Adik Yusuf Kalla Tersangka

Breaking News : Adik Jusuf Kalla Tersangka Korupsi PLTU Bersama Eks Dirut PLN, Negara Rugi Rp 1,2 T

Adik Jusuf Kalla ditetapkan sebagai tersangka korupsi bersama seorang mantan direktur PLN, apa kasusnya?

Editor: Refly Permana
Tribunnews/Reynas Abdilla
ADIK JK TERSANGKA - Kakortas Tipidkor Polri Irjen Cahyono Wibowo menetapkan adik Jusuf Kalla bersama tiga orang lainnya sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) 1 Kalimantan Barat 2x50 megawatt, Kabupaten Mengkawah, Kalimantan Barat, tahun 2008-2018. Keterangan disampaikan di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Senin (6/10/2025) 

SRIPOKU.COM - Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Polri menetapkan Halim Kalla sebagai tersangka dugaan korupsi proyek PLTU 1 Kalimantan Barat.

Halim yang merupakan adik dari mantan Wakil Presiden RI, Jusuf Kalla, tidak sendirian.

Mantan direktur PLN juga sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Mengutip Tribunnews.com, PLTU 1 Kalbar berkapasitas 2x50 megawatt di Kabupaten Mengkawah, Kalimantan Barat.

Baca juga: JUSUF Kalla Sebut Anggota DPR Bicara Asal-asal Penyebab Demo, Nafa Urbach dan Sahroni Jadi Sorotan!

Proyek ini dimulai pada 2008 dengan pendanaan dari kredit komersial Bank BRI dan BCA melalui skema Export Credit Agency (ECA).

Namun, proyek ini gagal dimanfaatkan sejak 2016 meski telah diaddendum sebanyak 10 kali hingga 2018.

“Proyek PLTU diduga melawan hukum penyalahgunaan wewenang sehingga pekerjaan mengalami kegagalan alias mangkrak sejak 2016,” kata Kakortas Tipidkor Polri, Irjen Cahyono Wibowo, dalam konferensi pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Senin (6/10/2025).

Konsorsium KSO BRN ditunjuk sebagai pemenang lelang berdasarkan Surat Persetujuan Direksi PLN Nomor 178 Tahun 2008.

Baca juga: TERUNGKAP 2 Penyebab Kejari Jaksel Tak Jebloskan Silfester Matutina ke Penjara Usai Hina Jusuf Kalla

Namun, hasil penyelidikan menunjukkan bahwa KSO BRN tidak memenuhi sejumlah persyaratan penting.

Kontrak pekerjaan ditandatangani pada 11 Juni 2009 antara RR selaku Dirut PT BRN dan FM selaku Dirut PLN, dengan nilai USD 80 juta dan Rp507 miliar.

Namun, pada akhir 2009, seluruh pekerjaan dialihkan ke PT PI dan perusahaan energi asal Tiongkok, QJPSE.

“Laporan hasil pemeriksaan investigatif oleh Auditorat Utama Investigasi BPK RI terdapat indikasi kerugian keuangan negara sebesar kurang lebih USD 62,410 juta dan Rp323,2 miliar,” kata Cahyono.

Penyidik menduga terdapat aliran dana dari KSO BRN melalui PT PI kepada sejumlah pihak sebagai bentuk suap dalam pelaksanaan proyek.

Kasus ini awalnya ditangani oleh Polda Kalbar sejak 2021, sebelum dilimpahkan ke Bareskrim Polri pada Mei 2024.

Baca juga: JUSUF Kalla Setuju Kejagung Eksekusi Silfester Matutina, Mantan Wapres Bereaksi Gak Bisa Kompromi

Halim dalam kasus ini berstatuskan sebagai pengusaha.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved