Raisa Gugat Cerai Hamish Daud

TAWARAN Manis Hotman Paris untuk Raisa di Tengah Perceraiannya dengan Hamish Daud ' Si Cantik Ini'

Dalam foto yang dibagikan pada Selasa (4/11/2025) itu, Hotman tampak berpose berdampingan dengan Raisa yang tampil elegan dalam balutan busana

Penulis: Rizka Pratiwi Utami | Editor: pairat
Instagram
REAKSI HOTMAN PARIS - Kolase Raisa dan Hamish Daud (kiri) Pengecara Hotman Paris (kanan). TAWARAN Manis Hotman Paris untuk Raisa di Tengah Perceraiannya dengan Hamish Daud ' Si Cantik Ini' 

“Jadi, segala sesuatunya yang menyangkut materi ataupun kondisi rumah tangga tidak dalam, kami tidak dalam kapasitas untuk bisa menjawabnya,” lanjutnya.

“Jadi mohon maaf semoga bisa diterima dan dipahami oleh rekan-rekan sekalian ya,” tutupnya.

Seperti yang diketahui isu perselingkuhan Hamish Daud di tersebar di media sosial. 

Dalam isu ini, nama Sabrina Alatas ikut terseret diduga sebagai orang ketiga.

Akan tetapi, kabar ini belum terkonfirmasi kebenarannya.

Baik pihak Raisa, Hamish Daud, maupun Sabrina Alatas belum berbicara mengenai hal tersebut.

Sebelumnya sidang perdana perceraian Raisa dan Hamish Daud sudah dilakukan Senin (2/11/2025) kemarin.

Namun baik Raisa ataupun Hamish Daud sama-sama tak menghadiri persidangan cerai tersebut.

Keduanya tampak diwakilkan oleh kuasa hukum masing-masing.

Karena itulah Pengadilan pun memberikan reaksinya, bahkan gugatan cerai yang dilayangkan Raisa itu bisa terancam batal.

Juru Bicara Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Abid, menjelaskan ketidakhadiran penggugat, dalam hal ini Raisa, bisa berakibat fatal pada kelanjutan perkaranya.

"Walaupun satu kali, karena akan dikonfirmasi, betulkah dia yang menghendaki perceraian itu?" ujar Abid dilansir dari TikTok DramaHalu.

Jika Raisa terus-menerus mangkir tanpa alasan yang sah, pengadilan bisa menganggapnya tidak serius dan berpotensi membatalkan gugatannya.

"Kalau juga dua kali sampai ketiganya tidak juga hadir, berarti dianggap tidak serius. Begitu, maka perkaranya dimungkinkan bisa di-NO namanya," ucap Abid.

Abid kemudian menjelaskan istilah hukum yang dimaksud, yang pada intinya berarti gugatan tersebut tidak dapat diterima oleh pengadilan.

Sumber: Sriwijaya Post
Halaman 3/4
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved