Nadiem Makarim Jadi Tersangka
PENYEBAB Hakim Tolak Praperadilan Nadiem Makarim Terungkap, 4 Alat Bukti Ini Kuatkan Jadi Tersangka
Lebih lanjut, Kejagung menilai permohonan Nadiem tidak beralasan hukum karena telah menyentuh substansi pokok perkara.
Sebelumnya pihak Kejaksaan Agung (Kejagung) menegaskan bahwa penetapan tersangka terhadap Nadiem Makarim telah sah dan sesuai prosedur hukum.
Hal itu disampaikan Kejagung dalam kesimpulan sidang praperadilan yang dilayangkan Nadiem lantaran tidak terima ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook.
“Kami dari termohon menyampaikan bahwa dalam penetapan tersangka ini, telah disampaikan bukti-bukti yang mencukupi dua alat bukti yang sah, bahkan terdapat empat alat bukti yang relevan sebagaimana diatur dalam Pasal 184 KUHAP,” kata Kejagung dalam sidang di PN Jakarta Selatan, Jumat (10/10/2025).
Adapun empat alat bukti tersebut meliputi keterangan saksi, keterangan ahli, alat bukti surat, serta barang bukti elektronik.
Dari sisi ahli, Kejagung juga menghadirkan ahli dari Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) yang menjelaskan tentang pengadaan barang dan jasa, ahli dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) yang menyatakan telah terjadi perbuatan melawan hukum dan kerugian negara.
Sementara itu, alat bukti surat yang diajukan antara lain berupa surat tugas pimpinan BPKP untuk melakukan perhitungan kerugian negara serta berita acara ekspose yang ditandatangani penyidik dan auditor.
“Alat bukti surat ini menunjukkan adanya perbuatan melawan hukum dan kerugian keuangan negara,” kata Kejagung.
Dalam kesimpulannya, Kejagung juga menolak dalil pihak pemohon yang menilai tidak ada laporan hasil pengawasan (LHP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) maupun BPKP. Kejagung menyebut bahwa ketiadaan LHP bukan dasar hukum untuk membatalkan penetapan tersangka, sebab hal tersebut telah berkali-kali ditegaskan dalam sejumlah putusan praperadilan sebelumnya.
“Setidaknya ada tiga perkara besar tindak pidana korupsi di PN Jakarta Selatan yang mempersoalkan hal serupa, dan seluruhnya ditolak hakim karena sudah masuk materi pokok perkara, bukan kewenangan praperadilan,” kata Kejagung.
Tiga perkara itu yakni praperadilan Budi Said (putusan Nomor 27/Pid.Pra/2024/PN.Jkt.Sel), Thomas Trikasih Lembong (Nomor 113/Pid.Pra/2024/PN.Jkt.Sel), dan Sofia Balfas (Nomor 11/Pid.Pra/2023/PN.Jkt.Sel).
Lebih lanjut, Kejagung menilai permohonan Nadiem tidak beralasan hukum karena telah menyentuh substansi pokok perkara.
“Dalil-dalil pemohon mengenai penetapan tersangka telah masuk ke aspek materiil, yang bukan menjadi kewenangan hakim praperadilan. Ruang lingkup praperadilan hanya sebatas memeriksa aspek formal,” kata Kejagung. (Kompas.com)
Artikel ini telah tayang di TribunLampung.co.id.
Nadiem Makarim Mendadak Naik Meja Operasi Saat Jadi Tersangka, Kejagung : Sakit di Area Sensitif |
![]() |
---|
MAHFUD Sebut Nadiem tak Paham, Pilih Laptop Ketimbang Perbaiki Jembatan Tali untuk Anak ke Sekolah |
![]() |
---|
Hotman Paris Klaim Pengadaan Laptop Nadiem Makarin Bebas Mark-up, Hasil Audit BPKP Jadi Bukti |
![]() |
---|
Orang Dekat Prabowo Jawab Tantangan Hotman Paris Soal Bertemu Presiden 10 Menit Soal Nadiem Nakarim |
![]() |
---|
Peran Jurist Tan di Kasus Korupsi Laptop Chromebook Terkuak, Eks Stafsus Nadiem Kini Diburu Kejagung |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.