Pendidikan Profesi Guru
Tanggungjawab Guru Kepada Profesi Sesuai Permendikbudristek No. 67 Tahun 2024
Apa tanggungjawab guru kepada profesi sesuai Permendikbudristek no. 67 tahun 2024? A. Memberikan keteladanan dan menumbuhkembangkan
Penulis: Rizka Pratiwi Utami | Editor: Rizka Pratiwi Utami
SRIPOKU.COM - Berikut ini Kunci Jawaban Latihan Pemahaman Modul 3 PPG 2025 Tahap 2 Filosofi Pendidikan dan Pendidikan Nilai (FPPN).
Latihan Pemahaman Modul 3 ini topik Kode Etik Guru, Apakah Perilaku Guru sebagai Pendidik Perlu Diatur?.
Mari Kita Junjung Kode Etik Guru
2. Apa tanggungjawab guru kepada profesi sesuai Permendikbudristek no. 67 tahun 2024?
A. Memberikan keteladanan dan menumbuhkembangkan sikap bangga dan cinta tanah air
B. Menjalankan tugasnya dengan penuh tanggung jawab
C. Menjaga sikap kebersamaan, menjalin hubungan profesional, kesetiakawanan dan empati antar sesama rekan seprofesi
D. Mengedepankan musyawarah untul mufaikat, memiliki motivasi serta menjaga harikat dan reputasi profesi
E. Menegakkan prinsip keadilan, keberagaman, toleransi, fasilitatif, dan akomodatif
Jawaban: D
Baca juga: Modul 3 Topik 3 PPG Tahap 4 2025, Latihan Pemahaman Kode Etik Guru
Penjelasan
Berdasarkan Permendikbudristek Nomor 67 Tahun 2024 Pasal 9 ayat (1) huruf a, salah satu tanggung jawab guru terhadap profesi adalah:
“Mengutamakan musyawarah untuk mufakat, memiliki motivasi yang tinggi, serta menjaga harkat dan martabat profesi guru.”
Artinya, guru wajib:
Mengutamakan musyawarah untuk menyelesaikan persoalan profesi secara bijak.
| Modul 3 Topik 3 PPG Tahap 4 2025, Latihan Pemahaman Kode Etik Guru |
|
|---|
| Dalam Mendampingi Murid Secara Utuh dan Menyeluruh, Maka Pendidikan Hendaknya Kontekstual |
|
|---|
| Mengapa Pendidikan Nilai Menjadi Aspek Penting dalam Sistem Pendidikan Saat Ini |
|
|---|
| Sebutkan Dua Strategi Utama Dalam Menginternalisasi Nilai dalam Pembelajaran |
|
|---|
| Apa Peran Guru dalam sistem Among yang Diterapkan di Perguruan Taman Siswa |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.