Daftar 8 Bansos Cair Bulan September 2025, Ada PKH Hingga BSU untuk Guru
Berikut ini daftar 8 bantuan sosial (bansos) kepada sejumlah masyarakat bakal cair pada bulan September 2025.
Pemerintah juga menyalurkan bantuan dalam bentuk dana untuk iuran Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) kepada masyarakat yang terdaftar sebagai Penerima Bantuan Iuran (PBI).
Bantuan ini sebesar Rp 42.000 per orang per bulan dan langsung dialokasikan ke rumah sakit atau pusat layanan kesehatan.
Dengan demikian, masyarakat tidak perlu membayar biaya ketika berobat menggunakan BPJS Kesehatan atau Kartu Indonesia Sehat (KIS).
6. Bantuan Insentif bagi Guru Non-ASN
Bagi para guru non-ASN juga akan mendapatkan bansos yaitu bantuan insentif sebesar Rp 2,1 juta.
Bantuan Insentif disalurkan sekaligus dalam satu waktu yaitu pada September 2025 kepada guru non-ASN yang memenuhi syarat.
Di antaranya terdaftar aktif di Dapodik, memiliki NUPTK, dan tidak menerima bantuan serupa lainnya.
"Guru penerima bantuan insentif diberi kesempatan melakukan aktivasi rekening sampai tanggal 30 Januari 2026.'
"Kalau lewat dari waktu itu, uangnya akan dikembalikan ke kas negara," kata Subkordinator Aneka Tunjangan Puslapdik, Sri Lestariningsih dikutip dari puslapdik.kemendikdasmen.go.id.
Penerima dapat memeriksa status kelayakannya di portal resmi Info GTK melalui tautan https://info.gtk.dikdasmen.go.id/.
7. BSU bagi Pendidik PAUD Nonformal
Bansos lain yang akan disalurkan untuk guru adalah Bantuan Subsidi Upah (BSU) bagi guru PAUD Nonformal.
BSU tersebut diberikan kepada 253.407 pendidik PAUD di bawah naungan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, seperti di Kelompok Bermain(KB), Tempat Penitipan Anak (TPA) dan Satuan PAUD Sejenis.
Besaran BSU yang diterima adalah Rp 600 ribu dan akan dibayarkan sekaligus pada September 2025.
Syarat penerima BSU bagi guru PAUD Nonformal adalah:
- tidak berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN)
- tidak memiliki sertifikat pendidik
- tidak menerima bantuan insentif, bantuan subsidi upah dan gaji dari Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah
- tidak menerima bantuan sosial dari Kementerian Sosial, seperti Program Keluarga Harapan dan Kartu Keluarga Sejahtera.
- tidak menerima BSU ketenagakerjaan dari Badan Penyelenggaran Jaminan Sosial (BPJS)
- terdata sebagai Peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan hingga 30 April 2025 pada kategori pekerja penerima upah
Kisah Haru Driver Ojol, Ditraktir Warga Austria Saat Demo Akibat Tak Ada Penumpang |
![]() |
---|
DAFTAR Nama 8 Penumpang Helikopter PK-RGH yang Hilang Kontak di Kalsel, Lengkap Kronologinya |
![]() |
---|
PPPK Paruh Waktu 2025 Bakal Dapat Tunjangan Anak? Ini Penjelasan Lengkapnya |
![]() |
---|
Latihan Soal Informatika Kelas 8 SMP Materi Koleksi dan Privasi Data Kurikulum Merdeka |
![]() |
---|
5 Keuntungan Honorer Diangkat Jadi PPPK Paruh Waktu 2025 Lengkap Dengan Penjelasannya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.