Penculik Bocah Bilqis Ditangkap

IPTU Nasrullah Muntu Bongkar Isi Negosiasi dengan Suku Anak Dalam Saat di Hutan Merangin Jambi, Alot

tim gabungan dari Polsek Panakkukang, Polda Jambi, dan Dinas Sosial Jambi turut melibatkan para temanggung dan ketua adat SAD.

|
Editor: Welly Hadinata
dokumen polrestabes makassar via kompas.com
JEMPUT B - Tim gabungan Polsek Panakkukang dan Satreskrim Polrestabes Makassar yang sudah berada di Bandara Internasional Hasanuddin Makassar usai menjemput B dari Jambi, Sabtu (8/11/2025). 
Ringkasan Berita:
  • Polisi tegaskan tidak ada uang diserahkan saat evakuasi B dari Suku Anak Dalam (SAD) di Jambi.
  • B diserahkan secara sukarela setelah aparat menjelaskan bahwa ia korban penculikan, bukan anak terlantar.
  • Polisi tetapkan empat tersangka TPPO, salah satunya menjual B seharga Rp80 juta.

SRIPOKU.COM - Kepolisian menegaskan tidak ada penyerahan uang dalam proses evakuasi B (4), balita asal Makassar yang ditemukan di kawasan Suku Anak Dalam (SAD), Kabupaten Merangin, Jambi.

Pernyataan ini disampaikan langsung oleh Iptu Nasrullah Muntu, Kanit Reskrim Polsek Panakkukang, yang turut memimpin negosiasi panjang di tengah hutan Kabupaten Merangin, Jambi.

Klarifikasi ini muncul setelah beredar rumor bahwa aparat keamanan memberikan sejumlah uang kepada masyarakat adat SAD agar mau menyerahkan Bilqis.

“Kami tidak ada menyerahkan uang (seperti yang beredar). Tim jajaran Polda Jambi memberikan penjelasan dari ketua adat atau temanggung-temanggung, dibantu dari Dinas Sosial juga akhirnya mereka paham,” tegas Nasrullah, Rabu (12/11/2025).

Negosiasi Panjang di Tengah Hutan 

Nasrullah menceritakan bahwa proses negosiasi dengan masyarakat adat SAD berlangsung cukup alot dan memakan waktu lama, sejak Jumat (7/11/2025) malam hingga Sabtu (8/11/2025) malam.

Negosiasi dilakukan secara hati-hati agar tidak menimbulkan kesalahpahaman.

Pasalnya, masyarakat adat disebut belum mengetahui bahwa Bilqis merupakan korban penculikan. 

“Dengan kesabaran dari anggota-anggota yang akhirnya bisa membuahkan hasil, negosiasi yang alot dua malam satu hari,” ujar Nasrullah.

Dalam proses itu, tim gabungan dari Polsek Panakkukang, Polda Jambi, dan Dinas Sosial Jambi turut melibatkan para temanggung dan ketua adat SAD.

“Kami dibantu dengan temanggung-temanggung, kemudian ketua-ketua adat, jajaran dari Polda Jambi, dan Dinas Sosial. Kami memastikan, meyakinkan bahwa ini betul-betul murni penculikan,” kata Nasrullah.

SAD Menyerahkan B Secara Sukarela 

Setelah mendapat penjelasan dari aparat dan pihak Dinas Sosial, masyarakat adat SAD akhirnya memahami situasi sebenarnya dan menyerahkan B secara sukarela tanpa paksaan.

“Kami sangat dibantu oleh temanggung-temanggung, ketua-ketua adat sehingga berjalan kondusif. Jadi pada intinya yang mengamankan terakhir (masyarakat SAD) ini tidak tahu kalau B ini adalah korban penculikan,” jelas Nasrullah.

Menurut Nasrullah, selama diasuh masyarakat adat SAD, kondisi B sangat baik dan terawat.

Mereka bahkan menganggapnya sebagai bagian dari keluarga besar. 

Hasil penyelidikan menunjukkan, masyarakat adat SAD sebenarnya juga menjadi korban penipuan oleh sindikat Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) lintas provinsi.

Dua pelaku utama, Meriana alias MA (42) dan Adit Prayitno Saputra alias AS (36), diduga memberikan informasi palsu untuk meyakinkan SAD bahwa B adalah anak yang telah ditelantarkan.

“Mereka memberikan informasi yang salah kepada suku anak dalam. Mereka meyakinkan kepada suku anak dalam bahwa anak ini tidak terurus, sudah dilepas dari orang tuanya. Pelaku lalu membuatkan surat ala kadarnya untuk meyakinkan para suku anak dalam yang membeli ini, sehingga suku anak dalam juga percaya,” beber Nasrullah.

Kronologi Penemuan B

B dinyatakan hilang saat bermain di kawasan Taman Pakai Sayang, Kecamatan Panakkukang, Kota Makassar, Sulawesi Selatan, pada Minggu (2/11/2025).

Setelah penyelidikan panjang, B akhirnya ditemukan dalam keadaan sehat oleh tim gabungan di wilayah SPE Gading Jaya, Kecamatan Tabir Selatan, Kabupaten Merangin, Provinsi Jambi, pada Sabtu (8/11/2025) malam. 

Penemuan itu dilakukan setelah polisi menelusuri pengakuan salah satu pelaku yang menjual B dengan harga sekitar Rp 80 juta.

Polisi telah menetapkan empat tersangka dalam kasus ini. Yakni Sri Yuliana alias SY (30), warga Makassar, Nadia Hutri alias NH (29), warga Sukoharjo, Jawa Tengah. Meriana alias MA (42), dan Adit Prayitno Saputra alias AS (36), warga Kabupaten Merangin, Jambi.

Polisi Tegaskan Transparansi Penanganan Kasus 

Pernyataan Nasrullah bahwa tidak ada transaksi uang dalam proses evakuasi B menegaskan transparansi dan integritas aparat dalam menangani kasus ini.

Fokus utama, kata dia, adalah menyelamatkan korban dan memastikan masyarakat adat tidak menjadi korban fitnah atau kesalahpahaman.

Langkah komunikasi dan pendekatan adat menjadi kunci keberhasilan operasi ini tanpa harus menggunakan kekerasan atau imbalan materi.

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved