Berita dr Richard Lee
Awal Mula Perseteruan dr Richard Lee Vs Doktif, Saling Lapor Berujung Sama-sama Jadi Tersangka
Setelah penetapan tersangka, penyidik langsung melayangkan surat pemanggilan pertama terhadap Richard Lee pada 23 Desember 2025.
"Apabila pada 7 Januari tidak ada informasi tidak ada pemberitahuan hadir atau tidak maka akan dilayangkan panggilan kedua setelah tanggal 7 Januari," ungkap Reonald.
Kasus Pencemaran Nama Baik
Polres Metro Jakarta Selatan menetapkan Dokter Samira alias Doktif sebagai tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik lewat media sosial yang dilaporkan oleh dokter Richard Lee.
Hal itu disampaikan Wakil Kepala Satuan Reserse Kriminal (Wakasat Reskrim) Polres Metro Jakarta Selatan Kompol Dwi Manggala Yuda kepada wartawan Kamis (25/12/2025).
“Sudah naik status tersangka pada tanggal 12 Desember 2025,” ucapnya.
Kompol Dwi menjelaskan penetapan tersangka itu setelah penyidik memiliki alat bukti yang cukup.
Total 22 saksi dalam perkara dugaan pencemaran nama baik melalui media sosial.
"Pencemaran nama baik itu berasal dari akun TikTok Doktif yang memposting pernyataan bahwa yang bersangkutan tidak memiliki SIP pada kliniknya yang berada di Palembang,” terangnya.
Polisi mentersangkakan tersangka pasal Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) Pasal 27A tentang pencemaran nama baik.
Saat ini Doktif tidak ditahan dan hanya dikenakan wajib lapor.
Sebab ancaman pidana dalam pasal yang disangkakan berada di bawah lima tahun.
"Kami tidak melakukan penahanan karena pasal yang dipersangkakan adalah UU ITE dengan ancaman hukuman dua tahun,” tukas Kompol Dwi.
Dalam waktu dekat upaya mediasi dilakukan dengan menghadirkan kedua pihak terlapor Doktif dan pelapor Richard Lee pada 6 Januari 2026 mendatang.
“Untuk pemanggilan mediasi sudah kami lakukan. Kami menunggu kehadiran kedua belah pihak di Polres Metro Jakarta Selatan, pemanggilannya ditunda sampai tanggal 6 Januari 2026," pungkasnya.
Latar Belakang Perkara
- Perseteruan berawal dari konten Dokter Detektif yang sering mengulas produk kecantikan dan menuduh beberapa produk milik Richard Lee melakukan overclaim atau penipuan kandungan bahan.
- Richard Lee kemudian melaporkan Doktif atas pencemaran nama baik karena merasa produknya disudutkan secara tidak adil.
- Sebaliknya, Doktif melaporkan Richard Lee atas dugaan berita bohong dan pelanggaran perlindungan konsumen.
- Mantan karyawan Richard Lee muncul memberikan kesaksian kepada Doktif mengenai dugaan praktik produksi skincare yang tidak sesuai aturan.
- Meski sempat ada upaya mediasi dan diskusi, kedua belah pihak menyatakan tidak ada lagi kata damai dan memilih menyelesaikan masalah melalui jalur hukum.
- Hingga saat ini proses hukum terhadap keduanya masih berjalan di bawah penanganan Polda Metro Jaya dan Polres Metro Jakarta Selatan.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com.
| Perjalanan Karier dr Richard Lee, Dokter Asal Palembang Kini Jadi Tersangka di Polda Metro Jaya |
|
|---|
| Profil dr Richard Lee, Dokter Kecantikan Ditetapkan Tersangka Laporan Doktif, Berdarah Palembang |
|
|---|
| Resmi Jadi Tersangka, dr Richard Lee Bakal Diperiksa Besok, Sudah Satu Kali Mangkir Panggilan Polisi |
|
|---|
| Pengakuan Eks Karyawan Bongkar Dugaan Oplosan Produk Bahaya di Klinik Richard Lee, Ditemani Doktif |
|
|---|
| Diperiksa Selama 5 Jam, dr Richard Lee Temukan Kejanggalan Laporan Doktif, Terbukti tak Ada Korban |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/palembang/foto/bank/originals/Awal-mula-perseteruan-dr-Richard-Lee-dan-Doktif-terungkap.jpg)