Alasan Polisi di Sumsel Bayar Biaya Pengobatan Dua Korban Penikaman Pelaku Pencurian di Martapura

Dua warga korban penikaman mendapat kunjungan polisi ketika mereka sedang menjalani pengobatan di rumah sakit.

Penulis: Choirul OKUT | Editor: Refly Permana
tribunsumsel.com/choirul
MEMBESUK KORBAN - Kasat Reskrim Polres OKU Timur, IPTU Rendi Ramadhona, didampingi Kanit Pidum IPDA Ardi Jatmiko membesuk korban penikaman bernama Taufik Hidayat yang sedang menjalani perawatan medis di RSUD Martapura, Kamis (9/10/2025). 

Serta sempat bergulat, namun situasi berubah genting.

“Sempat saya rangkul dari belakang mengunci badan pelaku. Tapi tiba-tiba saya lemas dan hidung saya keluar darah,” kata Taufik dengan suara pelan.

Di tengah gelapnya malam, Taufik sempat tak sadar apa yang mengenai wajahnya. 

Ia hanya merasakan perih di hidung dan tubuhnya yang mendadak lemas.

Baca juga: Sosok Steff Penyebab Cucu 9 Naga Sulut Tewas Ditikam, Joel Tanos Pergoki Pacar Mabuk Bareng Pelaku

Warga sekitar yang mendengar teriakannya segera berdatangan membantu menggagalkan aksi pencurian.

Aksi penangkapan itu tak berakhir tanpa perlawanan. 

Pelaku sempat mengayunkan senjata tajam. Sehingga mengenai seorang warga, Ahyar (22), mengalami luka tusuk di perut sebelah kiri.

Sementara Rian mengalami luka di bagian kaki akibat sajam yang sempat dilemparkan pelaku ketika akan membuang sajam miliknya.

“Awalnya saya nggak tahu ini kena sajam atau bukan, karena saat kejadian gelap sekali. Saya cuma sadar hidung saya berdarah,” ujar Taufik.

“Kalau tidak ada tetangga yang bantu, mungkin ceritanya beda,” ucapnya lirih.

Pelaku akhirnya berhasil diamankan oleh warga dan diserahkan Koramil Martapura yang berada didekat lokasi kejadian. 

Selanjutnya pelaku dibawa anggota kepolisian ke Polsek Martapura. 

Edwin kini mendekam di sel polisi untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Sumber: Sriwijaya Post
Halaman 3 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved