Breaking News

Nikita Mirzani Tersangka

MOMEN Nikita Mirzani Ngantuk saat Hakim Bacakan Vonis di Sidang, Kenakan Kostum Serba Hitam Terpejam

Nikita Mirzani itu sering menopang tangannya ke kursi pesakitan agar ia tidak mengantuk, sambil berusaha fokus mendengarkan hakim.

Editor: pairat
Warta Kota/Arie Puji
NIKITA MIRZANI MENGANTUK - Potret Presenter Nikita Mirzani terlihat mengantuk, saat mendengar pembacaan vonis hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (28/10/2025). 

SRIPOKU.COM - Momen Nikita Mirzani mengantuk saat mendengar pembacaan vonis hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (28/10/2025) jadi sorotan.

Mengenakan kostum serba hitam, Nikita Mirzani terlihat menunjukkan ekspresi lelahnya dan matanya yang terlihat sayu. 

Nikita Mirzani pun terlihat sering menguap di dalam ruang sidang saat duduk di bangku pesakitan di depan majelis hakim. Hal itu terlihat dari langkahnya yang sering menutup mulutnya dengan kedua tangan.

Bahkan, wanita yang akrab disapa Niki itu sering menopang tangannya ke kursi pesakitan agar ia tidak mengantuk, sambil berusaha fokus mendengarkan hakim.

Tapi, lagi-lagi Niki menguap di dalam ruang sidang. Kedua tangannya terlihat menutupi mulut dan hidungnya itu.

NIKITA MURKA - Pemain film Nikita Mirzani kembali menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (28/8/2025). Nikita Mirzani Bentak Melvina Husyanti di Sidang
NIKITA MURKA - Pemain film Nikita Mirzani kembali menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (28/8/2025). Nikita Mirzani Bentak Melvina Husyanti di Sidang (Warta Kota/Ari Puji)

Baca juga: SEBUT Jaksa Pakai Ilmu Hitam, Nikita Mirzani Serang JPU saat Sidang, Minta Bukti Tuduhan tak Benar

Bahkan dari video yang ditayangkan Pengadilan melalui tv plasma, sesekali Niki memejamkan matanya saat hakim membaca isi vonis untuknya.

Hanya beberapa detik, Niki kemudian sadar kembali dan mulai fokus mengikuti sidang. Tapi, ibu tiga anak ini kembali memejamkan mata di depan majelis hakim saat duduk dibangku terdakwa.

Diberitakan sebelumnya, Nikita Mirzani dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh Reza Gladys, pada 3 Desember 2024 atas kasus dugaan pemerasan dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Nikita Mirzani bersama asistennya, IM alias Mail diduga memeras Reza Gladys sebanyak Rp 4 Miliar, terkait bisnis skincare. Reza tak terima dan melaporkan keduanya ke polisi.

Nikita Mirzani dan IM pun resmi jadi tersangka. Keduanya ditahan oleh tim Siber Polda Metro Jaya sejak 4 Maret 2025. 

Nikita Mirzani Kirim Surat ke Presiden Prabowo

ALASAN NIKITA - Momen sidang Nikita Mirzani di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Kamis (14/8/2025) viral di media sosial. Momen Ribut dengan JPU Viral, Terkuak Alasan Nikita Mirzani Tolak Pakai Rompi Tahanan
ALASAN NIKITA - Momen sidang Nikita Mirzani di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Kamis (14/8/2025) viral di media sosial. Momen Ribut dengan JPU Viral, Terkuak Alasan Nikita Mirzani Tolak Pakai Rompi Tahanan (KOLASE Tribunnews.com)

Baca juga: DIDUGA Bawa HP ke Penjara, Chat Nikita Mirzani Dibongkar dr Richard Lee, Isinya Tuntutan 11 Tahun

Nikita Mirzani tampaknya tak main-main untuk meminta pertolongan Presiden Prabowo dalam kasusnya.

Nikita Mirzani bahkan sudah secara resmi memberikan surat kepada Prabowo.

Dalam isi surat dari Nikita Mirzani untuk Prabowo, ada atensi khusus agar kasusnya diproses secara terbuka atau transparan.

Diketahui Nikita Mirzani kini jelang vonis atas kasusnya melawan Reza Gladys.

Nikita Mirzani sendiri sudah dituntut 11 tahun penjara dengan kasus pemerasan.

Namun beberapa kali sidang, Nikita Mirzani harus berselisih dengan jaksa.

Karena itu Nikita pun kini meminta bantuan Prabowo.

Melalui surat tersebut, perempuan yang akrab disapa Nyai ini meminta atensi khusus dari Presiden Prabowo Subianto terhadap kasusnya.

Bahkan Nikita memohon agar Presiden memberikan arahan kepada jajaran terkait untuk memastikan proses peradilan berjalan adil dan transparan. 

Tak cuma itu Nikita juga meminta agar kinerja jaksa yang menangani kasusnya turut diperiksa.

"Memerintahkan kepada Jaksa Agung Republik Indonesia untuk melakukan evaluasi kepada seluruh jajaran Jaksa-jaksa yang ada di dalam lingkup Kejaksaan Agung Republik Indonesia untuk mencegah terjadinya over-criminalization terhadap masyarakat Indonesia," bunyi salah satu permohonan, yang diunggah di akun Instagram Nikita Mirzani.

Tim kuasa hukum menegaskan bahwa langkah ini bukanlah bentuk intervensi terhadap independensi lembaga peradilan.

"Menegaskan bahwa permohonan ini bukan intervensi terhadap independensi peradilan, melainkan bentuk perlindungan negara atas hak konstitusional warga negara," lanjut isi surat.

Langkah ini diambil karena pihak Nikita Mirzani merasa tuntutan Jaksa Penuntut Umum selama 11 tahun penjara tidak berdasar dan terkesan dipaksakan.

"Maka terlihat jauh sekali perbedaannya, dan perbandingannya beribu-ribu kali lipat. Sehingga menjadi pertanyaan serius, separah apa sih kasus ini di mata Jaksa Penuntut Umum yang menangani perkara klien kami Nikita Mirzani? Kenapa Jaksa Penuntut Umum bisa mengesampingkan kerugian negara yang mencapai ratusan milyar?" kata keterangan lain.

Dengan surat ini, Nikita Mirzani berharap Presiden dapat memastikan penegakan hukum di Indonesia berjalan adil, proporsional, dan manusiawi bagi seluruh warga negara.

Nikita Mirzani Serang Balik JPU saat Sidang

Sebelumnya, Nikita Mirzani terang-terangan minta agar JPU membuktikan tuduhan yang dilontarkan kepadanya perihal pemerasan Reza Gladys.

Diketahui JPU memang menyimpulkan momen Nikita Mirzani melakukan telponan dengan Mail dan dr Oky Pratama sebagai cara untuk memeras Reza Gladys.

Padahal saat itu Nikita mengaku tidak ada yang tahu apa isi percakapan dalam telpon tersebut.

Karena itu, saat JPU menyimpulkan isi telepon tersebut, Nikita Mirzani lantas menuding jaksa menggunakan ilmu hitam.

Hal itu terungkap saat Nikita Mirzani kembali menjalani sidang duplik atas kasus pemerasan terhadap Reza Gladys serta TPPU di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis, 23 Oktober 2025.

Amarahnya tersulut oleh replik jaksa penuntut umum (JPU), yang menudingnya telah bersekongkol untuk memeras Reza Gladys melalui percakapan telepon.

Nikita lantas dengan tegas membantah tuduhan jaksa.

Menurut Nikita, jaksa telah bertindak seperti tukang sulap yang bisa mengubah sebuah panggilan telepon biasa menjadi narasi kejahatan.

"Bahwa jaksa penuntut umum kayaknya sudah menjadi tukang sulap. Bayangkan, telepon bertiga antara saya, Dokter Oky Pratama, dan Ismail Marzuki bisa disulap jaksa menjadi sebuah kesepakatan untuk melakukan pengancaman dan pemerasan kepada Reza Gladys," keluhnya dilansir dari TikTok Suara Hati.

Nikita menegaskan bahwa tidak ada seorang pun saksi yang mengetahui isi pembicaraan telepon tersebut.

"Padahal di dalam persidangan ini tidak ada satu pun saksi yang mendengarkan langsung isi percakapan tersebut. Isinya, isi percakapan itu hanya saya, Dokter Oky Pratama, Ismail Marzuki, dan Tuhan yang tahu," ujarnya.

Nikita menantang jaksa untuk membuktikan isi percakapan telepon yang dituduhkan, sementara saksi ahli digital forensik sendiri menyatakan hal itu tidak mungkin dilakukan.

"Kalau jaksa menyimpulkan isi percakapan itu adalah kesepakatan untuk melakukan pengancaman dan pemerasan terhadap Reza Gladys, maka pertanyaannya, jaksa mengetahuinya dari mana?" tanya Nikita.

"Sedangkan dalam fakta persidangan ini tidak ada satu pun saksi yang mengetahui isi percakapan itu. Bahkan ahli digital forensik yang dihadirkan jaksa di muka persidangan ini, telah mengatakan panggilan telepon tidak bisa dilakukan ekstraksi, sehingga tidak diketahui isi percakapannya," lanjut dia.

Tak berhenti di situ, Nikita bahkan menuduh jaksa tidak lagi menggunakan ilmu hukum, melainkan ilmu supranatural layaknya seorang dukun.

"Bahwa selain jaksa penuntut umum sudah menjadi tukang sulap, jaksa juga sudah tidak menggunakan ilmu hukum dalam menangani perkara saya, tapi jaksa menggunakan ilmu dukun supranatural karena bisa menyimpulkan percakapan bertiga antara saya, Dokter Oky Pratama, dan Ismail Marzuki melakukan kesepakatan untuk melakukan pengancaman dan pemerasan terhadap Reza Gladys," cibir Nikita.

Ia pun kembali menantang jaksa untuk menunjukkan bukti ekstraksi percakapan telepon yang terjadi pada 27 Oktober 2024 tersebut.

"Coba jaksa penuntut umum buktikan lagi di muka persidangan ini, mana isi ekstraksi dalam percakapan bertiga antara saya, Dokter Oky Pratama, dan Ismail Marzuki pada tanggal 27 Oktober 2024 pukul 18:07 selama 7 menit 40 detik yang mengatakan bahwa saya, Dokter Oky Pratama, dan Ismail Marzuki melakukan kesepakatan untuk mengancam dan memeras Reza Gladys," tuturnya.

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved