Anggota DPRD Sumatra Selatan RN Fraksi Gerindra Dipanggil Badan Kehormatan

Badan Kehormatan (BK) DPRD Provinsi Sumatra Selatan (Sumsel) Rabu (3/6/2026) memanggil anggotanya berinisial RN dari fraksi Gerindra.

Tayang:
Penulis: Arief Basuki | Editor: Refly Permana
Sripoku.com/Arief Basuki
DIMINTAI KETERANGAN - Ketua Badan Kehormatan DPRD Sumsel Zulfikri Kadir mengungkapkan pihaknya sudah memanggil seorang anggota DPRD Sumsel untuk dimintai keterangan. Pemanggilan dilakukan sebagai bentuk tindak lanjut dari laporan masyarakat. 

Ringkasan Berita:
  • BK DPRD Sumsel panggil anggota Fraksi Gerindra berinisial RN pada 3/6/2026 untuk mengklarifikasi laporan masyarakat ke pimpinan DPRD.
  • Zulfikri Kadir bilang belum ada laporan resmi pelanggaran periode 2024-2029.
  • Badan Kehormatan fokus preventif menjaga moralitas & citra lembaga.

 

SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Badan Kehormatan (BK) DPRD Provinsi Sumatra Selatan (Sumsel) pada Rabu (3/6/2026) memanggil anggotanya berinisial RN dari Fraksi Gerindra untuk mengklarifikasi laporan masyarakat.

Ketua BK DPRD Sumsel Zulfikri Kadir menerangkan, pihaknya baru melakukan klarifikasi kepada RN terkait laporan masyarakat ke pimpinan DPRD Sumsel.

Dijelaskan politisi PDI Perjuangan ini, nantinya hasil pemeriksaan akan diserahkan ke Ketua DPRD Sumsel. 

Jika nanti diputus bersalah maka akan diberikan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku.

"Apakah nanti jika bersalah, diberikan sanksi lisan atau lainnya," katanya kepada Sripoku.com.

Baca juga: Awasi Kecurangan Penerimaan Siswa Baru, Komisi V DPRD Sumsel Buka Posko Pengaduan

Ditambahkan pria yang akrab disapa Yayul, sesuai tugasnya Badan Kehormatan DPRD Sumsel menjaga kehormatan, moralitas, citra, dan marwah lembaga.

"Jadi, tugas BK lebih ke preventif terhadap perilaku anggota DPRD Sumsel. Untuk sidang etik, hal itu masih jauh, karena sidang etik merupakan tahap puncak jika bukti atau fakta yang memberatkan telah tercukupi. Namun, karena tuntutan masyarakat, kita tindaklanjuti," tandas Zulfikri.

Dilanjutkan Zulfikri Kadir, hingga saat ini, periode 2024-2029, belum ada laporan resmi terkait pelanggaran anggota dewan yang masuk ke BK. 

Menurut Zulfikri, laporan masyarakat sejauh ini baru sebatas "tuntunan" atau aspirasi dasar.

"Kalau ingin laporan melalui demonstrasi, sejauh ini belum ada laporan," tuturnya.

Ia menjelaskan, fungsi BK sesuai Tata Tertib DPRD adalah menjaga perilaku anggota dewan. 

Jika ada anggota yang dinilai kurang pantas, BK akan memberikan teguran terlebih dahulu.

"Imbauan sifat BK menurut tatib adalah menjaga kelakuan dan perilaku dewan yang kurang pantas, kita tegur dulu," ujarnya.

Salah satu yang menjadi perhatian BK adalah kedisiplinan saat rapat paripurna. 

Baca juga: Warga Sering Salahkan Herman Deru Soal Jalan Rusak, Anggota DPRD Sumsel Beberkan Aturan Kewenangan

Sumber: Sriwijaya Post
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved