Vadel Badjideh Tersangka
'BONGKAR Kuburannya', Kuasa Hukum Vadel Badjideh Curiga LM Hamil Sebelum Bertemu Vadel Badjideh
Jika dugaan tersebut benar, Oya mengaku tak terima jika Vadel yang harus menanggung hukuman atas perbuatan yang tidak dilakukannya.
Penulis: Rizka Pratiwi Utami | Editor: pairat
SRIPOKU.COM - Divonis 9 tahun penjara, kuasa hukum Vadel Badjideh menguak temuan baru, hingga minta Lolly anak Nikita Mirzani tes DNA.
Oya Abdul Malik, menegaskan pihaknya siap mengungkap fakta sebenarnya terkait kasus yang menjerat kliennya.
Salah satu langkah yang didorong adalah pelaksanaan tes DNA terhadap janin yang telah digugurkan oleh LM.
Pasalnya, dari keterangan LM di persidangan, Oya menduga putri Nikita sudah hamil sebelum bertemu dengan Vadel.
Ia memprakirakan, dari usia kehamilan LM, ia hamil ketika masih berada di Inggris.
"Faktanya Lolly sudah mengandung menurut ahli forensik yang dibacakan oleh JPU (Jaksa Penuntut Umum) yang tadi juga dibacakan oleh majelis."
"Usia kandungannya sudah 20-28 minggu. Which is itu kita tarik mundur itu bulan Januari atau Februari, dia masih ada di UK," ungkap Oya, dikutip dari YouTube Berita Indonesia Link, Kamis (2/10/2025).
"Kan dia baru pulang bulan Maret," imbuhnya.
Jika dugaan tersebut benar, Oya mengaku tak terima jika Vadel yang harus menanggung hukuman atas perbuatan yang tidak dilakukannya.
"Kalau benar, kenapa Vadel yang menanggung? Kenapa hukum harus kalah sama tekanan publik? Kenapa fakta persidangan harus di kesampingkan?," ucap Oya.
"Yang berbuat siapa yang memikul siapa," tambahnya.
Lebih lanjut, Oya mengungkapkan, LM sendiri yang memutuskan untuk menggugurkan kandungannya.
Dari situ, muncul dugaan Oya bahwa kehamilan putri sulung Nikita sudah terjadi sebelum dirinya kembali ke Indonesia.
"Berdasarkan keterangan LM di dalam persidangan, dia lah yang punya inisiatif untuk aborsi."
"Menurut saya ya, saya berpikir pantes dia punya inisiatif untuk menggugurkan karena sudah dari sana (Inggris), seandainya itu lahir, ntar anaknay bule. Iya apa enggak?," tutur Oya.
Untuk membuktikan dugaannya tersebut adalah kebenaran, pihak Vadel menantang LM untuk melalukan tes DNA.
"Ya kami akan buktikan. Dibongkar aja kuburannya kan bisa tes DNA," ujarnya.
"Masak klien saya harus nanggung?," tandasnya.

Baca juga: DIVONIS 9 Tahun Penjara, Pihak Vadel Badjideh Ungkap Keraguan, Sindir Hasil Kesaksian Ahli Forensik
Menangis Baca Pledoi
Sebelumnya, Vadel Badjideh tak bisa menahan air matanya manakala membaca pledoi pada Senin (8/9/2025) lalu.
Pledoi, atau nota pembelaan, adalah upaya terakhir terdakwa atau penasihat hukumnya di persidangan pidana untuk membela diri dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebelum hakim memutuskan perkara.
Pledoi berisi argumen hukum, fakta tambahan, atau bukti yang meringankan terdakwa, dan dapat diajukan secara tertulis maupun lisan, sesuai dengan hak yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Vadel pun mengaku kecewa saat itu dituntut 12 tahun penjara atas kasus asusila yang menyeret Lolly putri Nikita Mirzani.
Vadel sejauh ini pun masih tegar mendengar keputusan akhir walaupun menyimpan kekecewaan.
Namun ia terang-terangan mengaku capek dihujat di media sosial.
"Pleidoi aman Alhamdulillah. Jadi intinya saya cuma mau ngomong kepada media, saya sudah capek banget dengan banyaknya hujatan dari sosial media, banyaknya kritikan dari sosial media," kata Vadel dilansir dari TribunSeleb Selasa (9/9/2025).
Ia pun berharap agar keluarganya tidak lagi mendapat hujatan dari publik.
"Saya cuma mau ngomong saja ke teman-teman media, boleh mengkritik boleh banget, menghujat itu absolute dari kehendaknya kalian, tapi tolong ingat saya punya keluarga, pikirkan ibu saya, pikirkan ayah saya, saya minta itu saja," imbuhnya.
Suasana haru biru dalam sidang tersebut diungkap oleh Kuasa Hukum Vadel Badjideh, Oya Abdul Malik.
"Iya, mungkin ada penyesalan ada kesedihan karena keluarganya ikut dihujat atas apa yang dia buat," kata Oya Abdul Malik.
Selain itu dalam poin lainnya dalam pledoi, Vadel menyangkal terkait tuduhan dalam fakta persidangan yang menurutnya tidak semuanya benar.
"Tapi dia juga menyampaikan bahwa tidak semua tuduhan itu sesuai fakta persidangan, makanya dia bermohon melihat fakta persidangan tidak boleh kalah oleh tekanan publik," ujar Oya.
Oya sendiri tidak bisa menjelaskan mengenai poin-poin dalam pledoi yang dibacakan oleh Vadel Badjideh di hadapan majelis hakim. Namun demikian Vadel akan memperjuangkan masalahnya ini hingga putusan.
"Bahwa itu 3 lembar, saya nggak bisa kasih tahu isinya apa cuma garis besarnya bahwa dia ikhlas menerima apapun putusannya, selama putusan itu Allah ridho," kata Oya.
Baca berita menarik Sripoku.com lainnya di Google News
DIVONIS 9 Tahun Penjara, Pihak Vadel Badjideh Ungkap Keraguan, Sindir Hasil Kesaksian Ahli Forensik |
![]() |
---|
AKHIRNYA Vadel Badjideh Divonis 9 Tahun Penjara Denda Rp 1 M Kasus Asusila Lolly, Ibunya Pingsan |
![]() |
---|
CAPEK Dihujat, Vadel Badjideh Menangis Baca Pledoi, Pasrah Dituntut 12 Tahun Penjara Kasus Lolly |
![]() |
---|
KONDISI Ibu Vadel Badjideh Drop usai Anaknya Dituntut 12 Tahun Penjara, Keluarga Syok 'Kita Susah' |
![]() |
---|
Vadel Badjideh Benci Dirinya Sendiri usai Dituntut 12 Tahun Penjara, Ngemis Minta Jangan Dihujat |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.