Berita Palembang

Tiga Kali Terlibat Pungli, Oknum Pegawai Kelurahan di Palembang Terancam Dipecat

Tindakan ini diambil setelah oknum tersebut kembali melakukan pungutan liar (pungli) kepada warga yang sedang mengurus administrasi waris haji.

Tayang:
Penulis: Yandi Triansyah | Editor: Yandi Triansyah
Instagram
PUNGLI - Walikota Palembang Ratu Dewa mendatangi pegawai PPPK yang terlibat diduga pungli, Selasa (2/6/2026) 
Ringkasan Berita:
  • Walikota Palembang, Ratu Dewa, menindak tegas seorang oknum pegawai berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) berinisial A
  • Tindakan ini diambil setelah oknum tersebut kembali melakukan pungutan liar (pungli) kepada warga yang sedang mengurus administrasi waris haji.
  • Dalam sidak langsung ke kantor kelurahan tersebut, Ratu Dewa membeberkan kronologi pemerasan di mana oknum A terbukti meminta sembilan buah meterai 

SRIPOKU.COM, PALEMBANG —Walikota Palembang, Ratu Dewa, menindak tegas seorang oknum pegawai berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) berinisial A di Kantor Lurah 20 Ilir D IV, Kecamatan Ilir Timur I. 

Tindakan ini diambil setelah oknum tersebut kembali melakukan pungutan liar (pungli) kepada warga yang sedang mengurus administrasi waris haji.

Dalam sidak langsung ke kantor kelurahan tersebut, Ratu Dewa membeberkan kronologi pemerasan di mana oknum A terbukti meminta sembilan buah meterai secara bertahap serta meminta sejumlah uang yang dikirim melalui transfer ke rekening pribadinya.

"Ini sudah kali ketiga ada pengaduan. Ini sudah termasuk kategori pelanggaran berat kalau sampai saya harus tiga kali datang ke sini (terkait laporan pungli)," ujar Ratu Dewa, Rabu (3/6/2026) dikutip dari postingan video di akun Instagram pribadinya. 

Baca juga: Pekan Pertama Juni, Walikota Ratu Dewa Naik Feeder LRT ke Kantor Sambil Serap Aspirasi Warga

Berdasarkan bukti dan kronologi yang dilaporkan warga, oknum A awalnya meminta enam buah meterai, lalu meminta tambahan tiga meterai lagi. 
Tak hanya itu, pada 4 Mei lalu, oknum tersebut juga meminta uang tambahan sebesar Rp50 ribu melalui transfer bank. 

Meski sempat membantah, pegawai tersebut akhirnya terdiam saat Walikota mengungkapkan bukti transfer resmi dari warga.

Mengenai sanksi, Ratu Dewa menegaskan tidak akan main-main. Pihak pemerintah kota tengah memproses sanksi disiplin berat bagi oknum tersebut, mulai dari penurunan grade (kelas jabatan) hingga pemutusan kontrak kerja sebagai PPPK.

"Saya sudah meminta jajaran terkait, termasuk Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Palembang, untuk segera memproses sanksi disiplin," kata dia. 

Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved