Sekda Sumsel Edward Candra Hadiri Rapat Paripurna XXI DPRD Sumsel, Bahas Propemperda

Pemprov Sumsel) bersama DPRD Sumsel menyepakati penambahan satu Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) baru ke dalam Propemperda.

Editor: Refly Permana
humas pemprov sumsel
Rapat Paripurna XXI DPRD Sumsel yang digelar di ruang rapat paripurna pada Senin (29/9/2025). 

SRIPOKU.COM - Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan (Pemprov Sumsel) bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sumsel menyepakati penambahan satu Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) baru ke dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2025.

Kesepakatan ini diputuskan dalam Rapat Paripurna XXI DPRD Sumsel yang digelar di ruang rapat paripurna pada Senin (29/9/2025).

Rapat dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Sumsel, H. Nopianto, serta dihadiri Sekretaris Daerah Provinsi Sumsel, H. Edward Candra, unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), pejabat pemerintah provinsi, dan perwakilan instansi vertikal.

Agenda utama rapat adalah membahas perubahan dan penambahan Propemperda tahun berjalan. 

Dengan penambahan Ranperda ini, diharapkan regulasi yang lahir dapat semakin menjawab kebutuhan masyarakat serta mendukung pembangunan daerah secara berkelanjutan

Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved