Adik Yusuf Kalla Tersangka
Breaking News : Adik Jusuf Kalla Tersangka Korupsi PLTU Bersama Eks Dirut PLN, Negara Rugi Rp 1,2 T
Adik Jusuf Kalla ditetapkan sebagai tersangka korupsi bersama seorang mantan direktur PLN, apa kasusnya?
SRIPOKU.COM - Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Polri menetapkan Halim Kalla sebagai tersangka dugaan korupsi proyek PLTU 1 Kalimantan Barat.
Halim yang merupakan adik dari mantan Wakil Presiden RI, Jusuf Kalla, tidak sendirian.
Mantan direktur PLN juga sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Mengutip Tribunnews.com, PLTU 1 Kalbar berkapasitas 2x50 megawatt di Kabupaten Mengkawah, Kalimantan Barat.
Baca juga: JUSUF Kalla Sebut Anggota DPR Bicara Asal-asal Penyebab Demo, Nafa Urbach dan Sahroni Jadi Sorotan!
Proyek ini dimulai pada 2008 dengan pendanaan dari kredit komersial Bank BRI dan BCA melalui skema Export Credit Agency (ECA).
Namun, proyek ini gagal dimanfaatkan sejak 2016 meski telah diaddendum sebanyak 10 kali hingga 2018.
“Proyek PLTU diduga melawan hukum penyalahgunaan wewenang sehingga pekerjaan mengalami kegagalan alias mangkrak sejak 2016,” kata Kakortas Tipidkor Polri, Irjen Cahyono Wibowo, dalam konferensi pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Senin (6/10/2025).
Konsorsium KSO BRN ditunjuk sebagai pemenang lelang berdasarkan Surat Persetujuan Direksi PLN Nomor 178 Tahun 2008.
Baca juga: TERUNGKAP 2 Penyebab Kejari Jaksel Tak Jebloskan Silfester Matutina ke Penjara Usai Hina Jusuf Kalla
Namun, hasil penyelidikan menunjukkan bahwa KSO BRN tidak memenuhi sejumlah persyaratan penting.
Kontrak pekerjaan ditandatangani pada 11 Juni 2009 antara RR selaku Dirut PT BRN dan FM selaku Dirut PLN, dengan nilai USD 80 juta dan Rp507 miliar.
Namun, pada akhir 2009, seluruh pekerjaan dialihkan ke PT PI dan perusahaan energi asal Tiongkok, QJPSE.
“Laporan hasil pemeriksaan investigatif oleh Auditorat Utama Investigasi BPK RI terdapat indikasi kerugian keuangan negara sebesar kurang lebih USD 62,410 juta dan Rp323,2 miliar,” kata Cahyono.
Penyidik menduga terdapat aliran dana dari KSO BRN melalui PT PI kepada sejumlah pihak sebagai bentuk suap dalam pelaksanaan proyek.
Kasus ini awalnya ditangani oleh Polda Kalbar sejak 2021, sebelum dilimpahkan ke Bareskrim Polri pada Mei 2024.
Baca juga: JUSUF Kalla Setuju Kejagung Eksekusi Silfester Matutina, Mantan Wapres Bereaksi Gak Bisa Kompromi
Halim dalam kasus ini berstatuskan sebagai pengusaha.
Warga Talang Ubi PALI Geger, Temukan Jasad Pria Membusuk dan Tanpa Busana di Rumah Kosong |
![]() |
---|
Dapur Kedua MBG Lahat Mulai Beroperasi, Salurkan 1.521 Porsi ke Pelajar |
![]() |
---|
Rangkuman Materi Akidah Akhlak Kelas 6 MI Semester 2 Bab 6 Allah Tuhanku Pembahasan Ringkasan Tahlil |
![]() |
---|
Rangkuman Materi Pelajaran BAB 2 SKI Kelas 3 SD, Mata Pencaharian Masyarakat Arab Sebelum Islam |
![]() |
---|
Sriwijaya FC Kebobolan 3-1 Atas PSMS, Dolly Gultom: Gol-gol Itu Murni Kesalahan Kami, Miskomunikasi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.