Polemik Ijazah Jokowi
PENYEBAB Roy Suryo, dr Tifa dan Rismon tak Ditahan Pasca Diperiksa Jadi Tersangka, Diizinkan Pulang
Terungkap mengapa Roy Suryo, dr Tifa dan Rismon Sianipar tak ditahan meski sudah menjalani pemeriksaan terkait status tersangka kasus ijazah Jokowi.
Penulis: Shafira Rianiesti Noor | Editor: pairat
Ringkasan Berita:
- Meski telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan ijazah palsu Jokowi dan menjalani pemeriksaan selama sembilan jam di Polda Metro Jaya, ketiganya diperbolehkan pulang.
- Penyidik tidak menahan mereka karena ketiganya mengajukan dua ahli dan tiga saksi yang meringankan
- Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Iman Imanuddin, menegaskan bahwa penyidikan dilakukan secara adil dan berimbang
SRIPOKU.COM - Terungkap mengapa Roy Suryo, dr Tifa dan Rismon Sianipar tak ditahan meski sudah menjalani pemeriksaan terkait status tersangka kasus ijazah Jokowi.
Roy Suryo cs ini bahkan diizinkan pulang setelah diperiksa pada Kamis (13/11/2025) kemarin di Polda Metro Jaya.
Mengenai alasan Roy Suryo cs ini tak ditahan, Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Iman Imanuddin mengungkap alasannya.
Baca juga: Tak Diam Pasca Jadi Tersangka, Roy Suryo Kuliti Foto Ijazah Jokowi: Itu Dumatno Bukan Joko Widodo
Diketahui pemeriksaan Roy Suryo, Rismon Sianipar, dan Dokter Tifa berlangsung selama sembilan jam lamanya.
Meski telah berstatus tersangka, nyatanya Roy Suryo, Rismon Sianipar, dan Dokter Tifa tak langsung ditahan usai menjalani pemeriksaan
Kombes Iman Imanuddin menyebut, ketiga tersangka tersebut tak langsung ditahan karena mereka mengajukan ahli dan saksi yang meringankan.
"Kepada ketiga tersangka kami perbolehkan untuk kembali ke rumahnya masing-masing. Kenapa demikian? Karena ketiga tersangka mengajukan ahli dan saksi yang meringankan," kata Iman dalam keterangan persnya, dilansir Breaking News Kompas TV.
Iman menyebut, penyidik harus tetap menjaga keseimbangan keterangan dan informasi dalam penyidikan kasus ijazah Jokowi.
Proses penegakan hukum juga akan dijalankan secara adil dan berimbang.
Sehingga penyidik memutuskan tidak langsung menahan Roy Suryo Cs setelah pemeriksaan hari ini.
Penyidik selanjutnya akan memeriksa saksi dan ahli yang diajukan pihak Roy Suryo Cs.
"Tentunya dalam hal ini kami sebagai penyidik harus menjaga keseimbangan, keterangan dan informasi. Sehingga proses penegakan hukum ini adil dan berimbang."
"Kami akan melakukan konfirmasi dan pemeriksaan terhadap saksi yang diajukan, saksi yang meringankan. Begitupun juga terhadap ahli yang meringankan atas permintaan atau permohonan para tersangka," jelas Iman.
Iman menambahkan Roy Suryo Cs mengajukan dua ahli dan tiga orang saksi yang meringankan.
Untuk pemeriksaan pada ahli dan saksi dari Roy Suryo Cs itu, Iman memastikan akan segera dilaksanakan penyidik.
"Untuk ahli yang diajukan oleh para tersangka ada dua, kemudian untuk saksi yang meringankannya ada tiga."
"Kami akan segera melakukan permintaan keterangan terhadap para saksi dan ahli yang dimohonkan oleh para tersangka tersebut," jelasnya.
Relawan Jokowi Ajukan Permohonan
Sementara itu, Relawan Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi) selaku pelapor minta agar para tersangka langsung ditahan setelah diperiksa besok.
Keinginan itu disampaikan oleh Sekjen Peradi Bersatu, Ade Darmawan saat mendatangi Polda Metro Jaya, Rabu (12/11/2025).
Melansir Tribunnews.com, kedatangannya mereka ke Polda Metro Jaya atas undangan penyidik yang menyerahkan surat penetapan status tersangka terhadap Roy Suryo dan tujuh orang lainnya.
"Saya bertanya kepada penyidik saya boleh bermohon tidak? boleh bang, apa itu permohonannya? permohonan secara lisannya bisa tidak sih dilakukan penahanan ya sah sah saja," kata Ade Darmawan kepada wartawan di Polda Metro Jaya.
Hal yang sama juga dikatakan Lechumanan selaku pelapor dalam kasus ini.
Ia meminta agar penyidik Polda Metro Jaya segera mengambil sikap untuk menahan para tersangka.
"Saya bilang kepada penyidik bahwa perbuatan ini sudah dilakukan terus menerus ya sudah dilakukan terus menerus berulang kali sehingga ya secara subjektif penyidik boleh melakukan penahanan," tuturnya.
"Karena jelas ketika suatu perbuatan dilakukan berulang-ulang maka penyidik sudah menilai sudah bisa mengambil kesimpulan bahwa perbuatan ini diulang-ulang maka si terlapor atau tersangka sudah layak untuk dilakukan penahanan," sambungnya.
Di sisi lain, Lechumanan juga meminta kepada penyidik agar semua bukti dalam kasus ini segera disita.
"Jadi saya minta tolong disita seluruh alat bukti barang bukti yang dimiliki tersangka ketika pemanggilan tersangka ini sudah boleh ya misalnya buku white paper itu buku white paper itu yang 700 atau 800 halaman itu," ucapnya.
Kemudian, Lechumanan juga meminta agar Roy Suryo cs diperiksa secara komprehensif terkait dengan uraian pasal yang menjerat para tersangka.
"Kita juga di sini tidak ada intervensi apapun kita cuma selaku pelapor masyarakat datang melapor kemudian karena dalam laporan ini telah ditetapkan tersangka kami minta ada permohonan permohonan boleh ya," tuturnya.
Baca berita menarik Sripoku.com lainnya di Google News
| PENYEBAB Roy Suryo Cs Belum Ditahan pasca Ditetapkan Tersangka Kasus Ijazah Jokowi, Polisi Bersuara |
|
|---|
| KAWAL Roy Suryo di Polda, Emak-emak Sindir Jokowi, Bawa Spanduk Serukan 'Ini Ijazahku Mana Ijazahmu' |
|
|---|
| Tak Diam Pasca Jadi Tersangka, Roy Suryo Kuliti Foto Ijazah Jokowi: Itu Dumatno Bukan Joko Widodo |
|
|---|
| MINTA Roy Suryo, Rismon Sianipar dan Dokter Tifa Ditahan Hari Ini, Relawan Jokowi Ajukan Permohonan |
|
|---|
| POLISI tak Sertakan Bukti Ijazah Asli Jokowi, Tersangka Rismon Sianipar Tuntut Polri Rp 126 Triliun |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/palembang/foto/bank/originals/PENAMPAKAN-Salinan-Ijazah-Jokowi-dari-KPU-Roy-Suryo-Ungkap-Hasil-Penelitian.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.