Berita Firdaus Oiwobo
NASIB Firdaus Oiwobo Disuruh Ketua MK Copot Toga Advokat, Imbas Ricuh Naik Meja Bela Razman Nasution
Firdaus Oiwobo langsung diperintahkan untuk mengganti toganya di luar ruang sidang sebelum proses persidangan dilanjutkan.
SRIPOKU.COM – Nasib Firdaus Oiwobo mendadak disuruh Ketua MK copot toga sebagai pengacara, hal imbas ricuh bela Razman Nasution naik meja beberapa waktu lalu.
Diketahui Firdaus Oiwobo sempat membuat ricuh di ruang sidang Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat, Rabu (19/11/2025) lalu.
Dalam persidangan perkara nomor 217/PUU-XXIII/2025 tersebut, Ketua MK Suhartoyo secara tegas meminta Firdaus Oiwobo melepaskan toga advokat yang ia kenakan.
Perlu diketahui, toga advokat merupakan jubah hitam panjang sebagai identitas resmi bagi seorang advokat ketika menjalankan tugas profesional di persidangan.
Instruksi tegas itu diberikan lantaran status keadvokatan Firdaus Oiwobo diketahui telah dibekukan sebelumnya.
Bahkan Firdaus Oiwobo langsung diperintahkan untuk mengganti toganya di luar ruang sidang sebelum proses persidangan dilanjutkan.
Ya, Suhartoyo menjelaskan bahwa informasi pembekuan tersebut sudah tercantum jelas dalam berkas permohonan yang diajukan Firdaus ke MK.
“Dalam bukti yang Anda ajukan, ada berita acara sumpah advokat saudara yang sudah dibekukan oleh Mahkamah Agung (MA),” ujar Suhartoyo di persidangan.
Baca juga: ANCAMAN Firdaus Oiwobo Jika Roy Suryo tak Ditahan Imbas Polemik Ijazah Jokowi, Janji Nginep di Polda
Karena izin praktik advokat Firdaus dihentikan sementara, MK menilai dirinya tidak memiliki legal standing untuk hadir sebagai advokat, melainkan hanya sebagai pihak prinsipal.
“Oleh sebab itu, Anda bisa memilih hadir sebagai prinsipal bukan sebagai advokat, agar tidak terjadi dualisme di luar. Jika Anda memilih itu, maka persidangan bisa diteruskan,” tegas Suhartoyo.
Instruksi itu kembali dipertegas olehnya. “Untuk sementara Pak Firdaus jangan pakai toga dulu. Silakan diganti di luar,” tambahnya.
Kehadiran Firdaus di MK sendiri adalah untuk mengajukan uji materi Pasal 7 ayat (3) dan Pasal 8 ayat (2) dalam UU Advokat.
Ia merasa dirugikan dengan penerapan pasal tersebut, terutama terkait pembekuan statusnya sebagai advokat.
Melanggar Kode Etik
Sebelum statusnya dibekukan, Firdaus merupakan advokat yang disumpah oleh Pengadilan Tinggi Banten dan dikenal aktif memberikan pendampingan hukum secara cuma-cuma kepada masyarakat.
| Ngaku Lahannya di Puncak Cisarua Hilang, Firdaus Oiwobo Marah, Tuding BPN Bogor Gandakan Sertifikat |
|
|---|
| Ngaku Khilaf Firdaus Oiwobo Minta Maaf ke Hotman Paris, Kini Sebut Sang Advokat Kondang Panutan |
|
|---|
| Bukan Cuma Sultan, Firdaus Oiwobo Ngaku Keturunan Nabi, Ayahnya dari Baghdad tak Pakai Gelar: Berat |
|
|---|
| Firdaus Oiwobo Minta Ganti Rugi Kementerian PUPR dan Perusahaan atas Pemakaian Lahan Gunung Parung |
|
|---|
| Detik-detik Firdaus Oiwobo Ngamuk Diusir dari Ruang Sidang, Ditarik Paksa Pihak Keamanan: Usir Dia |
|
|---|
