Ammar Zoni Ditangkap Polisi Lagi

Kejanggalan Kasus Ammar Zoni, Keluarga tak Tahu soal Hak Asimilasi, Kuasa Hukum: Saya Mempertanyakan

Kasus baru yang dialami Ammar Zoni, membuat keluarganya termasuk kuasa hukumnya kebingungan.

Tribunnews
AMMAR ZONI : (Kiri) Ammar Zoni dan kawan-kawan dipindahkan ke Lapas Nusakambangan usai kedapatan mengedarkan narkoba di Salemba. Foto Dokumen Dirjen Pemasyarakatan. (Kanan). Kejanggalan Kasus Ammar Zoni, Keluarga tak Tahu soal Hak Asimilasi, Kuasa Hukum 

SRIPOKU.COM - Kasus baru yang dialami Ammar Zoni, membuat keluarganya termasuk kuasa hukumnya kebingungan.

Pasalnya menurut kuasa hukum Ammar Zoni, Jon Mathias, ia tak mengetahui soal hak asimilasi kliennya.

Padahal kasus yang kini dialami Ammar Zoni termasuk kasus baru.

KONDISI AMMAR ZONI - Kolase Ammar Zoni. Penampakan menyedihkan Ammar Zoni
KONDISI AMMAR ZONI - Kolase Ammar Zoni. Penampakan menyedihkan Ammar Zoni (Tiktok)

Baca juga: Cek Fakta Foto Kondisi Ammar Zoni dalam Sel di Nusakambangan, Badan Meringkuk di Penjara Sempit

Diketahui Ammar Zoni kembali haru menunggu waktu untuk bebas dari kasus narkoba.

Pasalnya hukuman Ammar Zoni yang seharusnya bebas bulan Januari lalu kini kembali bertambah.

Hal itu lantaran Ammar Zoni diduga menjadi pengedar narkoba di penjara.

Karena itu Ammar Zoni kini ditahan di Lapas Nusakambangan.

Tak cuma itu, Ammar dituding menjadi tersangka yang bermasalah.

Mengenai hal ini, Jon Mathias mengungkap kejanggalan kasus kliennya.

Ia menyebutkan dari awal kasus pihak keluarga dan pengacara tak diberi tahu.

Mulanya ia mengatakan datang ke lapas Cipinang mempertanyakan hak asimilasi kliennya, pada perkara sebelumnya kepemilikan narkotika.

"Pelanggaran yang dilakukan itu ada tercatat memasuki barang terlarang. Dan sanksi itu akan berakhir tanggal 25 Januari 2026. Nah sejak itu dia boleh kembali mendapatkan hak-haknya," kata Jon dalam program Saksi Kata di YouTube Tribunnews.

"Saya mempertanyakan itu kan, nah itulah dapat masalah pelanggaran yang baru. Oh jadi seperti itu, baru tahu baru-baru ini," imbuhnya.

Terkait Ammar Zoni yang terjerat dugaan peredaran narkoba di Rutan Salemba, Ia menegaskan hak asimilasi kliennya, dalam perkara sebelumnya kepemilikan barang haram alias narkoba telah gugur.

"Sudah pasti nggak dapat lah," imbuhnya.

Sumber: Sriwijaya Post
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved