Berita Ahmad Sahroni

TEKA-TEKI Isi Flashdisk Putih yang Dicari Ahmad Sahroni, Nafa Urbach Terseret, Disebut Video 7 Menit

Isu bermula ketika rumah Ahmad Sahroni dilaporkan dijarah, dan disebut ada flashdisk putih miliknya yang hilang. 

Editor: Fadhila Rahma
Instagram @nafaurbach | Tribunnews/Rizki Sandi Saputra
DEMO DPR - Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach akhirnya dinonaktifkan sebagai anggota DPR RI akibat pernyataan yang dinilai memperkeruh suasana. 

Hal ini disampaikan oleh Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Brigjen Himawan Bayu Aji di Konferensi Pers pada Rabu (3/9/2025).

Brigjen Himawan mengatakan pelaku berinisial IS ditangkap sejak Senin (1/9/2025).

IS merupakan pemilik akun Tiktok @hs02775 dengan 2.281 pengikut.

IS diduga menghasut masyarakat untuk melakukan penjarahan di rumah pejabat seperti Ahmad Sahroni, Suryo Utoma alias Uya Kuya, Eko Hendro Purnomo alias Eko Patrio hingga Puan Maharani. 

"Modus operandi perbuatan tersangka membuat dan mengunggah konten video melalui akun media sosial TikTok dengan tujuan menimbulkan rasa benci kepada individu, kelompok masyarakat tertentu," Brigjen Himawan dilansir Youtube Kompas.com, Kamis (4/9/2025).

"Terlihat dalam visualisasi postingan-postingan tersangka IS menghasut dan mengajak melakukan penjarahan di rumah Sahroni, Eko Patrio, Uya Kuya dan Puan Maharani," jelas Himawan.

Kini IS ditahan di Rumah Tahan (Rutan) Bareskrim Polri sejak 2 September 2025.

"Tersangka dilakukan penahanan di Rumah Tahan (Rutan) Bareskrim Polri sejak 2 September 2025," terangnya.

Atas perbuatannya, IS dijerat dengan beberapa pasal, yaitu Pasal 45 Ayat (2) jo Pasal 28 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), dengan ancaman hukuman penjara paling lama 6 tahun; Pasal 160 KUHP, dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun; Pasal 161 Ayat (1) KUHP, dengan ancaman pidana penjara paling lama 4 tahun.

Selain itu, dua tersangka provokator yang ditangkap berinisial SB dan G.

SB adalah pemilik akun Facebook Nannu dengan pengikut 1800.

Sementara G, pemilik akun Facebook Bambu Runcing

Rupanya, SB dan G ini adalah pasangan suami istri.

Keduanya ditangkap pada 1 September 2025.

"Pada tanggal 3 September 2025 Direktorat Siber Bareskrim Polri telah melakukan pemeriksaan terhadap SB sekalu pemilik akun Facebook Nannu dan tersangka G pemilik akun Facebook Bambu Runcing yang merupakan keduanya suami istri," kata Brigjen Himawan.

Himawan membeberkan, kedua tersangka, SB dan G ini sengaja menghasut masyarakat melakukan penjarahan di rumah anggota DPR.

 

Artikel ini telah tayang di TribunNewsmaker.com

Sumber: TribunNewsmaker
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved