Berita Viral

MOTIF Sepasang Kekasih Buang Bayi dengan Mulut Dilakban di Karawang Dikuak, Dibunuh Saat Baru Lahir

Berikut ini motif sepasang kekasih yang membuang bayi atau anak kandung mereka sendiri di Karawang.

Penulis: Shafira Rianiesti Noor | Editor: pairat
Instagram
PEMBUNUH BAYI - Tangkapan layar Instagram. Pasangan kekasih yang bunuh bayi di Karawang 

SRIPOKU.COM - Berikut ini motif sepasang kekasih yang membuang bayi atau anak kandung mereka sendiri di Karawang.

Sepasang kekasih yang merupakan laki-laki berinisial MRB (20) dan perempuan berinisial RDL (21) ini ternyata belum menikah.

Kapolres Karawang AKBP Fiki Ardiansyah pun mengungkap motif RDL dan MRB ini membunuh bayi mereka.

Pasangan kekasih yang bunuh bayi di Karawang
PEMBUNUH BAYI - Tangkapan layar Instagram. Pasangan kekasih yang bunuh bayi di Karawang

Baca juga: Ayah Kandung Jual Bayi yang Baru Dilahirkan Istrinya di Palembang

Diketaui dari video yang viral di media sosial, warga Kampung Kalen Kupu, Desa Bojongsari, Kecamatan Tirtamulya, Karawang, Jawa Barat digegerkan dengan penemuan jasad bayi.

Insiden ini terjadi di sebuah area persawahan, pada Sabtu (25/10/2025) sekitar pukul 21.30 WIB.

Saat ditemukan, mulut bayi tersebut terlakban dan tubuhnya telah membiru.

Setelah mendapatkan laporan temuan jasad bayi itu, Kapolres Karawang AKBP Fiki Novian Ardiansyah mengatakan, pihaknya langsung mendatangi tempat kejadian perkara (TKP). 

Hasilnya dalam waktu 24 jam, pelaku pun ditangkap.

Dalam konferensi pers, AKBP Fiki lantas menjelaskan pelaku pembunuh bayi tersebut adalah orang tuanya sendiri.

"Hasilnya kami berhasil ungkap pelaku dan mengamankan dua orang MRB dan RDL," kata Fiki saat konferensi dilansir dari TribunNews.

Ia menuturkan, kedua orang tersebut ternyata bukan pasangan suami istri, melainkan pasangan kekasih.

Bayi malang tersebut dibunuh sesaat setelah dilahirkan oleh RDL di rumahnya.

Kedua pelaku langsung menutup mulut korban dengan lakban sehingga bayi tak bisa bernapas dan meninggal dunia.

Keduanya lantas membvngkus bayi dengan kain hitam dan biru lalu dimasukkan ke dalam tas ransel warna hitam.

"Pelaku membuangnya ke daerah Kampung Kalen kupu, Kecamatan Tirtamulya, Kabupaten Karawang yang berjarak kurang lebih 5 KM dari lokasi tempat melahirkan," imbuhnya.

Saat ditanya motifnya, ternyata merasa malu karena bayi nahas tersebut adalah hasil hubungan di luar nikah.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 80 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, yaitu pidana bagi pelaku kek3rasan terhadap anak yang mengakibatkan kematian, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun.

Kronologi

Saat ditemukan, mulut bayi tersebut terlakban dan tubuhnya telah membiru. 

Penemuan ini berawal saat warga curiga melihat sebuah tas ransel yang tergeletak di pinggir sawah.

Setelah dibuka, terlihat ada jasad bayi laki-laki yang baru lahir bahkan masih ada tali pusarnya. 

Adapun, jarak Kampung Kalen Kupu yang menjadi lokasi penemuan jasad bati ke pusat kota Karawang yaitu sekitar 26 kilometer atau menempuh perjalanan sekitar 45 menit.

Dalam kronologi sejoli buang bayi selanjutnya, pihak polisi diketahui telah mengamankan sejumlah barang bukti.

Antara lain yaitu ada tas ransel warna hitam, satu potong kain jarik batik warna biru, satu potong kain jarik barik warna coklat, satu buah lakban, satu buah tas jinjing warna hitam, satu buah tas jinjing warna merah.

Baca berita menarik Sripoku.com lainnya di Google News

Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved