Polemik Ijazah Jokowi
PENYEBAB Polisi Tetapkan 8 Tersangka Kasus Ijazah Jokowi Jadi 2 Klaster, Sebut Peran Masing-masing
Polisi mengungkap alasan membagi para tersangka menjadi dua klaster dalam kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi).
Ringkasan Berita:
- Penyebab pihak kepolisian menetapkan tersangka dalam kasus tudingan ijazah palsu Presiden Jokowi menjadi 2 klaster terungkap.
- Seperti diketahui Polda Metro Jaya sudah menetapkan dan mengumumkan kedelapan tersangka dalam kasus ijazah Jokowi, Jumat (7/11/2025).
- Menurut Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Iman Imanuddin, pengelompokan itu didasarkan pada peran dan tindakan hukum yang dilakukan masing-masing tersangka.
SRIPOKU.COM - Penyebab pihak kepolisian menetapkan tersangka dalam kasus tudingan ijazah palsu Presiden Jokowi menjadi 2 klaster terungkap.
Seperti diketahui Polda Metro Jaya sudah menetapkan dan mengumumkan kedelapan tersangka dalam kasus ijazah Jokowi, Jumat (7/11/2025).
Delapan tersangka itu tiga diantaranya Roy Suryo, dr Tifa dan Rismon Sianipar yang memang vokal terhadap kasus yang menyeret Jokowi itu.
Kedelapan tersangka ini dibagi dalam dua klaster, yaitu klaster pertama ialah Ketua Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA) Eggi Sudjana, anggota TPUA Kurnia Tri Royani.
Lalu pengamat Kebijakan Umum Hukum dan Politik Damai Hari Lubis, mantan aktivis '98 Rustam Effendi, Wakil Ketua TPUA Muhammad Rizal Fadillah.
Klaster kedua yakni mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Roy suryo, ahli Digital Forensik Rismon Hasiholan Sianipar, dan dokter Tifauzia Tyassuma alias dr Tifa.
Baca juga: PROFIL Dokter Tifa Jadi Tersangka Kasus Ijazah Palsu Jokowi, Punya Karir Mentereng, Lulusan S3 UI
Menurut Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Iman Imanuddin, pengelompokan itu didasarkan pada peran dan tindakan hukum yang dilakukan masing-masing tersangka.
"Terkait dengan dua klaster. Dalam hasil penyidikan kami yang diperoleh fakta dari hasil penyidikan tersebut tentunya penentuan klaster adalah berdasarkan dari fakta penyidikan yang diperoleh oleh penyidik," ucap Iman, dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (7/11/2025).
"Dan itu sesuai dengan apa yang dilakukan atau perbuatan hukum yang dilakukan oleh masing-masing tersangka, sehingga ini akan menentukan pertanggungjawaban hukum seperti apa yang harus dihadapi oleh tersangka. Jadi klaster ini itu didasarkan pada perbuatan yang telah dilakukannya," sambungnya.
Lebih lanjut, penyidikan kasus ini dipastikan akan terus dilanjutkan hingga tahap penuntutan di pengadilan.
"Perlu kami sampaikan yang pertama, itu bagaimana Polda Metro Jaya bisa mengusut sampai ke pengadilan. Yang jelas, kami melakukan tahapan-tahapan," tutur Kapolda Metro Jaya, Irjen Asep Edi Suheri, dalam kesempatan yang sama.
"Di sini tahapan untuk kepolisian adalah tahapan penyelidikan penyidikan. Nah nanti kami akan koordinasi dengan pihak kejaksaan untuk masuk ke tahap penuntutan."
"Dan juga nanti dari pengadilan untuk keputusan seperti apa nanti akan masuk ke persidangan seperti itu. Jadi masing-masing instansi punya kewenangan masing-masing kalau tugas kami sudah sampai ke penyidikan," lanjut Irjen Asep.
Kronologi Polemik Ijazah Jokowi
Baca juga: 8 Identitas Lengkap Tersangka Kasus Ijazah Jokowi, Penahanan Tunggu Kewenangan Penyidik Sesuai UU
Diketahui belakangan polemik ijazah palsu Jokowi memang menjadi sorotan tersendiri.
Roy Suryo, dr Tifa dan Rismon Sianipar hingga kini masih terus menyebut bahwa Jokowi memiliki ijazah palsu.
Bahkan ketiga sampai membuat sebuah buku tentang ijazah palsu Jokowi tersebut.
Polemik ini bermula pada tahun 2013 dimana sebuah wawancara Jokowi yang dikutip Roy Suryo perihal nilai IPK dari UGM.
Saat itu Jokowi mengaku IPK miliknya dibawah nilai 2.
Setelah itu di tahun 2014 polemik ini kembali terdengar manakala perbedaan nama (Joko Widodo vs Joko Widada) dan nomor ijazah.
Di tahun 2019 pada periode Pilpres isu ini kembali mencuat.
Namun di tahun 2022 ini lah muncul kasus hukum pertama pada polemik ijazah palsu Jokowi.
Saat itu gugatan perdata diajukan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat oleh seorang warga bernama Bambang Tri Mulyono yang menuntut agar Jokowi ditetapkan melakukan penggunaan ijazah palsu sebagai syarat pencalonan.
Namun gugatan kemudian dicabut tidak ada putusan yang menyatakan ijazah palsu secara hukum.
pada tahun yang sama, UGM secara resmi mengklarifikasi melalui Rektor UGM, Ova Emilia, menyatakan bahwa data dan dokumentasi menunjukkan keaslian ijazah sarjana Jokowi.
Di tahun 2025 polemik ijazah Jokowi nyatanya kembali memanas.
Bahkan Jokowi baru menyadari bahwa soal keaslian ijazahnya kini diperbicarakan banyak orang.
Pada 30 April 2025, Jokowi pun secara resmi melaporkan Roy Suryo, dr Tifa, dan Rismon Sianipar ke Polda Metro Jaya.
Jokowi tiba di Polda Metro Jaya pada pukul 09.50 WIB, Rabu (30/4/2025), untuk melaporkan tuduhan ijazah palsu.
Mengenakan batik cokelat lengan panjang, celana hitam, dan sepatu senada, Jokowi berjalan menuju ke ruang SPKT.
Sekitar 20 menit kemudian, Jokowi bersama tim kuasa hukumnya keluar dari ruangan SPKT sambil membawa map warna cokelat.
Kuasa Hukum Jokowi, Yakup Hasibuan mengungkapkan ada empat orang yang diduga menyebarkan dan memperkuat narasi bahwa Jokowi menggunakan ijazah palsu.
"Sementara ini sih mungkin ada sekitar empat orang yang sudah kami lengkapi semua dokumen-dokumen dan bukti-bukti pendukungnya, yang kami yakini juga, yang kami percaya bahwa ada dugaan-dugaan tindak pidananya di situ," kata Yakup pada Selasa (22/4/2025) dikutip dari Kompas.com.
Pada pertengahan Mei 2025, Bareskrim Polri lantas menyatakan keaslian ijazah Jokowi.
Keputusan ini hasil penyelidikan selama lebih sebulan.
Bareskrim Polri melakukan uji labfor dilakukan menyusul adanya pengaduan masyarakat oleh Ketua Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA) Eggi Sudjana.
Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro menyampaikan bahwa dari hasil uji labfor ijazah Jokowi dinyatakan keaslian dokumen tersebut.
Pengecekan berdasarkan dari bahan kertas, pengaman kertas, bahan cetak, tinta tulisan tangan, cap stempel, dan tinta tanda tangan dari dekan dan rektor.
"Dari peneliti tersebut maka antara bukti dan pembanding adalah identik atau berasal dari satu produk yang sama," ucap Djuhandani dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (22/5/2025).
Pihak kepolisian juga telah memeriksa total 39 saksi yang terdiri dari berbagai pihak di Fakultas Kehutanan UGM hingga teman Jokowi selama menempuh studi.
"Bahwa terhadap hasil penyelidikan ini telah dilaksanakan gelar perkara untuk memperoleh kepastian hukum tidak ditemukan adanya tindak pidana," lanjut dia.
Sebagian artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com.
| PROFIL Kurnia Tri Rohyani Tersangka Kasus Ijazah Jokowi, Pernah Dampingi Kasus Hukum Habib Rizieq |
|
|---|
| SOSOK Rustam Efendi Jadi Tersangka Kasus Polemik Ijazah Palsu Jokowi, Mantan Aktivis 1998 |
|
|---|
| 8 Identitas Lengkap Tersangka Kasus Ijazah Jokowi, Penahanan Tunggu Kewenangan Penyidik Sesuai UU |
|
|---|
| PROFIL Dokter Tifa Jadi Tersangka Kasus Ijazah Palsu Jokowi, Punya Karir Mentereng, Lulusan S3 UI |
|
|---|
| POSTINGAN Terakhir Roy Suryo Setelah Ditetapkan Tersangka Kasus Ijazah Palsu Disorot, Netizen Senang |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.