Breaking News

Dicerai Suami Lolos PPPK

Suami Melda Safitri Bantah Tega Ceraikan Istri Pasca Lulus PPPK, Kepala Desa Jadi Saksi

JS, yang bekerja sebagai petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Aceh Singkil, membantah tudingan bahwa dirinya menceraikan istrinya mendadak

Penulis: Rizka Pratiwi Utami | Editor: Odi Aria
Kolase Instagram
PENGAKUAN MELDA SAFITRI - Kolase. AKAL-AKALAN Melda Safitri? JS Bantah Tega Ceraikan Istri Pasca Lolos PPPK, Kepala Desa Jadi Saksi 

SRIPOKU.COM - JS suami Melda Safitri akhirnya muncul ke publik dan memberikan klarifikasi.

Setelah kisahnya viral dan mendapat banyak respon dari warganet, kini JS pun ditagih klarifikasi.

Dari keterangan resminya disampaikan langsung kepada Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Aceh Singkil pada Rabu, 23 Oktober 2025, JS pun buka suara.

JS, yang bekerja sebagai petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Aceh Singkil, membantah tudingan bahwa dirinya menceraikan istrinya mendadak sebelum pelantikan.

Ia menegaskan bahwa permasalahan rumah tangganya sudah terjadi sejak lama, bahkan sebelum dirinya dinyatakan lulus seleksi PPPK.

Menurut penjelasan Kepala BKPSDM Aceh Singkil, Azman, hasil klarifikasi menunjukkan bahwa proses perceraian dilakukan jauh hari sebelum pelantikan.

“Perceraian dilakukan pada 14 September 2025 dihadiri kepala desa dan keluarga kedua pasangan itu,” ujar Azman.

Kepala desa mengatahui proses cerai tersebut dan disepakati kedua belah pihak.

“Jadi perceraian biasa, tidak mengikuti mekanisme perceraian ASN. Kalau ASN cerai kan harus ada izin atasan, proses mediasi baru persidangan di pengadilan,” tambahnya.

Azman juga menyebut bahwa Melda Safitri hadir dalam pertemuan keluarga di Desa Kampung Siti Ambia, Kecamatan Singkil, Kabupaten Aceh Singkil.

Dalam pertemuan itu, Melda menandatangani surat pernyataan yang menyetujui perceraian tersebut.

"Jadi, tidak jika disebut dua atau tiga hari jelang pelantikan PPPK diceraikan,” kata Azman.

Namun, meski perceraian dilakukan secara kekeluargaan, BKPSDM tetap menilai bahwa prosedurnya tidak sesuai regulasi ASN.

Menurut aturan, seorang ASN atau PPPK yang hendak bercerai wajib mengajukan izin tertulis kepada atasan langsung. Jika tidak, tindakan tersebut bisa berimplikasi pada sanksi disiplin kepegawaian.

“Tim penegakan disiplin masih akan ada proses klarifikasi dan mediasi. Kami ingin pastikan seluruhnya sesuai regulasi ASN,” tegas Azman.

BUPATI ACEH BERSUARA - Kolase Bupati Aceh Singkil, Safriadi Manik atau akrab disapa Haji Oyon (kiri). Potret pernikahan melda Safitri dan JS (kanan). Kini Bupati Aceh Singkil, Haji Oyon buka suara terkait kisruh perceraian Melda Safitri dan suami.
BUPATI ACEH BERSUARA - Kolase Bupati Aceh Singkil, Safriadi Manik atau akrab disapa Haji Oyon (kiri). Potret pernikahan melda Safitri dan JS (kanan). Kini Bupati Aceh Singkil, Haji Oyon buka suara terkait kisruh perceraian Melda Safitri dan suami. (Instagram/tangkapan layar Youtube)

Baca juga: TERIAKAN Doa Ibu Tetangga Melda Safitri Ini Menembus Langit, Buktikan, Cari Lembaran Barumu Inces

Sumber: Sriwijaya Post
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved