Berita Palembang

Ratu Dewa Pastikan 23 Ribu ASN dan PPPK Pemkot Palembang Terima Gaji dan TPP 13

Dana tersebut akan disalurkan kepada sekitar 23 ribu pegawai dan 52 pejabat negara di lingkungan Pemkot Palembang.

Tayang:
Editor: Yandi Triansyah
Kominfo Palembang
GAJI DAN TPP 13 - Walikota Palembang, Ratu Dewa, memastikan 23 ribu pegawai ASN dan PPPK terima gaji dan TPP ke-13 
Ringkasan Berita:
  • Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang mengalokasikan anggaran sebesar Rp89 miliar dari APBD 2026 untuk pembayaran gaji ke-13. 
  • Dana tersebut akan disalurkan kepada sekitar 23 ribu pegawai dan 52 pejabat negara di lingkungan Pemkot Palembang.
  • Walikota Palembang, H. Ratu Dewa, menyatakan bahwa pembayaran gaji ke-13 ini dijadwalkan paling cepat pada bulan Juni 2026. 

SRIPOKU.COM, PALEMBANG — Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang mengalokasikan anggaran sebesar Rp89 miliar dari APBD 2026 untuk pembayaran gaji ke-13. 

Dana tersebut akan disalurkan kepada sekitar 23 ribu pegawai dan 52 pejabat negara di lingkungan Pemkot Palembang.

Walikota Palembang, H. Ratu Dewa, menyatakan bahwa pembayaran gaji ke-13 ini dijadwalkan paling cepat pada bulan Juni 2026. 

Proses pencairan akan dilaksanakan setelah diterbitkannya surat pemberitahuan tertulis dari Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Palembang.

"Pemberian gaji ke-13 ini didasarkan pada Peraturan Walikota Nomor 13 Tahun 2026 serta mempedomani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2026 tentang pemberian THR dan gaji ke-13 tahun anggaran 2026," ujar Ratu Dewa di Palembang, Rabu (3/6/2026).

Penerima hak gaji ke-13 ini mencakup Aparatur Sipil Negara (ASN) baik PNS maupun PPPK, Walikota dan Wakil Walikota, pimpinan beserta anggota DPRD, hingga pegawai Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) di lingkungan Pemkot Palembang. 

Besaran yang diterima oleh setiap pegawai adalah sebesar satu bulan gaji.

Terkait Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) ke-13, regulasi mengatur pemberian maksimal sebesar satu bulan TPP. 

Namun, Ratu Dewa menambahkan bahwa realisasi pembayaran TPP ke-13 tersebut masih akan disesuaikan dengan kondisi keuangan daerah.

"Untuk pembayaran TPP ke-13, kita akan lihat dulu capaian penerimaan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan kondisi fiskal yang ada," pungkasnya.

Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved