Dicerai Suami Lolos PPPK

Suami Melda Safitri Bantah Tega Ceraikan Istri Pasca Lulus PPPK, Kepala Desa Jadi Saksi

JS, yang bekerja sebagai petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Aceh Singkil, membantah tudingan bahwa dirinya menceraikan istrinya mendadak

Penulis: Rizka Pratiwi Utami | Editor: Odi Aria
Kolase Instagram
PENGAKUAN MELDA SAFITRI - Kolase. AKAL-AKALAN Melda Safitri? JS Bantah Tega Ceraikan Istri Pasca Lolos PPPK, Kepala Desa Jadi Saksi 

Berikut pernyataan Bupati Aceh Singkil, Safriadi Manik atau akrab disapa Haji Oyon terkait kisruh perceraian Melda Safitri dan JS.

Sebelumnya kisah pilu Melda Safitri saat meninggalkan rumah membawa dua buah hatinya yang masih kecil viral di sosial media.

Derai air mata Melda Safitri disaksikan para tetangganya saat ia pamit ingin pulang ke rumah orangtuanya.

Dalam curhatannya, Melda Safitri diceraikan oleh suaminya inisial JS tiga hari setelah sang suami lulus sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)

Adapun pemicunya ketika JS kecewa tidak ada lauk saat hendak makan pulang dari kerja.

Warganet pun ramai mengecam kelakuan JS terhadap Melda Safitri.

Hingga warganet pun ramai mendesak pemerintah setempat untuk memecat JS setelah lulus PPPK.

Kini menanggapi desakan publik yang meminta pemecatan segera terhadap JS, Bupati Aceh Singkil akhirnya angkat bicara.

 

Bupati Oyon menegaskan bahwa Pemkab tidak akan mengambil langkah pemecatan secara terburu-buru.

Ia memilih untuk memprioritaskan proses penyelidikan dan upaya mediasi demi menyelamatkan rumah tangga JS dan Safitri yang telah dikaruniai dua anak tersebut.

"Belum dipecat, apapun belum. Sekarang kita penyelidikan dulu, baru kita ajak dan kita utamakan kalau bagi pribadi saya dan juga sebagai Bupati, harus dirujukkan kembali, tidak ada cerai menceraikan," ujar Bupati Safriadi Oyon, dilansir dari unggahan manajer Safitri, Rita Sugiarti Ricentil Panggabean, Sabtu (25/10/2025).

Menurut Safriadi, fokus utama Pemkab saat ini adalah nasib kedua anak yang menjadi korban dari perpisahan orang tua mereka.

"Kan mereka belum bercerai habis, kita mediasi supaya sebaiknya sedapatnya mereka harus bersatu kembali, karena yang kita sedihkan ada dua anak," tegasnya.

Selama status pernikahan (cerai) belum final di mata hukum, dan proses klarifikasi internal masih berjalan, Pemkab tidak akan mengambil tindakan ekstrem seperti pemecatan untuk menghindari kesalahan prosedur atau sanksi yang tidak proporsional.

Sumber: Sriwijaya Post
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved