Breaking News

Mutilasi di Mojokerto

SIASAT Alvi Hilangkan Jejak Pembunuhan, Jari Kekasih Sengaja Dirusak Supaya Tak Dikenali

Sebuah kamar mandi di rumah kos kawasan Lakarsantri, Surabaya, menjadi saksi bisu aksi brutal Alvi.

Editor: Yandi Triansyah
Kolase Sripoku/KOMPAS.com/IZZATUN NAJIBAH
PELAKU PEMBUNUHAN DAN MUTILASI - Alvi Maulana (24) pelaku pembunuhan dan mutilasi korban yang ditemukan di Pacet, Mojokerto, Sabtu (6/9/2025). Alvi membunuh dan memutilasi kekasihnya menggunakan pisau dapur, pisau daging, gunting baja seng hingga palu. 

“Potongan tubuh bisa saya sampaikan mencapai ratusan, tulang dipotong sampai ratusan. Kita tunggu hasil forensik untuk menyatukan serpihan-serpihan itu,” kata Ihram.

Pembunuhan dan mutilasi ini bermula dari perselisihan antara korban dan pelaku yang sering terjadi.

Puncak dari pertengkaran ini terjadi pada Minggu (31/08), saat pelaku yang pulang larut malam mendapati pintu kamar kos mereka di Jalan Raya Lidah Wetan, Surabaya, dikunci oleh korban dari dalam.

Korban marah dengan kata-kata yang tidak pantas, yang memicu emosi pelaku. Pelaku kemudian menikam leher kanan korban menggunakan pisau dapur.

Satu tusukan fatal itu menyebabkan korban tewas karena kehabisan darah.

Setelah korban dipastikan meninggal, pelaku memutilasi jasad kekasihnya di kamar mandi kos. Pelaku memotong tubuh korban menjadi ratusan potongan, termasuk memisahkan daging dari tulang belulang.

Beberapa bagian, seperti kepala korban, sempat disimpan di balik laci lemari di kamar kos.

 Setelah memutilasi korban, pelaku membuang sebagian besar potongan jasad di semak-semak kawasan Dusun Pacet Selatan, Desa/Kecamatan Pacet, Mojokerto. Sebagian lainnya ia simpan di kamar kos dan sebagian lagi dikubur di depan kos.

Kasus ini terungkap setelah seorang warga yang sedang mencari rumput menemukan potongan telapak kaki kiri di Pacet.

Penemuan ini segera dilaporkan kepada polisi. Tim gabungan dari Polda Jatim dan Polres Mojokerto melakukan penyisiran dan menemukan total 76 potongan tubuh, serta 239 pecahan tulang dan 22 buah gigi di berbagai lokasi, termasuk di area pembuangan dan di kamar kos pelaku.

Berdasarkan hasil identifikasi forensik, potongan tubuh tersebut dipastikan milik TAS. Polisi kemudian berhasil menangkap pelaku, Alvi Maulana, di Surabaya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup.

Artikel ini telah tayang di TribunJatim.com dengan judul Pengakuan Terbaru Alvi Pelaku Mutilasi, Ratusan Potongan Tubuh Korban Dibuang di 2 Lokasi Berbeda

Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved