Ramadan 2026

Bolehkah Membayar Zakat Fitrah kepada Keluarga? Ini Penjelasan Hukum dan Dalilnya

Apakah zakat fitrah boleh diberikan kepada keluarga yang juga berada dalam kondisi ekonomi suli, simak penjelasannya.

Penulis: Novry Anggraini | Editor: Novry Anggraini Rizki Utami
@catatan.sriwijayafc
ILUSTRASI apakah zakat fitrah boleh diberikan kepada keluarga sendiri menurut ajaran Islam? 

Ringkasan Berita:
  • Zakat fitrah boleh diberikan kepada keluarga selama mereka termasuk golongan fakir atau miskin dan bukan tanggungan nafkah wajib.
  • Anggota keluarga seperti orang tua, anak, dan istri tidak boleh menerima zakat karena menjadi tanggung jawab nafkah pemberi zakat.
  • Memberikan zakat kepada kerabat yang membutuhkan memiliki keutamaan karena selain membantu sesama juga mempererat silaturahmi.

 

SRIPOKU.COM - Zakat fitrah merupakan kewajiban bagi setiap Muslim yang mampu dan harus ditunaikan menjelang Hari Raya Idul fitri.

Ibadah ini tidak hanya bertujuan menyucikan diri setelah menjalankan puasa Ramadan, tetapi juga membantu kaum fakir dan miskin agar dapat merasakan kebahagiaan di hari raya.

Namun, masih banyak umat Islam yang bertanya apakah zakat fitrah boleh diberikan kepada keluarga sendiri.

Baca juga: Bayar Zakat di Bulan Ramadan: Ini Perbedaan antara Zakat Fitrah dan Zakat Mal

Lantas, apakah zakat fitrah boleh diberikan kepada keluarga sendiri menurut ajaran Islam?

Pada dasarnya, zakat fitrah boleh diberikan kepada keluarga, selama mereka termasuk golongan yang berhak menerima zakat (mustahik), seperti fakir atau miskin.

Dalam Islam, penerima zakat memang diprioritaskan kepada orang-orang yang membutuhkan, termasuk kerabat dekat yang hidup dalam kekurangan.

Hal ini juga diperkuat oleh hadis Nabi Muhammad SAW yang menganjurkan untuk membantu keluarga terlebih dahulu dalam bersedekah.

“Sedekah kepada orang miskin bernilai satu sedekah, sedangkan sedekah kepada kerabat memiliki dua pahala, yaitu pahala sedekah dan pahala menyambung silaturahmi.” (HR. At-Tirmidzi)

Dengan demikian, memberikan zakat kepada keluarga yang membutuhkan tidak hanya bernilai ibadah, tetapi juga mempererat hubungan kekeluargaan.

  • Keluarga yang Tidak Boleh Menerima Zakat

Meski diperbolehkan, ada beberapa anggota keluarga yang tidak boleh menerima zakat, yaitu mereka yang menjadi tanggungan nafkah wajib.

Di antaranya adalah:

  1. Orang tua (ayah dan ibu)
  2. Kakek dan nenek
  3. Anak kandung dan cucu
  4. Istri

Mereka tidak boleh menerima zakat karena kewajiban menafkahi mereka sudah menjadi tanggung jawab pemberi zakat.

Baca juga: Cara Menjemput Lailatul Qadr: Malam Lebih Mulia dari Seribu Bulan, Kultum Menag 23 Ramadan 1447 H

  • Keluarga yang Boleh Menerima Zakat

Sebaliknya, zakat fitrah boleh diberikan kepada keluarga lain yang tidak berada dalam tanggungan nafkah, seperti:

  1. Saudara kandung yang kurang mampu
  2. Paman atau bibi yang fakir atau miskin
  3. Keponakan yang membutuhkan
  4. Kerabat jauh yang hidup dalam kesulitan ekonomi

Memberikan zakat kepada mereka tidak hanya membantu secara ekonomi, tetapi juga mempererat silaturahmi dalam keluarga.

  • Dalil tentang Penerima Zakat
Sumber: Sriwijaya Post
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved