Driver Ojol Tewas Dilindas
NASIB Kompol Cosmas Dipecat Polri Setelah Rantis Brimob Lindas Pengemudi Ojol hingga Tewas
Kompol Cosmas Kaju Gae, Komandan Batalyon Resimen IV Korps Brimob Polri, dijatuhi hukuman Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PTDH)
SRIPOKU.COM, JAKARTA - Kompol Cosmas Kaju Gae, Komandan Batalyon Resimen IV Korps Brimob Polri, dijatuhi hukuman Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PTDH) dari institusi Polri.
Putusan ini dijatuhkan setelah Kompol Cosmas dianggap terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik Profesi Polri (KEPP) terkait insiden tewasnya Affan Kurniawan, seorang pengemudi ojek online, yang terlindas kendaraan taktis (rantis) Brimob pada Kamis (28/8/2025).
Sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri (KKEP) yang digelar oleh Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri di Gedung Transnational Crime Coordinating Center (TNCC) memutuskan bahwa Kompol Cosmas secara tidak hormat diberhentikan sebagai anggota Polri.
Dalam insiden tragis tersebut, Kompol Cosmas diketahui duduk di kursi penumpang depan rantis Brimob bernomor PJJ 17713-VII.
Kendaraan itu dikemudikan oleh Bripka Rohmat (R), yang juga akan menjalani sidang etik pada Kamis (4/9/2025). Baik Kompol Cosmas maupun Bripka Rohmat diindikasikan terlibat dalam kategori pelanggaran berat.
Selain itu, lima anggota lain yang berada di kursi belakang kendaraan juga masuk dalam kategori pelanggaran sedang.
Mereka adalah Aipda MR, Briptu D, Bripda M, Bharaka J, dan Bharaka YD dari Satbrimob Polda Metro Jaya. Sidang etik untuk kelima anggota tersebut akan dijadwalkan setelah sidang Bripka Rohmat.
Putusan ini menjadi penegasan bahwa setiap anggota Polri harus bertanggung jawab atas tindakan dan kelalaiannya, terutama dalam menjalankan tugas.
Pengakuan Sopir Rantis
Sebanyak tujuh anggota Brimob Polda Metro Jaya ditahan setelah kendaraan taktis (rantis) yang mereka operasikan menewaskan seorang pengemudi ojek online (ojol) di kawasan Pejompongan, Jakarta Pusat, Kamis (28/8/2025).
Tujuh polisi itu berinisial Kompol C, Aipda M, Bripka R, Briptu D, Bripda M, Baraka Y, dan Baraka J.
Kini pemeriksaan terhadap ketujuh anggota Brimob dilakukan oleh Divisi Propam Mabes Polri dan Propam Mako Brimob masih berlangsung.
Salah satu pelaku yang memberikan keterangan mengaku kesulitan melihat kondisi sekitar saat kejadian.
Ia menyebut jalanan ketika itu dipenuhi asap tebal, ditambah adanya lembapan batu yang mengganggu pandangan.
Situasi semakin sulit karena kaca kendaraan rantis yang ia gunakan berwarna gelap.
Akibatnya, pelaku tidak menyadari ada seorang pengemudi ojek online yang sedang melintas, hingga akhirnya terjadi peristiwa nahas tersebut.
"Kalu nggak Saya terobos selesai udah," ujar salah satu terduga yang diperiksa.
Insiden tragis yang menewaskan Affan Kurniawan, seorang pengemudi ojek online, pada Kamis (28/8/2025) lalu bermula di tengah aksi unjuk rasa yang ricuh di kawasan Gedung DPR/MPR, Jakarta.
Saat itu, Affan Kurniawan sedang mengantarkan pesanan makanan melintasi area Pejompongan yang dekat dengan lokasi demo. Ia terhenti di tengah kerumunan massa yang terlibat bentrokan dengan aparat.
Di tengah situasi yang tidak kondusif, sebuah kendaraan taktis (rantis) Brimob melaju dengan cepat. Menurut kesaksian, Affan sempat terjatuh dan nahas, ia terlindas oleh rantis tersebut.
Affan segera dilarikan ke Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM), namun nyawanya tidak dapat diselamatkan.
Pasca-kejadian, Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri segera mengusut kasus ini. Total tujuh anggota Brimob yang berada di dalam rantis tersebut diamankan untuk diperiksa.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Polri Pecat Kompol Cosmas Buntut Rantis Brimob Lindas Affan Kurniawan"
KOMPOL Cosmas Jalani Sidang Etik, Komandan Brimob Sebabkan Drivel Ojol Meninggal, Terancam Dipecat! |
![]() |
---|
NASIB Tujuh Polisi Brimob yang Lindas Driver Ojol, Kompolnas Sebut Pidana dan Potensi Besar Dipecat! |
![]() |
---|
MIMPI Affan Beri Tempat Tinggal Layak untuk Orangtua Akhirnya Terwujud, Diurus Langsung Menteri PKP |
![]() |
---|
Divpropam Polri Gelar Perkara Mobil Brimob Lindas Ojol, Sopir Rantis dan Kompol Cosmas Terancam PTDH |
![]() |
---|
7 Brimob Terlibat Pelindasan Ojol Affan Kurniawan Dinyatakan Langgar Etik, 2 Orang Terancam Dipecat! |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.