Kunci Jawaban
Kunci Jawaban PPKN Kelas 11 SMA Halaman 117 Semester 1 Kurikulum 2013, Latihan Uji Kompetensi Bab 3
Simak laman kunci jawaban ini mengulas latihan Uji Kompetensi PPKN kelas 11 SMA halaman 117 Kurikulum 2013 terkait materi Bab 3.
Penulis: Novry Anggraini | Editor: Novry Anggraini Rizki Utami
3. a. Berdasarkan sumbernya, hukum dapat dibagi dalam:
- Hukum undang-undang, yaitu hukum yang tercantum dalam peraturan perundang-undangan.
- Hukum kebiasaan, yaitu hukum yang terletak dalam peraturan-peraturan kebiasaan.
- Hukum traktat, yaitu hukum yang ditetapkan oleh negara-negara di dalam suatu perjanjian antarnegara (traktat).
- Hukum yurisprudensi, yaitu hukum yang terbentuk karena keputusan hakim.
b. Berdasarkan tempat berlakunya, hukum dapat dibagi dalam:
- Hukum nasional, yaitu hukum yang berlaku dalam wilayah suatu negara tertentu.
- Hukum internasional, yaitu hukum yang mengatur hubungan hukum antar negara dalam dunia internasional. Hukum internasional berlakunya secara universal, baik keseluruhan maupun terhadap negara-negara yang mengikatkan dirinya pada suatu perjanjian internasional (traktat). secara
- Hukum asing, yaitu hukum yang berlaku dalam wilayah negara lain.
- Hukum gereja, yaitu kumpulan-kumpulan norma yang ditetapkan oleh gereja untuk para anggota-anggotanya
c. Berdasarkan bentuknya, hukum dapat dibagi dalam:
- Hukum tertulis, yang dibedakan atas dua macam sebagai berikut.
a. Hukum tertulis yang dikodifikasikan, yaitu hukum yang disusun secara lengkap, sistematis, teratur dan dibukukan sehingga tidak perlu lagi peraturan pelaksanaan. Misalnya KUH Pidana, KUH Perdata dan KUH Dagang.
b. Hukum tertulis yang tidak dikodifikasikan, yaitu hukum yang meskipun tertulis, tetapi tidak disusun secara sistematis, tidak lengkap, dan masih terpisah-pisah, sehingga sering masih memerlukan peraturan pelaksanaan dalam penerapan. Misalnya, undang-undang, peraturan pemerintah dan keputusan presiden. - Hukum tidak tertulis, yaitu hukum yang hidup dan diyakini oleh warga masyarakat serta dipatuhi. Hukum ini tidak dibentuk menurut prosedur formal, tetapi lahir dan tumbuh dikalangan masyarakat itu sendiri.
d. Berdasarkan waktu berlakunya, hukum dapat dibagi dalam:
- Ius Constitutum (hukum positif), yaitu hukum yang berlaku sekarang bagi suatu masyarakat tertentu dalam suatu daerah tertentu. Misalnya, Undang-Undang Dasar Republik Indonesia 1945, Undang-Undang RI Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia.
- Ius Constituendum (hukum negatif), yaitu hukum yang diharapkan berlaku pada waktu yang akan datang. Misalnya, rancangan undang-undang (RUU).
4. a. Kompetensi absolut, yaitu kompetensi yang berkaitan dengan tugas dan wewenangnya untuk mengadili suatu perkara. Misalnya penyelesaian perkara perceraian bagi penduduk yang beragama Islam, maka yang berwenang untuk menyelesaikannya adalah peradilan agama. Tindak pidana yang dilakukan oleh anggota TNI, disidangkan di pengadilan militer.
b. Kompetensi relatif, yaitu kompetensi yang berkaitan dengan wilayah hukum atau wilayah tugas suatu badan peradilan. Misalnya pengadilan negeri, wilayah hukumnya hanya meliputi satu kabupaten atau kota dan hanya berwenang menyidangkan perkara hukum yang terjadi di wilayah hukumnya.
5. perangkat lembaga peradilan di lingkungan peradilan umum, peradilan agama, peradilan militer, peradilan tata usaha negara dan Mahkamah Konstitusi.
1. Kekuasaan kehakiman di lingkungan Peradilan Umum dilaksanakan oleh Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi dan Mahkamah Agung.
a. Peradilan negeri mempunyai perangkat yang terdiri atas: pimpinan (yang terdiri dari seorang ketua dan seorang wakil ketua), hakim (yang merupakan pejabat pelaksana kekuasaan kehakiman), panitera (yang dibantu oleh wakil panitera, panitera muda dan panitera muda pengganti), sekretaris dan jurusita (yang dibantu oleh juru sita pengganti).
b. Perangkat Pengadilan Tinggi terdiri atas pimpinan, hakim anggota, panitera dan sekretaris. Pimpinan pengadilan tinggi terdiri atas seorang ketua dan seorang wakil ketua. Hakim anggota Pengadilan Tinggi adalah hakim tinggi.
c. Perangkat atau kelengkapan Mahkmah Agung terdiri atas pimpinan, hakim anggota, panitera dan sekretaris. Pimpinan hakim anggota Mahkamah Agung adalah hakim agung. Pimpinan Mahkamah Agung terdiri atas seorang ketua, dua orang wakil ketua dan beberapa orang ketua muda. Wakil ketua Mahkamah Agung terdiri atas wakil ketua bidang yudisial dan wakil ketua bidang non yudisial.
2. Pengadilan agama :
a. Perangkat atau alat kelengkapan Pengadilan Agama terdiri atas pimpinan, hakim anggota, panitera, sekretaris dan jurusita. Pimpinan Pengadilan Agama terdiri atas seorang ketua dan seorang wakil ketua.
b. Perangkat atau alat kelengkapan Pengadilan Tinggi Agama terdiri atas pimpinan, hakim anggota, panitera dan sekretaris. Pimpinan Pengadilan Tinggi Agama terdiri atas seorang ketua dan seorang wakil ketua.
15 Soal Matematika Kelas 2 SD Tahun 2025 Kurikulum Merdeka, Latihan Asesmen Sumatif Akhir Semester 1 |
![]() |
---|
Kunci Jawaban PPKN Kelas 11 SMA Halaman 75 Kurikulum 2013 Semester 1, Soal Uji Kompetensi Bab 2 |
![]() |
---|
25 Soal Sumatif Tengah Semester 1 IPAS Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban Latihan Kurikulum Merdeka |
![]() |
---|
Kunci Jawaban PPKN Kelas 11 SMA Halaman 35 Semester 1 Kurikulum 2013, Latihan Uji Kompetensi Bab 1 |
![]() |
---|
Soal IPS Kelas 9 SMP Materi Tema 04 Kerja Sama Dunia, Soal Mengacu Kurikulum Deep Learning |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.