Berita PALI
Tampang Perampok Sadis di Benakat Minyak PALI, Berhasil Ditangkap Polisi Setelah 9 Tahun Buron
Tanpa perlawanan, D.G. diamankan, saat polisi mengetahui informasi terbaru keberadaan pelaku di wilayah PALI setelah 9 tahun lamanya menjadi buronan.
Penulis: Apriansyah Iskandar | Editor: Odi Aria
SRIPOKU.COM, PALI- Setelah hampir satu dekade lamanya menjadi buronan Polisi, D.G. (22), pelaku perampokan disertai pembunuhan di Desa Benakat Minyak, Kecamatan Talang Ubi, akhirnya diringkus Unit Reskrim Polsek Talang Ubi.
Penangkapan D.G dilakukan pada Minggu (14/9/2025) dini hari sekitar pukul 01.00 WIB.
Tanpa perlawanan, D.G. diamankan, saat polisi mengetahui informasi terbaru keberadaan pelaku di wilayah PALI setelah 9 tahun lamanya menjadi buronan.
"Penangkapan ini adalah hasil kesabaran dan konsistensi penyidik. Setelah melalui proses penyelidikan yang panjang, kami akhirnya mengetahui keberadaan pelaku D.G, sehingga pelaku dapat segera kami amankan," kata AKP Ardiansyah, Kapolsek Talang Ubi, Senin (15/9/2025).
Tragedi Berdarah 2016
Kapolsek menjelaskan, bahwa D.G. merupakan salah satu dari dua pelaku dalam kasus yang merenggut nyawa seorang lansia bernama Suwarti.
Kasus ini bermula pada 25 November 2016. Malam itu, ketenangan Dusun II Desa Benakat Minyak pecah oleh aksi dua pelaku, yakni D.G. (22) dan FP (22) alias Klencet, yang menjadi rekan D.G yang telah ditangkap terlebih dahulu dan tengah menjalani proses hukum.
Korban, Suwarti (75), seorang pedagang warung, terbangun ketika rumahnya dibobol.
Melihat korban terbangun, kedua pelaku kaget dan langsung menyerang korban.
Korban dipukul dengan balok kayu, lalu ditusuk berulang kali dengan pisau hingga meninggal dunia di tempat.
Setelah memastikan korban tak bernyawa, pelaku menggasak isi warung di rumah korban, mulai dari rokok berbagai merek, satu dus mie instan, barang dagangan warung lainnya, serta uang tunai sekitar Rp700 ribu.
“Pelaku D.G bersama rekannya FP melakukan perampokan disertai pembunuhan. Korban dipukul dengan kayu lalu ditusuk berulang kali hingga meninggal dunia. Setelah itu, pelaku membawa kabur barang dagangan warung serta uang korban,” jelasnya.
Penangkapan Klencet dan Barang Bukti
Beberapa tahun setelah kejadian, polisi berhasil membekuk FP alias Klencet. Dari penangkapan itu, aparat menyita sejumlah barang bukti penting berupa sebilah pisau dapur yang digunakan menusuk korban dan balok kayu sepanjang 80 cm yang dipakai memukul korban.
Kemudian satu dus mie instan hasil rampokan. Beberapa bungkus rokok berbagai merek, serta sebuah sajadah yang terbawa dari rumah korban.
"Barang-barang inilah yang memperkuat rekonstruksi perampokan sadis tersebut. Meski sebagian hasil rampokan berupa uang tunai sudah lama habis, barang bukti yang tersisa tetap sah di mata hukum," ungkapnya.
Pelarian Panjang D.G.
Berbeda dengan FP alias Klencet, D.G. berhasil meloloskan diri. Sejak 2016, ia menjadi buronan polisi hampir satu dekade.
Kasus ini seolah membeku, tetapi aparat tidak pernah menghentikan penyelidikan.
Hingga akhirnya, Minggu (14/9/2025) dini hari sekitar pukul 01.00 WIB, tim Unit Reskrim Polsek Talang Ubi berhasil menangkap D.G. tanpa perlawanan.
Kapolsek menjelaskan barang bukti tersebut kini kembali dipergunakan untuk menjerat D.G.
“Seluruh barang bukti yang diamankan saat penangkapan Klencet tetap sah dan relevan. Ditambah keterangan saksi, peran D.G. dalam aksi ini semakin jelas,”ujarnya.
Kapolsek menegaskan bahwa penangkapan D.G. membuktikan tidak ada ruang aman bagi pelaku kejahatan.
“Sekalipun sudah bersembunyi bertahun-tahun, setiap tindak pidana akan terus kami kejar sampai tuntas. Apalagi kasus yang merenggut nyawa, pasti kami proses sesuai hukum,” tegas Kapolsek AKP Ardiansyah.
Saat ini, pelaku D.G. sudah diamankan di Polsek Talang Ubi untuk proses hukum lebih lanjut.
Dengan tertangkapnya D.G., kasus perampokan berdarah yang sempat jadi luka mendalam bagi warga Benakat Minyak akhirnya menemukan titik terang.
"Kami juga masih melakukan pengembangan terhadap kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain dalam kasus ini," tandas Kapolsek.
Untuk diketahui, kasus ini terjadi ketika Polres PALI belum berdiri. Saat itu, Polsek Talang Ubi masih berada di bawah naungan Polres Muara Enim.
Baru pada 12 November 2019, Polres PALI resmi diresmikan oleh Kapolda Sumatera Selatan dan mulai berkekuatan penuh di wilayah PALI.
DIANGKUT Bak Raja, Pengendara Sepeda Motor Terobos Banjir Luapan Sungai Penukal di Jalan Poros PALI |
![]() |
---|
Emosi Sesaat Membuat Iwan Mendekam Dalam Sel Tahanan Polsek Talang Ubi |
![]() |
---|
Sidang Dugaan Korupsi Disperindag PALI, Nama SK Disebut Terima Aliran Dana Rp932 Juta |
![]() |
---|
Berpacu dengan Maut di Dasar Sumur Beracun, Aksi Cepat Damkar PALI Selamatkan Dua Nyawa |
![]() |
---|
1.469 Calon PPPK di PALI Akan Dilantik Awal Oktober 2025, BKPSDM Pastikan Semua Persiapan Matang |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.