Sosok Anggota DPRD Enam Bulan Terima 'Gaji Buta' Desy Yanthi Belum Dinonaktifkan Partai Golkar

Sosok anggota DPRD yang enam bulan diduga mangkir dari tugas dan masih menerima gaji dan tunjangan, parpolnya belum ambil sikap.

Editor: Refly Permana
Instagram @desyyanthiutami.official
GAJI BUTA - Anggota DPRD Kota Bogor, Desy Yanthi Utami (tangah, kemeja putih), dikabarkan enam bulan tidak pernah menjalankan tugasnya. Namun, ia masih menerima gaji dan tunjangan sebagai anggota DPRD. 

SRIPOKU.COM - Desy Yanthi Utami dikabarkan sudah enam bulan tidak menjalankan tugasnya sebagai anggota DPRD Kota Bogor.

Meski demikian, ia belum dinonaktifkan oleh partai politik yang mengusungnya sehingga masih menerima gaji dan tunjangan sebagai anggota DPRD.

Teh Dea, sapaan akrabnya, merupakan anggota DPRD Kota Bogor dari Partai Golkar di daerah pemilihan (Dapil) I (Bogor Timur-Tengah).

Ia terpilih menjadi anggota DPRD 2024-2029 dengan perolehan suara 3.863.

Baca juga: Sosok Puteri Komarudin Anak Politisi Senior Golkar Kandidat Jadi Menpora Gantikan Dito Ariotedjo

Di profil Instagram pribadinya, @desyyanthiutami.official, ia mencantumbahkan bahwa posisinya di Partai Golkar Kota Bogor adalah seorang fungsionaris.

Anggota Dewan berusia 41 tahun ini pernah berprofesi sebagai guru di SDN Tugu Selatan 01.

Ia melanjutkan kariernya sebagai Manager Produk di Matahari Group.

Desy juga pernah menjadi bendahara Karang Taruna Kota Bogor. Lalu menjadi Ketua Himpunan Wanita Karya (HWK) Kota Bogor.

Hingga akhirnya terpilih menjadi anggota DPRD Kota Bogor lewat daerah pemilihan (Dapil) Bogor Timur dan Bogor Tengah pada Pemilu 2024 lalu.

Akan tetapi, Setelah terpilih Desy Yanthi Utami justru tak menjalankan tugasnya.

Baca juga: Usai NasDem dan PAN, Kini Golkar Non Aktifkan Anggotanya di Fraksi DPR, Apa Kesalahan Adies Kadir?

“Di dokumen kita 11 kali, kan masa sidang kita lihatnya,” kata Ketua Badan Kehormatan (BK) DPRD Kota Bogor, Safrudin Bima saat dikonfirmasi TribunnewsBogor.com, Senin (15/9/2025).

Safrudin mengtakan bahwa BK telah memanggil pimpinan Fraksi serta Ketua DPD Partai Golkar Kota Bogor, Rusli Prihatevy.

“BK telah melakukan pemanggilan formal terhadap pimpinan fraksinya meminta penjelasan dan menyampaikan teguran,” jelasnya.

Sedangkan BK belum melakukan pemanggilan terhadap Desy.

“Belum (panggil Desy), karena kami agak sulit berkomunikasi,” katanya.

Padahal sesuai dengan UU MD3 dan PP Nomor 12 tahun 2018, serta peraturan tata tertib dan kode etik DPRD Kota Bogor, seorang anggota wajib menghadiri rapat dan sidang.

Bilamana 6 kali berturut-turut tidak hadir makan dapat dijatuhi sanksi.

Baca juga: PROFIL Bahlil Lahadalia Diisukan Akan Dilengserkan Saat Munaslub Golkar, Pernah Jadi Sopir Angkot

“Kami akhirnya beberapa saat lalu ada notulen rapat BK, kami melakukan upaya sesuai tata tertib dan kode etik memanggil waktu itu dihadiri ketua DPD Golkar dan ketua fraksi di Badan Kehormatan,” katanya.

Meski belasan kali bolos, namun Desy Yanthi Utama diketahui tetap menerima gaji dan tunjangan.

“Sebenarnya kalau kaitan (gaji), sepanjang belum diberhentikan,” katanya.

Sebab menurut Safrudin Bima, keputusan akhir terkait status Desy sebagai anggota DPRD Kota Bogor ada di Partai Golkar.

“Proses lanjutan setelah yang bersangkutan udah jelas diputuskan oleh partainya,” katanya Ketua BK DPRD Kota Bogor Safrudin Bima.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Sosok Desy Yanthi Anggota DPRD Kota Bogor Bolos Kerja 6 Bulan: Politikus Golkar, Alasannya Sakit

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved