Berita Viral

NASIB Polisi yang Viral tak Mau Terima Pelaku Maling Motor Hasil Tangkapan warga, Dijemput Propam!

Namun anggota Polsek Cikarang ini malah meminta warga melepaskan pelaku karena tidak membuat laporan.

Editor: Welly Hadinata
Kolase Instagram
POLISI VIRAL - Seorang anggota Polsek Cikarang Utara viral di media sosial, Kamis (11/9/2024). Polisi ini viral lantaran kedapatan menyuruh melepaskan maling motor yang berhasil ditangkap warga pada Selasa (9/9/2025) dini hari. 

"Nanti ya. Saya lagi dimintai keterangan juga oleh Polda," ujar Sutrisno.

Maling motor jadi tersangka 

Setelah video viral beredar, polisi menetapkan Yogi sebagai tersangka.

Kapolres Metro Bekasi Kombes Mustofa menjelaskan, kasus ini bermula ketika Yogi berangkat dari rumah orangtuanya di Karawang pada pukul 01.00 WIB menggunakan kendaraan umum menuju rumahnya di Cikarang.

Sekitar pukul 03.45 WIB, Yogi tiba di kawasan SGC, Cikarang Utara, lalu berjalan kaki ke rumah.

Dalam perjalanan, ia melihat sepeda motor korban terparkir di depan kontrakan dalam keadaan sepi.

“Kemudian tersangka masuk ke halaman dengan membuka gerbang yang tertutup, namun tidak terkunci,” ujar Mustofa saat konferensi pers, Rabu (10/9/2025).

Yogi lantas mendekati sepeda motor yang terkunci stang. Ia mengambil kunci T dan anak kunci yang sudah dibawanya, lalu mencongkel kunci motor.

“Setelah berhasil membobol, tersangka mendorong motor korban sekitar 4 meter. Saat itu, saksi yang baru pulang kerja melihat dan berteriak maling,” jelas Mustofa.

Teriakan itu menarik perhatian warga yang langsung mengejar dan mengamankan pelaku. Yogi sempat dipukuli massa hingga mengalami luka-luka.

Pelaku kemudian diserahkan ke Mapolsek Cikarang Utara sekitar pukul 05.00 WIB. Kasus ini kemudian dilaporkan dengan nomor LP/B/99/IX/2025/SPKT/POLSEK CIKARANG UTARA/POLRES METRO BEKASI/POLDA METRO JAYA.

“Motif tersangka untuk digunakan sendiri atau akan dijual, kemudian uangnya dipakai untuk keperluan pribadi,” kata Mustofa.

Polisi menyita sejumlah barang bukti, di antaranya satu kunci kontak, satu STNK asli, satu gagang kunci berbentuk T serta satu unit sepeda motor Honda Vario hitam Nopol Z-2358-CH tahun 2015 dalam kondisi kunci rusak.

"Pasal yang kami kenakan adalah Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara. Saat ini tersangka ditahan di Polres Metro Bekasi,” tegas Mustofa. 

Minta maaf 

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved