Berita Viral
MOTIF Sepasang Kekasih Buang Bayi dengan Mulut Dilakban di Karawang Dikuak, Dibunuh Saat Baru Lahir
Berikut ini motif sepasang kekasih yang membuang bayi atau anak kandung mereka sendiri di Karawang.
Penulis: Shafira Rianiesti Noor | Editor: pairat
SRIPOKU.COM - Berikut ini motif sepasang kekasih yang membuang bayi atau anak kandung mereka sendiri di Karawang.
Sepasang kekasih yang merupakan laki-laki berinisial MRB (20) dan perempuan berinisial RDL (21) ini ternyata belum menikah.
Kapolres Karawang AKBP Fiki Ardiansyah pun mengungkap motif RDL dan MRB ini membunuh bayi mereka.
 
Baca juga: Ayah Kandung Jual Bayi yang Baru Dilahirkan Istrinya di Palembang
Diketaui dari video yang viral di media sosial, warga Kampung Kalen Kupu, Desa Bojongsari, Kecamatan Tirtamulya, Karawang, Jawa Barat digegerkan dengan penemuan jasad bayi.
Insiden ini terjadi di sebuah area persawahan, pada Sabtu (25/10/2025) sekitar pukul 21.30 WIB.
Saat ditemukan, mulut bayi tersebut terlakban dan tubuhnya telah membiru.
Setelah mendapatkan laporan temuan jasad bayi itu, Kapolres Karawang AKBP Fiki Novian Ardiansyah mengatakan, pihaknya langsung mendatangi tempat kejadian perkara (TKP).
Hasilnya dalam waktu 24 jam, pelaku pun ditangkap.
Dalam konferensi pers, AKBP Fiki lantas menjelaskan pelaku pembunuh bayi tersebut adalah orang tuanya sendiri.
"Hasilnya kami berhasil ungkap pelaku dan mengamankan dua orang MRB dan RDL," kata Fiki saat konferensi dilansir dari TribunNews.
Ia menuturkan, kedua orang tersebut ternyata bukan pasangan suami istri, melainkan pasangan kekasih.
Bayi malang tersebut dibunuh sesaat setelah dilahirkan oleh RDL di rumahnya.
Kedua pelaku langsung menutup mulut korban dengan lakban sehingga bayi tak bisa bernapas dan meninggal dunia.
Keduanya lantas membvngkus bayi dengan kain hitam dan biru lalu dimasukkan ke dalam tas ransel warna hitam.
"Pelaku membuangnya ke daerah Kampung Kalen kupu, Kecamatan Tirtamulya, Kabupaten Karawang yang berjarak kurang lebih 5 KM dari lokasi tempat melahirkan," imbuhnya.
Saat ditanya motifnya, ternyata merasa malu karena bayi nahas tersebut adalah hasil hubungan di luar nikah.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 80 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, yaitu pidana bagi pelaku kek3rasan terhadap anak yang mengakibatkan kematian, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun.
Kronologi
Saat ditemukan, mulut bayi tersebut terlakban dan tubuhnya telah membiru.
Penemuan ini berawal saat warga curiga melihat sebuah tas ransel yang tergeletak di pinggir sawah.
Setelah dibuka, terlihat ada jasad bayi laki-laki yang baru lahir bahkan masih ada tali pusarnya.
Adapun, jarak Kampung Kalen Kupu yang menjadi lokasi penemuan jasad bati ke pusat kota Karawang yaitu sekitar 26 kilometer atau menempuh perjalanan sekitar 45 menit.
Dalam kronologi sejoli buang bayi selanjutnya, pihak polisi diketahui telah mengamankan sejumlah barang bukti.
Antara lain yaitu ada tas ransel warna hitam, satu potong kain jarik batik warna biru, satu potong kain jarik barik warna coklat, satu buah lakban, satu buah tas jinjing warna hitam, satu buah tas jinjing warna merah.
Baca berita menarik Sripoku.com lainnya di Google News
| PENGAKUAN Irwan Pengantin yang Tinggalkan Istri di Pelaminan Demi Peluk Wanita Lain, Ngaku Dirugikan |   | 
|---|
| DETIK-detik Atap Pondok Pesantren di Situbundo Ambruk, 1 Orang Tewas Tertimpa, Belasan Dirawat di RS |   | 
|---|
| NASIB Pilu Anik Guru Honorer yang Viral Dilabrak Istri Suroto, Anak Tanggung Malu dan Takut Sekolah |   | 
|---|
| TERUNGKAP Hubungan Anik dan Suroto yang Viral Lagi Bareng di Kafe, Pernah Beli Mobil pada Tahun 2023 |   | 
|---|
| ANIK Ancam Balik Istri Suroto Tempuh Jalur Hukum, Guru Honorer SD yang Viral Dituduh Pelakor di Kafe |   | 
|---|


 
                 
						
					 
						
					 
						
					 
						
					 
						
					 
						
					 
				
			 
											 
											 
											 
											 
											
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.