Berita OKU Timur

TAMPANG Bawak Waring, Pelaku Begal Nekat di OKU Timur, Ancam Tembak Petani Lansia yang Teriak Maling

Tersangka diamankan pada Sabtu malam, 6 September 2025 sekitar pukul 22.00 WIB di wilayah Kota Kayuagung, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI)

Penulis: Choirul OKUT | Editor: Welly Hadinata
Sripoku.com/Choirul (Dokumen Polisi)
BURON CURAS DITANGKAP -- Tersangka DS alias Bawak diamankan di Polsek Madang Suku II Polres OKU Timur setelah ditangkap di Kayuagung, Kabupaten OKI, Sabtu (6/9/2025) malam. Tersangka sempat buron selama lima bulan. 

Kasus ini dilaporkan ke Polsek Madang Suku II dan tercatat dalam:

Laporan Polisi Nomor: LP-B/05/IV/2025/SPKT/POLSEK MDS II/POLRES OKU TIMUR/POLDA SUMSEL, tanggal 9 April 2025 DPO Nomor: DPO/03/IV/2025, tanggal 10 April 2025

Sementara Depi lebih dulu tertangkap dan menjalani hukuman, DS sempat menghilang hingga ditetapkan sebagai buron.

“Kami mendapat informasi keberadaannya pada Sabtu malam pukul 20.00 WIB. Sekitar dua jam setelahnya, tim kami berhasil mengamankan pelaku di wilayah Kota Kayuagung,” ujar Kapolsek Madang Suku II IPTU Ario Wibowo.
 
Barang Bukti dan Ancaman Hukuman

Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti 1 buah BPKB Nomor I-03123517 atas nama Nukhulis dan 1 lembar STNK sepeda motor Honda Supra X 125 BG 2610 WW atas nama Nukhulis.

Kini, DS harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.

Ia dijerat dengan Pasal 365 Ayat (1) KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.

Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved