Berita Lisa Mariana

Rusak Rumah Tangga Ridwan Kamil, Status Hukum Lisa Mariana Ditentukan, Ngotot Tes DNA Ulang

Setelah beberapa bulan berjalan, status hukum Lisa Mariana atas kasus dengan Ridwan Kamil bakal terjawab.

Penulis: Shafira Rianiesti Noor | Editor: Odi Aria
Tribunnews.com
LISA MARIANA MURKA - Foto Lisa Mariana marah. Rusak Rumah Tangga Ridwan Kamil, Status Hukum Lisa Mariana Ditentukan 

SRIPOKU.COM - Setelah beberapa bulan berjalan, status hukum Lisa Mariana atas kasus dengan Ridwan Kamil bakal terjawab.

Bareskrim POlri memastikan Senin mendatang status Lisa Mariana sudah diketahui.

Tentunya ini menjadi akhir dari perseteruan kasus Lisa Mariana melawan Ridwan Kamil.

KARMA LISA MARIANA - Kesedihan Lisa Mariana. RUMAH Tangga Hancur, Lisa Mariana Teringat Dosa Pada Atalia Praratya, Sindir Karma Hidup 'Aku Salah'
KARMA LISA MARIANA - Kesedihan Lisa Mariana. RUMAH Tangga Hancur, Lisa Mariana Teringat Dosa Pada Atalia Praratya, Sindir Karma Hidup 'Aku Salah' (Instagram)

Baca juga: TOLAK DAMAI Ridwan Kamil Lanjutkan Proses Hukum, Ingin Lisa Mariana Jera, Tegas Ogah Tes DNA Ulang

Diketahui Lisa Mariana memang menjadi sorotan manakala membuat pengakuan perihal Ridwan Kamil.

Lisa terang-terangan menyebut telah memiliki anak biologis dari Ridwan Kamil.

Tak cuma itu, Lisa juga mengaku telah menjadi simpanan eks Gubernur Jawa Barat itu.

Ridwan Kamil pun jelas membantah pengakuan Lisa Mariana.

Bahkan Ridwan Kamil telah menjalani tes DNA atas anak Lisa yang bernama CA.

Dari hasil tes DNA, Ridwan Kamil terbukti bukanlah ayah biologis CA.

Kini, setelah menunggu waktu, Bareskrim Polri menyebut status hukum Lisa bakal segera diumumkan.

Kasubdit I Dittipidsiber Bareskrim Polri Kombes Rizki Agung Prakoso menyebut pada pekan depan akan ditetapkan status hukum terlapor.

"Hari Senin akan kami update," ucapnya dilansir dari TribunSeleb.

Kombes Rizki belum dapat memastikan apakah terlapor akan ditingkatkan statusnya sebagai tersangka.

Hal itu mengingat kasus dugaan pencemaran nama baik ini sudah naik ke tahap penyidikan.

Pada kesempatan mediasi tidak ditemukan jalan kesepakatan damai atau deadlock.

Sumber: Sriwijaya Post
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved