Berita PALI

FAKTA Suami Hajar Istri di PALI, Sering Ribut Tapi Cepat Akur Kembali, tak Jadi Lapor Berakhir Damai

Peristiwa itu diketahui terjadi pada Minggu pagi, 24 Agustus 2025, di Dusun 3, Desa Talang Bulang, Kecamatan Talang Ubi.

Penulis: Apriansyah Iskandar | Editor: Welly Hadinata
Sripoku.com/Apriansyah (Facebook)
KDRT -- Tangkapan layar video KDRT di Desa Talang Bulang, Kecamatan Talang Ubi, Kabupaten PALI, yang viral di media sosial. 

Dalam lanjutan pengakuan warga, korban sempat menyebut bahwa video kekerasan tersebut hanya konten semata saat ditanya oleh keluarga dan tetangga.

“Iya, dia bilang itu cuma konten. Mungkin karena videonya sudah viral dan mereka sudah baikan, dia berusaha meredam situasi. Tapi menurut kami warga, kejadian itu nyata. Tidak mungkin dibuat-buat, apalagi di depan anak,” kata E.

E juga menyampaikan bahwa pada Senin sore (25/8), Viva telah dijemput keluarganya dan untuk sementara kembali ke rumah orang tua di Desa Air Itam.

“Harapan kami sebagai tetangga, semoga kejadian itu tidak terulang lagi. Kasihan anak-anak mereka yang masih kecil-kecil,” tutupnya.

Polisi: Kasus Terjadi di PALI, Korban Belum Lapor Resmi

Terkait hebohnya video kekerasan tersebut, Kasatreskrim Polres PALI AKP Nasron Junaidi membenarkan bahwa peristiwa terjadi di wilayah hukum mereka.

“Kejadian benar di Desa Talang Bulang, Kecamatan Talang Ubi,” ujar Nasron, Selasa (26/8/2025).
Hingga kini, belum ada laporan resmi dari korban maupun keluarganya.

Namun, pihak kepolisian telah berkomunikasi dengan keluarga korban dan mendorong pelaporan agar pelaku bisa diproses sesuai hukum.

“Sampai saat ini belum ada laporan. Baru sebatas koordinasi dari pihak keluarga korban,” jelasnya.

Viral dan Picu Gelombang Kecaman Publik

Video yang memperlihatkan korban ditampar, dicekik, dan dihantam berkali-kali hingga terjatuh dari tempat tidur—di depan anak yang masih bayi—langsung menuai reaksi keras dari warganet.

Tangisan bayi yang terdengar sepanjang video menambah suasana pilu, terlebih pelaku sempat terdengar melontarkan kalimat kasar dan menantang ketika sadar aksinya direkam:

“Aku la kesel dengan kau ini, aku la dari pagi nak pergi nih. Kau ni bikin kesal saja. Kirimlah video tu, kirimlah, dak takut aku.”

Publik pun ramai-ramai mendesak aparat segera menangkap pelaku.

Aksi yang terekam secara jelas ini dinilai tidak hanya membahayakan korban, tetapi juga berisiko menimbulkan trauma mendalam bagi anak-anak mereka yang masih sangat kecil.

Pidana KDRT

Kekerasan dalam rumah tangga adalah tindak pidana yang dapat diproses meski tanpa laporan korban, sesuai dengan UU No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT. Masyarakat diimbau untuk tidak ragu melaporkan setiap tindakan kekerasan yang mereka saksikan atau alami.

Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved