Berita Roy Suryo
REAKSI Santai Roy Suryo Dicekal ke Luar Negeri Bersama 7 Tersangka Kasus Ijazah Jokowi 'Senyum Aja'
Sementara itu, Roy Suryo menanggapi santai soal dirinya dicekal ke luar negeri dalam kasus tersebut.
Ringkasan Berita:
- Roy Suryo dan 7 tersangka lainnya kasus tudingan ijazah palsu Presiden Jokowi dicegah ke luar negeri.
- Hal ini dilakukan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto agar mempermudah proses penyidikan yang dilakukan.
- Sementara itu, Roy Suryo menanggapi santai soal dirinya dicekal ke luar negeri dalam kasus tersebut.
SRIPOKU.COM - Berikut reaksi santai Roy Suryo soal dicekal ke Luar Negeri bersama 7 tersangka kasus ijazah Presiden Jokowi 'senyum aja'
Seperi diketahui Roy Suryo dan 7 tersangka lainnya kasus tudingan ijazah palsu Presiden RI ke-7, Jokowi dicegah ke luar negeri.
Hal ini dilakukan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto agar mempermudah proses penyidikan yang dilakukan.
"Proses pencekalan ini adalah untuk mempermudah proses penyidikan yang dilakukan oleh oleh Polda Metro Jaya. Jadi, untuk mempermudah sehingga dilakukan pencekalan," kata Budi dalam keterangannya, Sabtu (22/11/2025).
Saat ini, kata Budi, proses penyidikan masih terus berjalan.
Terakhir, kubu Roy Suryo juga mengajukan saksi meringankan dalam kasus tersebut.
Baca juga: TOLAK Mediasi, Pihak Roy Suryo Singgung Kinerja Polri, Minta Profesional Tangani Kasus Ijazah Jokowi
"Dalam hal ini, kepolisian profesional dan independen dalam penanganan kasus tersangka RS cs. Kita menangani perkara berdasarkan laporan polisi yang diterima oleh pihak kepolisian," tuturnya.
Adapun pencekalan dilakukan selama 20 hari mulai 8 sampai 27 November 2025.
Namun, nantinya pencekalan itu bisa ditambah masa waktunya hingga 60 hari sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Sementara itu, Roy Suryo menanggapi santai soal dirinya dicekal ke luar negeri dalam kasus tersebut.
"Ya saya sih senyum saja ya menjawab adanya statement bahwa kami itu dicekal nggak apa-apa, toh dah selesai udah pulang dari Sydney, Australia Dan bahan-bahan semuanya sudah komplet untuk pembuatan buku White Paper itu semuanya sudah komplet," ucapnya saat dikonfirmasi, Kamis (20/11/2025).
Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga itu juga mengaku tidak khawatir cekal oleh aparat penegak hukum.
Menurutnya tidak alasan mendesak untuk lawatan ke luar negeri.
"Nggak perlu lagi (ke luar negeri, red) kalau ke Singapura, nggak usah lah Singapura kampus abal-abal kayak gitu hanya kampus ke-46 dari 55 di Singapura dan itu kampus swasta, Jadi gak perlu lah," tuturnya.
Meski dicekal, Roy menyebut dirinya tetap bisa menjalankan aktivitas.
"Saya sih senyum saja menyambut statement bahwa dicekal, toh itu bukan tahanan kota, jadi hanya tahanan yang tidak boleh keluar dari negara," tukasnya.
Diketahui, Polda Metro Jaya menetapkan delapan orang sebagai tersangka kasus ijazah palsu Jokowi pada Jumat (7/11/2025).
Penetapan tersangka dibagi dalam dua klaster.
Ada lima tersangka dalam klaster pertama adalah Eggi Sudjana, Kurnia Tri Rohyani, Damai Hari Lubis, Rustam Effendi, dan Muhammad Rizal Fadillah.
Dalam klaster kedua ditetapkan tiga tersangka Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianpiar, dan Tifauzia Tyassuma.
Penyebab Roy Suryo Cs Belum Ditahan pasca Ditetapkan Tersangka Kasus Ijazah Jokowi
Baca juga: MINTA Roy Suryo, Rismon Sianipar dan Dokter Tifa Ditahan Hari Ini, Relawan Jokowi Ajukan Permohonan
Penyebab Roy Suryo, Rismon Sianipar, dan dr Tifa belum ditahan meskipun sudah resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ijazah Presiden Jokowi terungkap.
Seperti diketahui, Roy Suryo Cs selesai menjalani pemeriksaan perdana mereka sebagai tersangka kasus ijazah Jokowi, di Polda Metro Jaya, Kamis (13/11/2025).
Meski telah berstatus tersangka, nyatanya Roy Suryo, Rismon Sianipar, dan Dokter Tifa tak langsung ditahan usai menjalani pemeriksaan.
Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Iman Imanuddin menyebut, ketiga tersangka tersebut tak langsung ditahan karena mereka mengajukan ahli dan saksi yang meringankan.
"Kepada ketiga tersangka kami perbolehkan untuk kembali ke rumahnya masing-masing. Kenapa demikian? Karena ketiga tersangka mengajukan ahli dan saksi yang meringankan," kata Iman dalam keterangan persnya, dilansir Breaking News Kompas TV, Kamis (13/11/2025).
Iman menyebut, penyidik harus tetap menjaga keseimbangan keterangan dan informasi dalam penyidikan kasus ijazah milik Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi) ini.
Proses penegakan hukum juga akan dijalankan secara adil dan berimbang.
Sehingga penyidik memutuskan tidak langsung menahan Roy Suryo Cs setelah pemeriksaan hari ini.
Penyidik selanjutnya akan memeriksa saksi dan ahli yang diajukan pihak Roy Suryo Cs.
"Tentunya dalam hal ini kami sebagai penyidik harus menjaga keseimbangan, keterangan dan informasi. Sehingga proses penegakan hukum ini adil dan berimbang."
"Kami akan melakukan konfirmasi dan pemeriksaan terhadap saksi yang diajukan, saksi yang meringankan. Begitupun juga terhadap ahli yang meringankan atas permintaan atau permohonan para tersangka," jelas Iman.
Iman menambahkan Roy Suryo Cs mengajukan dua ahli dan tiga orang saksi yang meringankan.
Untuk pemeriksaan pada ahli dan saksi dari Roy Suryo Cs itu, Iman memastikan akan segera dilaksanakan penyidik.
"Untuk ahli yang diajukan oleh para tersangka ada dua, kemudian untuk saksi yang meringankannya ada tiga."
"Kami akan segera melakukan permintaan keterangan terhadap para saksi dan ahli yang dimohonkan oleh para tersangka tersebut," jelasnya.
Sebagian artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/palembang/foto/bank/originals/Pasca-resmi-ditetapkan-tersangka-Roy-Suryo-bakal-bongkar-fakta-lain.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.