Berita OKU Timur

TAMPANG Bawak Waring, Pelaku Begal Nekat di OKU Timur, Ancam Tembak Petani Lansia yang Teriak Maling

Tersangka diamankan pada Sabtu malam, 6 September 2025 sekitar pukul 22.00 WIB di wilayah Kota Kayuagung, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI)

Penulis: Choirul OKUT | Editor: Welly Hadinata
Sripoku.com/Choirul (Dokumen Polisi)
BURON CURAS DITANGKAP -- Tersangka DS alias Bawak diamankan di Polsek Madang Suku II Polres OKU Timur setelah ditangkap di Kayuagung, Kabupaten OKI, Sabtu (6/9/2025) malam. Tersangka sempat buron selama lima bulan. 

SRIPOKU.COM, MARTAPURA – Setelah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) selama lima bulan, DS alias Bawak Waring (31) akhirnya berhasil ditangkap oleh aparat Polsek Madang Suku II Polres OKU Timur.

DS merupakan tersangka kasus pencurian dengan kekerasan (curas) yang terjadi di Desa Srimulyo, Kecamatan Madang Suku II, pada April 2025 lalu.

Tersangka diamankan pada Sabtu malam, 6 September 2025 sekitar pukul 22.00 WIB di wilayah Kota Kayuagung, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI).

Penangkapan dilakukan tanpa perlawanan, setelah petugas menerima informasi keberadaan pelaku sekitar dua jam sebelumnya.

“Pelaku adalah DPO kasus pencurian dengan kekerasan sejak April lalu. Saat ini sudah diamankan di Polsek Madang Suku II untuk pemeriksaan lebih lanjut,” kata Kasi Humas Polres OKU Timur AKP Edi Arianto, Senin (8/9/2025), mewakili Kapolres AKBP Adik Listiyono, S.I.K., M.H., Kasat Reskrim AKP Mukhlis, S.H., M.H., dan Kapolsek IPTU Ario Wibowo, S.T.
 
Modus: Ancam Tembak Korban yang Teriak “Maling”

Peristiwa pencurian ini terjadi pada Rabu, 9 April 2025 sekitar pukul 13.00 WIB.

Korban, Paimah binti Kasiran (64), seorang petani warga Desa Srimulyo, sedang berada di kebunnya dan memarkir sepeda motor Honda Supra X 125 tahun 2011 di tepi kebun.

Dua pelaku, yakni Depi (yang kini sudah menjalani hukuman) dan DS, datang ke lokasi.

DS menunggu di dekat saluran irigasi sekitar 20 meter dari motor, sementara Depi mencoba merusak kunci kontak motor.

Korban yang melihat kejadian itu langsung berteriak "maling".

Namun, bukannya melarikan diri, Depi justru mendekati korban dan memaksa meminta kunci motor sambil mengancam akan menembak.

“Karena ketakutan, korban menyerahkan kunci motor. Sepeda motor itu kemudian dibawa kabur oleh kedua pelaku,” jelas AKP Edi.

Motor hasil curian lalu dijual oleh DS ke wilayah Desa Mangulok.

Dari hasil penjualan, DS mendapat Rp1 juta, sedangkan Depi menerima Rp500 ribu. Korban mengalami kerugian sekitar Rp6 juta.

Masuk DPO Sejak April, Tertangkap September

Kasus ini dilaporkan ke Polsek Madang Suku II dan tercatat dalam:

Laporan Polisi Nomor: LP-B/05/IV/2025/SPKT/POLSEK MDS II/POLRES OKU TIMUR/POLDA SUMSEL, tanggal 9 April 2025 DPO Nomor: DPO/03/IV/2025, tanggal 10 April 2025

Sementara Depi lebih dulu tertangkap dan menjalani hukuman, DS sempat menghilang hingga ditetapkan sebagai buron.

“Kami mendapat informasi keberadaannya pada Sabtu malam pukul 20.00 WIB. Sekitar dua jam setelahnya, tim kami berhasil mengamankan pelaku di wilayah Kota Kayuagung,” ujar Kapolsek Madang Suku II IPTU Ario Wibowo.
 
Barang Bukti dan Ancaman Hukuman

Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti 1 buah BPKB Nomor I-03123517 atas nama Nukhulis dan 1 lembar STNK sepeda motor Honda Supra X 125 BG 2610 WW atas nama Nukhulis.

Kini, DS harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.

Ia dijerat dengan Pasal 365 Ayat (1) KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.

Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved