Sosok Anggota DPRD Enam Bulan Terima 'Gaji Buta' Desy Yanthi Belum Dinonaktifkan Partai Golkar
Sosok anggota DPRD yang enam bulan diduga mangkir dari tugas dan masih menerima gaji dan tunjangan, parpolnya belum ambil sikap.
Padahal sesuai dengan UU MD3 dan PP Nomor 12 tahun 2018, serta peraturan tata tertib dan kode etik DPRD Kota Bogor, seorang anggota wajib menghadiri rapat dan sidang.
Bilamana 6 kali berturut-turut tidak hadir makan dapat dijatuhi sanksi.
Baca juga: PROFIL Bahlil Lahadalia Diisukan Akan Dilengserkan Saat Munaslub Golkar, Pernah Jadi Sopir Angkot
“Kami akhirnya beberapa saat lalu ada notulen rapat BK, kami melakukan upaya sesuai tata tertib dan kode etik memanggil waktu itu dihadiri ketua DPD Golkar dan ketua fraksi di Badan Kehormatan,” katanya.
Meski belasan kali bolos, namun Desy Yanthi Utama diketahui tetap menerima gaji dan tunjangan.
“Sebenarnya kalau kaitan (gaji), sepanjang belum diberhentikan,” katanya.
Sebab menurut Safrudin Bima, keputusan akhir terkait status Desy sebagai anggota DPRD Kota Bogor ada di Partai Golkar.
“Proses lanjutan setelah yang bersangkutan udah jelas diputuskan oleh partainya,” katanya Ketua BK DPRD Kota Bogor Safrudin Bima.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Sosok Desy Yanthi Anggota DPRD Kota Bogor Bolos Kerja 6 Bulan: Politikus Golkar, Alasannya Sakit
PROFIL Desy Yanthi Utama, Anggota DPRD Kota Bogor Diduga Makan Gaji Buta, Sudah 12 Kali Bolos Sidang |
![]() |
---|
Pengamat Politik: Andie Dinialdie Layak Pimpin DPD Partai Golkar Sumsel |
![]() |
---|
Ribuan Warga OKUT Senam Bersama HUT Partai Golkar, Beni Defitson: Golkar Masih Diterima Masyarakat |
![]() |
---|
Dukung Langkah Pj Gubernur Sumsel Rotasi Pejabat di Pemprov, Fraksi Golkar: Meningkatkan Kualitas |
![]() |
---|
Belum Tentukan Pilihan Pada Pilkada Palembang, Golkar Bisa Usulkan Sendiri Calon Wako dan Wawako |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.