Ramadan 2026

Apa Itu Mustahik? Siapa Saja Orang yang Berhak Menerima Zakat dalam Islam? Ini Penjelasannya

Memahami siapa saja yang termasuk mustahik menjadi penting agar penyaluran zakat tepat sasaran dan memberi manfaat bagi mereka yang membutuhkan.

|
Penulis: Novry Anggraini | Editor: Novry Anggraini Rizki Utami
Ilustrasi/AI
ILUSTRASI Apa Itu Mustahik? Pengertian dan Golongan Penerima Zakat 
Ringkasan Berita:
  • Mustahik adalah orang atau kelompok yang berhak menerima zakat sesuai ketentuan dalam Al-Qur'an, khususnya Surah At-Taubah ayat 60.
  • Dalam Islam terdapat delapan golongan mustahik, di antaranya fakir, miskin, amil zakat, muallaf, gharimin, riqab, fi sabilillah, dan ibnu sabil.
  • Penyaluran zakat kepada mustahik bertujuan membantu masyarakat yang membutuhkan sekaligus menciptakan kesejahteraan sosial.

 

SRIPOKU.COM - Dalam Islam, zakat merupakan kewajiban bagi umat Muslim yang mampu untuk membantu mereka yang membutuhkan.

Zakat tidak boleh diberikan kepada sembarang orang, melainkan kepada kelompok tertentu yang disebut mustahik.

Istilah mustahik sering muncul dalam pembahasan zakat fitrah maupun zakat mal, terutama ketika membahas siapa saja yang berhak menerima bantuan dari dana zakat.

Baca juga: Bolehkah Membayar Zakat Fitrah kepada Keluarga? Ini Penjelasan Hukum dan Dalilnya

Mustahik adalah orang atau kelompok yang berhak menerima zakat sesuai dengan ketentuan dalam syariat Islam.

Penyaluran zakat kepada mustahik bertujuan untuk membantu memenuhi kebutuhan hidup mereka sekaligus mengurangi kesenjangan sosial dalam masyarakat.

Konsep mustahik dijelaskan dalam Al-Qur'an, khususnya pada Surah At-Taubah ayat 60 yang menyebutkan golongan-golongan penerima zakat.

 إِنَّمَا ٱلصَّدَقَٰتُ لِلْفُقَرَآءِ وَٱلْمَسَٰكِينِ وَٱلْعَٰمِلِينَ عَلَيْهَا وَٱلْمُؤَلَّفَةِ قُلُوبُهُمْ وَفِى ٱلرِّقَابِ وَٱلْغَٰرِمِينَ وَفِى سَبِيلِ ٱللَّهِ وَٱبْنِ ٱلسَّبِيلِ ۖ فَرِيضَةً مِّنَ ٱللَّهِ ۗ وَٱللَّهُ عَلِيمٌ حَكِيمٌ

Artinya: "Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, para mu'allaf yang dibujuk hatinya, untuk (memerdekakan) budak, orang-orang yang berhutang, untuk jalan Allah dan untuk mereka yuang sedang dalam perjalanan, sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan Allah, dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana." (QS. At-Taubah ayat 60)

  • Orang yang disebut Mustahik dalam Islam

Dari ayat tersebut disebutkan bahwa terdapat delapan golongan mustahik yang berhak menerima zakat, yaitu:

  1. Fakir : orang yang hampir tidak memiliki harta atau penghasilan untuk memenuhi kebutuhan hidup.
  2. Miskin : orang yang memiliki penghasilan, tetapi tidak mencukupi kebutuhan sehari-hari.
  3. Amil zakat : orang yang bertugas mengelola dan menyalurkan zakat.
  4. Muallaf : orang yang baru masuk Islam atau yang sedang didekatkan hatinya kepada Islam.
  5. Riqab : hamba sahaya atau orang yang sedang berusaha memerdekakan diri dari perbudakan.
  6. Gharimin : orang yang memiliki utang dan tidak mampu melunasinya.
  7. Fi sabilillah : orang yang berjuang di jalan Allah untuk kepentingan umat.
  8. Ibnu sabil : musafir yang kehabisan bekal dalam perjalanan.

Penyaluran zakat kepada mustahik sangat penting agar tujuan zakat dapat tercapai, yaitu membantu masyarakat yang membutuhkan dan menciptakan keseimbangan sosial.

Dengan memberikan zakat kepada mustahik, umat Islam tidak hanya menjalankan kewajiban agama, tetapi juga berperan dalam meningkatkan kesejahteraan dan solidaritas di tengah masyarakat.

Baca juga: Bacaan Niat Zakat Fitrah dan Zakat Mal Lengkap, Dibayar Sebelum Hari Raya Idul Fitri

Dapatkan juga berita penting dan informasi menarik lainnya dengan mengklik Google News.

Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved