Berita dr Richard Lee

Diperiksa Selama 5 Jam, dr Richard Lee Temukan Kejanggalan Laporan Doktif, Terbukti tak Ada Korban

Namun setelah menjalani pemeriksaan itu, dr Richard Lee lantas mengungkap kecurigannya terkait laporan Doktif tersebut.

Penulis: Shafira Rianiesti Noor | Editor: pairat
Tribunnews Bambang Ismoyo
RICHARD LEE DIPERIKSA - dr. Richard Lee. Diperiksa selama 5 jam, dr Richard Lee temukan kejanggalan laporan Doktif 

SRIPOKU.COM - Setelah dilaporkan oleh Doktif beberapa waktu lalu akhirnya dr Richard Lee menjalani pemeriksaan.

dr Richard Lee diperiksa polisi Selasa (27/5/2025), selama 5 jam.

Namun setelah menjalani pemeriksaan itu, dr Richard Lee lantas mengungkap kecurigaannya terkait laporan Doktif tersebut.

dr Richard Lee menduga laporan yang dibuat Doktif hanyalah dibuat-buat saja.

Diketahui dr Richard Lee diperiksa selama lima jam, dari pukul 11.00 WIB hingga sekitar 16.00 WIB. Dalam proses tersebut, ia mendapat sekitar 30 pertanyaan dari penyidik.

"Hari ini tanggal 27 Mei, dokter Richard menghadiri panggilan dari Polda Metro Jaya di Krimsus."

"Nah, sebagai warga negara yang baik, dokter Richard hadir untuk memenuhi panggilan tersebut," ungkap kuasa hukum Richard Lee, Jeffry Simatupang dilansir dari YouTube Grid.id.

DRRICHARD LEE LEBARAN - Richard Lee saat ditemui di Bareskrim Polri, Senin (21/3/2022). Lebaran pertama dr Richard Lee pasca mualaf
DRRICHARD LEE LEBARAN - Richard Lee saat ditemui di Bareskrim Polri, Senin (21/3/2022). Lebaran pertama dr Richard Lee pasca mualaf (tribunnews.com/ Fauzi Nur Alamsyah)

Baca juga: Heboh Kabar dr Richard Lee Meninggal karena Kecelakaan, Fakta Kondisi Terungkap: Sudah Hidup Lagi

Meski demikian, dr Richard Lee menyatakan kekecewaannya atas laporan tersebut. 

Ia menilai laporan dari Doktif tidak memiliki unsur pidana karena menggunakan dasar Undang-Undang Perlindungan Konsumen, padahal menurutnya, tidak ada konsumen yang merasa dirugikan.

"Kan (pasal) perlindungan konsumen tuh yang digunakan ya. Di sini nggak ada korban loh, satu pun nggak ada korban. Bahkan yang ngelapor dengan aku pun jadi korban tuh nggak ada," ujar dr Richard Lee.

"Jadi ini laporan yang menurut aku dibuat-buat, aku nggak tahu tujuannya apa, nggak tahu maksud dan tujuannya apa," imbuhnya.

Pada kesempatan itu dr Richard Lee juga mengungkap kejanggalan pada bukti-bukti. 

Ia menyoroti produk skincare miliknya yang menjadi barang bukti ternyata tidak dibeli di toko resmi.

Hal itu membuat keaslian barang bukti menjadi diragukan. Ia juga menegaskan kalau klinik kecantikan miliknya tidak memiliki reseller untuk menjual produk skincare.

"Tadi di BAP, aku melihat yang melaporinya juga, mohon maaf ya, menurut aku ya, belinya juga tidak di platform resmi. Diindikasi barang yang (dibeli) bukan barang asli. Bahkan bukan beli di tempat aku. Yang kayak gitu bisa dilaporkan. Makanya pengacara ku tadi bilang bahwa kita jauh banget dari unsur pidana," tutur dokter 39 tahun itu.

Sumber: Sriwijaya Post
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved