Berita dr Richard Lee

Awal Mula Perseteruan dr Richard Lee Vs Doktif, Saling Lapor Berujung Sama-sama Jadi Tersangka

Setelah penetapan tersangka, penyidik langsung melayangkan surat pemanggilan pertama terhadap Richard Lee pada 23 Desember 2025. 

Editor: pairat
Instagram
AWAL MULA PERSETERUAN - kolase Dokter Detektif (Doktif) alias dr. Amira Farahnaz (kiri) Dokter Richard Lee (kanan). Awal mula perseteruan dr Richard Lee dan Doktif terungkap. 

Ringkasan Berita:
  1. Dokter Detektif alias dr. Amira Farahnaz dan Dokter Richard Lee kini sama-sama ditetapkan tersangka setelah saling melapor polisi. 
  2. Doktif disangkakan kasus pencemaran nama baik lewat media sosial, sementara Richard Lee tersangka pelanggaran perlindungan konsumen terkait produk kecantikan. 
  3. Perseteruan keduanya bermula dari tudingan overclaim produk, dan hingga kini proses hukum masih berjalan dengan mediasi yang dijadwalkan Polda Metro Jaya.

 

SRIPOKU.COM - Awal mula perseteruan dr Richard Lee dengan Dokter Detektif (Doktif) alias dr. Amira Farahnaz hingga berujung sama-sama ditetapkan sebagai tersangka.

Keduanya ditetapkan tersangka setelah aksi saling lapor ke pihak kepolisian.

Baik dr Richard Lee maupun Doktif, masing-masing membuat laporan kepolisian.

Hingga akhirnya, Doktif ditetapkan tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik.

Sedang Richard Lee ditetapkan tersangka kasus dugaan pelanggaran perlindungan konsumen terkait produk dan treatment kecantikan.

Kasus ini teregister dengan nomor LPB Nomor 7317/XII/2024/SPKT/Polda Metro Jaya.

DOKTIF TERSANGKA - Tangkapan layar YouTube Denny Sumargo. Sebulan jadi tersangka tapi tak ditahan, Doktif akui bangga sudah berani bongkar skincare ilegal
DOKTIF TERSANGKA - Tangkapan layar YouTube Denny Sumargo. Sebulan jadi tersangka tapi tak ditahan, Doktif akui bangga sudah berani bongkar skincare ilegal (YouTube Denny Sumargo)

Baca juga: Sebulan Jadi Tersangka Tapi tak Ditahan, Doktif Akui Bangga Sudah Berani Bongkar Skincare Ilegal

Penjelasan Polisi

Kepala Sub Bidang Penerangan Masyarakat Bidang Hubungan Masyarakat (Kasubbid Penmas Bidhumas) Polda Metro Jaya Kombes Pol Reonald Simanjuntak menuturkan penetapan tersangka Richard Lee dilakukan pada 15 Desember 2025.

"Kami sampaikan penetapan tersangka itu dilakukan penetapan pada 15 Desember 2025 pada saudara RL," kata Reonald kepada wartawan, Selasa (6/1/2026).

Setelah penetapan tersangka, penyidik langsung melayangkan surat pemanggilan pertama terhadap Richard Lee pada 23 Desember 2025. 

Namun dalam panggilan itu Richard Lee tidak bisa hadir.

"Tersangka menyampaikan kepada penyidik akan hadir pada tanggal 7 Januari 2026, jadi panggilan kedua," urainya.

Reonald mengatakan kepolisian masih menunggu kehadiran Richard Lee

Jika 7 Januari tidak ada konfirmasi kehadiran maupun alasan dari Richard Lee, penyidik akan melayangkan surat panggilan kembali.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved