Dosen Tewas di Kamar Hotel
Jalinan Asmara Terkuak, AKBP B Akui Detik Terakhir Bersama Dosen Untag Semarang, Area Intim Berdarah
Detik terakhir AKPB Basuki alias AKBP B bersama DLL dosen Untag Semarang yang ditemukan meninggal dunia di kamar hotel.
Penulis: Shafira Rianiesti Noor | Editor: pairat
Ringkasan Berita:
- DLL, dosen Untag Semarang, ditemukan tewas tanpa busana di sebuah kamar hotel di Semarang pada 17 November 2025. AKBP Basuki ditemukan berada di kamar tersebut bersama korban
- Meski polisi menduga kematian DLL akibat sakit, AKBP Basuki mengaku memiliki hubungan asmara dengan korban.
- Meskipun hasil penyelidikan awal menunjukkan korban tewas akibat sakit, sejumlah fakta di lokasi kejadian dan hubungan antara AKBP Basuki dengan DLL yang tidak sesuai dengan kode etik polisi menimbulkan keraguan
SRIPOKU.COM - Detik terakhir AKPB Basuki alias AKBP B bersama DLL dosen Untag Semarang yang ditemukan meninggal dunia di kamar hotel.
Karena kasus itu, AKBP B kini terbukti melanggar kode etik.
Hal itu lantaran aKPB B dan DLL tinggal serumah padahal keduanya bukan pasangan suami istri.
Baca juga: AKBP Basuki Masukkan Nama Dosen Dwinanda Bak Anak Sendiri, Modus Tutupi 5 Tahun Kumpul Kebo?
Diketahui DLL sendiri ditemukan tewas tanpa busana di sebuah kamar kos-hotel (kostel) Jalan Telaga Bodas Raya Nomor 11 Karangrejo, Gajahmungkur, Kota Semarang, Senin (17/11/2025).
Saat itu Kondisi D cukup memperihatinkan.
Pasalnya saat ditemukan D dalam kondisi terlentang tanpa busana di kamar 210 hotel.
Saat jasad ditemukan, AKBP B berada di dalam kamar bersama korban.
Kondisi tubuh D saat itu disebut memperlihatkan darah keluar dari hidung, mulut, dan area intim.
Dari pihak kampus, mahasiswa D mengaku dosen mereka sempat menyinggung sosok polisi berpangkat AKBP.
Ketua Umum Komunitas Muda Mudi Alumni Untag Semarang, Jansen Henry Kurniawan, mengatakan D pernah bercerita bahwa dirinya mengenal seorang polisi yang menjabat sebagai Kasubdit Pengendalian Massa.
Jansen menduga keduanya memiliki kedekatan khusus.
Ia menilai kematian D janggal karena kehadiran anggota polisi tersebut di kamar hotel, terlebih bukan bagian dari aparat yang menangani pidana.
Ia meminta penyelidikan dilakukan secara terbuka dan tidak ada upaya melindungi institusi.
Akui Ada Hubungan
Setelah sempat mengaku tak memiliki hubungan asmara, fakta AKBP B dan DLL terungkap.
Pengakuan AKBP Basuki berbeda jauh dengan apa yang diungkapkan penyidik.
"Iya, mereka ada hubungan itu (asmara) dan mereka tinggal satu rumah."
"Ini dibuktikan dari keterangan AKBP B saat dilakukan penyelidikan oleh Propam," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Jateng Kombes Pol Artanto dilansir dari Tribun, di Mapolda Jateng, Kota Semarang, Kamis (20/11/2025).
Bidpropam memberikan sanksi kepada AKBP Basuki untuk ditahan selama 20 hari mulai 19 November hingga 8 Desember 2025.
"Perbuatan AKBP B ini adalah merupakan pelanggaran kode etik yang berat karena menyangkut masalah kesusilaan dan perilaku di masyarakat," imbuh Artanto.
Hubungan itu, lanjut Artanto, sudah dijalani antara AKBP Basuki dengan korban sejak tahun 2020.
Namun, keterangan itu baru sepihak dari Basuki.
"Untuk membuktikan keterangan itu, kami melakukan pemeriksaan kembali dan harus dilengkapi dengan bukti-bukti pendukung."
"Sehingga kronologis ini benar-benar betul dapat kita runtut pasalan maupun kronologis awal komunikasi maupun hubungan asmara ini," jelasnya.
Artanto menyebut, selama menjalin hubungan asmara, AKBP Basuki tinggal satu atap dengan korban.
Ketika peristiwa korban meninggal dunia, perwira menengah itu berada satu kamar dengan korban.
"Iya tahu (detik-detik Kematian). Jadi AKBP B ini adalah saksi kunci dari penyelidikan peristiwa pidana maupun kode etik ini," jelasnya.
Sempat Bantah Hubungan
Sebelumya, AKBP Basuki justru menyampaikan versi berbeda.
Ia membantah memiliki hubungan asmara dengan D dan mengaku hanya mengenalnya karena rasa simpati setelah orang tua D meninggal.
Ia bahkan mengklaim membantu biaya wisuda doktor D.
Selain itu AKBP Basuki menyebut kondisi kesehatan D menurun sejak sehari sebelum kematian.
Menurutnya, D muntah-muntah pada Minggu sore dan sempat ia antar ke rumah sakit untuk pemeriksaan.
"Terakhir saya lihat dia masih pakai kaus biru-kuning dan celana training," ujarnya.
Ia mengaku terkejut saat mendapati D sudah tergeletak tanpa busana keesokan paginya, mengklaim hal itu bisa terjadi akibat reaksi tubuh sebelum meninggal.
Dari penyelidikan awal, polisi menduga D meninggal akibat sakit.
Hal itu dibenarkan Kapolsek Gajahmungkur AKP Nasoir, D diduga tewas akibat sakit.
Dugaan tersebut muncul lantaran korban sempat berobat ke Rumah Sakit (RS) Telogorejo Semarang selama dua hari berturut-turut sebelum tewas.
Nasoir menyebut, berdasarkan rekam medis milik DLL, tensi darah korban mencapai 190 milimeter air raksa dan gula darah 600 miligram per desiliter (mg/dl).
"Jadi diduga korban meninggal dunia karena sakit. Tim Inafis Polrestabes Semarang juga tidak menemukan tanda-tanda kekerasan di tubuh korban," ujarnya, Selasa (18/11/2025), dikutip dari Tribun Jateng.
Meski polisi menduga kematian D karena sakit, sejumlah fakta di lokasi kejadian dinilai tidak sesuai dengan dugaan tersebut.
AKBP B Terbukti Langgar Kode Etik
Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Basuki alias AKBP B terbukti melanggar kode etik, kini ia ditahan selama 20 hari terkait kematian DLL, dosen Untag Semarang, tinggal seatap tanpa ikatan perkawinan.
Penahanan AKBP B oleh Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Jawa Tengah.
Penempatan khusus (patsus) ini dilakukan selepas Basuki terbukti melakukan pelanggaran kode etik berupa tinggal satu atap bersama seorang perempuan berinisial DLL (35) tanpa hubungan ikatan perkawinan yang sah.
"AKBP B dipatsus selama 20 hari, terhitung mulai 19 November hingga 8 Desember 2025 karena melakukan pelanggaran Kode Etik Profesi Polri," kata Kepala Bidang Profesi dan Pengamanan (Kabid Propam) Polda Jateng, Kombes Pol Saiful Anwar melalui keterangan tertulis yang diterima Tribun, Kamis (20/11/2025).
Sanksi yang dijatuhkan kepada AKBP Basuki selepas penyidik Propam melakukan gelar perkara yang dikomandoi Kepala Subbidang Pembinaan Etika Profesi (Kasubbid Wabprof) Bidpropam Polda Jateng AKBP Hendry Ibnu Indarto, pada Rabu (19/11/2025).
Proses gelar perkara melibatkan pula pengawas internal dari Inspektorat Pengawasan Daerah (Itwasda), Biro Sumber Daya Manusia (SDM) dan Bidang Hukum (Bidkum).
Hasil gelar perkara menyimpulkan, AKBP Basuki melakukan pelanggaran kode etik berupa tinggal bersama seorang wanita berinisial DLL tanpa ikatan perkawinan yang sah.
Saiful mengatakan, keputusan tersebut sengaja bentuk penegakan aturan dan komitmen Propam dalam memastikan proses pemeriksaan berjalan objektif dan terukur.
"Tindakan ini sebagai langkah awal agar proses pemeriksaan dapat berjalan secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan yang berlaku,” ujarnya.
Ia mengingatkan, Polda Jateng berkomitmen untuk menindak tegas terhadap setiap pelanggaran yang dilakukan anggota Polri. Penindakan dilakukan tanpa pengecualian.
"Siapapun anggota yang terbukti melakukan pelanggaran akan diproses sesuai ketentuan, tanpa memandang pangkat maupun jabatan,” katanya.
Baca berita menarik Sripoku.com lainnya di Google News
| Fakta Pilu Dosen Untag Ditemukan Tewas di Hotel, Sudah Lama Yatim Piatu, Disayangi Mahasiswa |
|
|---|
| AKBP Basuki Masukkan Nama Dosen Dwinanda Bak Anak Sendiri, Modus Tutupi 5 Tahun Kumpul Kebo? |
|
|---|
| AKBP Basuki Akui Punya Hubungan Asmara Dengan Dwinanda Sejak 2020, Tinggal Satu Atap tanpa Status |
|
|---|
| Aktivitas Berat Apa yang Dilakukan Dosen D Hingga Jantung Sobek? Kerabat : Apalagi Tanpa Busana |
|
|---|
| Instansi Dikelabui Soal Satu KK Dengan Dosen Untag, Nasib AKBP Basuki Setelah Patsus 20 Hari Disorot |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/palembang/foto/bank/originals/AKBP-Basuki-terbukti-melanggar-kode-etik.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.