Berita Viral
NASIB Vita Amelia Dipecat ASN setelah Injak Alquran Turuti Kemauan Pacar, Kini Gugat Penyebar Video
Setelah melalui proses panjang, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kepahiang akhirnya menjatuhkan sanksi tegas berupa pemecatan terhadap Vita.
SRIPOKU.COM - Terungkap nasib Vita Amelia resmi dipecat sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) setelah insiden injak Alquran turuti kemauan pacar, kini gugat penyebar video.
Sebelumnya sosok Vita Amalia, seorang ASN di Kabupaten Kepahiang, Bengkulu ramai jadi sorotan publik setelah video dirinya menginjak Al-Quran viral di media sosial.
Dalam video yang beredar Vita Amalia menginjak kitab suci dengan alih-alih ingin membuktikan kepada sang pacar jika dirinya tidak berselingkuh sebagaimana dituduhkan kepadanya.
Kelakuan Vita pun menuai kontroversial dan kini setelah melalui proses panjang, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kepahiang akhirnya menjatuhkan sanksi tegas berupa pemecatan terhadap Vita.
Pemkab Kepahiang akhirnya resmi pecat Vita Amalia. Keputusan pemecatan itu disampaikan oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Kepahiang sekaligus Ketua Tim Penegak Disiplin, Hartono, pada Senin (10/11/2025).
Baca juga: VIRAL Injak Alquran demi Buktikan Tak Selingkuh, Oknum ASN di Kepahiang Ini Nangis-nangis Minta Maaf
Ia menyebut, keputusan tersebut diambil setelah kajian mendalam oleh tim gabungan, termasuk Inspektorat, BKDPSDM, dan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kepahiang.
“Keputusan ini mempertimbangkan dampak terhadap masyarakat, pemerintah daerah, dan negara. Maka dijatuhkan hukuman terberat berupa pemecatan dengan hormat, namun tidak atas permintaan sendiri,” ujar Hartono.
Hartono juga memastikan bahwa berkas pemecatan Vita akan segera dikirim ke Badan Kepegawaian Negara (BKN) untuk diproses sesuai ketentuan.
Meski demikian, Vita disebut masih memiliki hak hukum untuk mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) jika merasa dirugikan.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kepahiang sekaligus Ketua Tim Penegak Disiplin, Hartono mengatakan, keputusan pemecatan diambil setelah melalui proses kajian mendalam.
Proses tersebut melibatkan pemeriksaan dari Inspektorat, Badan Kepegawaian, Pendidikan, dan Sumber Daya Manusia (BKDPSDM), hingga Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kepahiang.
"Kita juga mempertimbangkan dampak kepada masyarakat, pemerintah daerah, provinsi, dan negara," jelas Hartono kepada Tribun Bengkulu, Senin (10/11/2025).
"Maka kami memutuskan hukuman terberat, yaitu pemecatan. Istilahnya diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri," imbuhnya.
Langkah selanjutnya, berkas pemecatan Vita akan dikirimkan ke Badan Kepegawaian Negara (BKN) untuk diproses sesuai ketentuan yang berlaku.
Meski demikian, Hartono menyebut, Vita masih memiliki hak dan ruang untuk melakukan pembelaan atau menggugat keputusan tersebut ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Pemkab Kepahiang juga menyatakan siap jika ada gugatan yang diajukan dan memastikan bahwa keputusan pemecatan sudah sesuai dengan aturan serta Undang-undang Aparatur Sipil Negara.
"ASN yang bersangkutan tentu memiliki hak dan ruang untuk keberatan. Tapi kita sudah siap," kata Hartono.
Vita Akui Tertekan oleh Pacar
Dalam klarifikasinya di Polres Kepahiang, Vita mengaku terpaksa menginjak Al-Quran karena tekanan dari sang pacar.
Ia mengungkap, saat itu dirinya dituduh selingkuh dan dipaksa bersumpah dengan cara menginjak kitab suci.
“Ya, memang ada salah aku, tapi jangan diberatkan di aku. Aku korban di sini,” ucap Vita dengan suara lirih, Jumat (10/10/2025).
Vita menegaskan bahwa video tersebut seharusnya hanya untuk sang pacar, bukan untuk konsumsi publik.
Ia merasa dirugikan karena videonya tersebar luas dan membuat reputasinya hancur.
Langkah Hukum: Akan Gugat Penyebar Video
Melalui kuasa hukumnya, Bastion Ansori, Vita menyatakan keberatan atas keputusan pemecatan tersebut dan tengah mempertimbangkan langkah hukum lanjutan.
Salah satunya, melaporkan pihak yang menyebarkan video pribadi itu ke kepolisian.
“Penyebaran video itu jelas merugikan klien kami. Ada unsur pencemaran nama baik dan pelanggaran UU ITE. Kami sedang siapkan laporan resmi ke Polda Bengkulu,” jelas Bastion, Rabu (15/10/2025).
Ia juga menambahkan, hukuman dan sanksi yang diterima Vita akan dijadikan dasar laporan hukum terhadap penyebar video yang membuat kliennya kehilangan pekerjaan dan nama baik.
Pesan Pemkab untuk ASN Lain
Pemkab Kepahiang berharap kasus Vita menjadi pelajaran bagi seluruh ASN agar menjaga etika dan disiplin, baik di dunia nyata maupun media sosial.
“ASN harus berhati-hati bertindak, karena mereka adalah representasi negara,” tegas Hartono.
Kini, Vita Amalia masih memiliki waktu untuk menentukan langkah hukum selanjutnya.
Sementara masyarakat diharapkan tidak ikut menyebarkan video tersebut demi menghormati proses hukum yang sedang berjalan.
Artikel ini telah tayang di BangkaPos.com.
| SALDO Ratusan Juta di Rekening Raib, Nasabah Diminta Perwakilan Bank Jaga Reputasi, Menkeu Dipanggil |
|
|---|
| SOSOK Gus Elham Yahya Viral Cium Jamaah Anak Perempuan, Cucu Tokoh Agama Disegani di Kediri |
|
|---|
| VIRAL Saldo Ratusan Juta di Rekening Raib, Nasabah Bank Plat Merah di Karo Nangis Histeris |
|
|---|
| Gus Elham Yahya Minta Maaf Usai Aksinya Cium Jamaah Anak Perempuan Viral, Ngaku Khilaf dan Salah |
|
|---|
| HEBOH Aksi Gus Elham Yahya yang Cium Anak Kecil Perempuan Berkedok Dakwah, Kini Tuai Kecaman Boikot |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/palembang/foto/bank/originals/ASN-di-Pemkab-Kepahiang-Provinsi-Bengkulu-Vita-Amalia.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.