Berita Muba

Rudapaksa Keponakan Sendiri, Pria Asal Banyuasin Diringkus Unit PPA Polres Muba

Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Musi Banyuasin (Muba) meringkus Ade Syaipudin

Penulis: Fajeri Ramadhoni | Editor: Yandi Triansyah
dokumentasi Polisi
DITANGKAP - Ade Syaipudin (56) diamankan Unit PPA Satreskrim Polres Muba dengan kasus dugaan tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur. Tersangka diamankan di wilayah Simpang Bayat, Kecamatan Bayung Lencir, Kabupaten Muba, Kamis (26/2/2026) 
Ringkasan Berita:
  • Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Musi Banyuasin (Muba) meringkus Ade Syaipudin
  • Pria asal Banyuasin itu ditangkap setelah dilaporkan merudapaksa keponakannya sendiri yang masih pelajar. 
  • Tersangka berhasil diamankan di wilayah Simpang Bayat, Kecamatan Bayung Lencir. 

SRIPOKU.COM, SEKAYU – Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Musi Banyuasin (Muba) meringkus Ade Syaipudin (56), warga Kecamatan Talang Kelapa, Kabupaten Banyuasin. 

Tersangka diduga kuat melakukan tindak rudapaksa terhadap keponakan kandungnya sendiri yang masih di bawah umur.

Kasus ini terungkap berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/500/XII/2025/SPKT/Polres Musi Banyuasin/Polda Sumsel yang dilayangkan pihak keluarga pada Desember 2025 lalu.

Kasi Humas Polres Muba, AKP S. Hutahaean, mengonfirmasi penangkapan tersebut. 

Ia menjelaskan bahwa peristiwa memilukan itu menimpa korban berinisial AS (15), seorang pelajar asal Kecamatan Bayung Lencir, pada Kamis, 13 November 2025 sekitar pukul 18.30 WIB.

"Kejadian berlangsung di rumah tersangka di wilayah Bayung Lencir. Modusnya, korban disuruh mandi lalu diarahkan masuk ke dalam kamar. Di sanalah tersangka melancarkan aksi bejatnya dengan bujuk rayu," ujar AKP S. Hutahaean dalam keterangannya, Kamis (26/2/2026).

Setelah kejadian itu, korban menceritakan peristiwa yang ia alami dan membuat laporan ke SPKT Polres Muba. 

dari laporan tersebut tim dari Unit PPA Satreskrim Polres Muba langsung melakukan penyidikan dan memeriksa sejumlah saksi serta mengamankan barang bukti. 

"Tersangka berhasil diamankan di wilayah Simpang Bayat, Kecamatan Bayung Lencir. Dari keterangan korban ia dibujuk rayu oleh tersangka sehingga terjadilah kasus tersebut,"ungkapnya.

Polres Muba mengimbau kepada orang tua untuk waspada terhadap perilaku kejahatan. Segera laporan jika mengetahui adanya tindakan kejahatan dibawah umur.
 
"Tersangka dijerat Pasal 81 Ayat (2) juncto Pasal 76D Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 dengan ancaman pidana 5 sampai 15 tahun,"jelasnya

Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved