Polemik Tunjangan Rumah DPR Rp 50 Juta Per Bulan, Puan : sampai Bulan Oktober 2025

Ketua DPR RI, Puan Maharani, memberikan tanggapan terkait polemik ini saat ditemui usai melayat ke rumah duka pengemudi ojek daring, Affan Kurniawan.

Editor: Yandi Triansyah
(Shela Octavia)
SAMBANGI RUMAH DUKA - Ketua DPR RI Puan Maharani menyambangi rumah duka Affan Kurniawan, pengemudi ojek online yang meninggal dunia setelah dilindas kendaraan taktis (rantis) Brimob. pada Sabtu (30/8/2025) 

SRIPOKU.COM - Isu tunjangan rumah bagi anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI kembali menjadi sorotan.

Ketua DPR RI, Puan Maharani, memberikan tanggapan terkait polemik ini saat ditemui usai melayat ke rumah duka pengemudi ojek daring, Affan Kurniawan.

Meskipun tidak secara gamblang menyatakan pembatalan, Puan hanya menyebut bahwa tunjangan tersebut hanya akan diberikan hingga Oktober 2025.

"Kan sudah disampaikan bahwa itu hanya sampai Oktober (2025)," kata Puan singkat, Sabtu (30/8/2025).

Jawaban ini menimbulkan pertanyaan, mengingat sebelumnya tunjangan rumah senilai Rp50 juta per bulan ini menjadi salah satu pemicu gelombang demonstrasi pada 25 dan 28 Agustus 2025.

Aksi massa itu dipicu oleh kekecewaan publik terhadap kenaikan pendapatan anggota dewan di tengah kondisi ekonomi masyarakat yang sulit.

Tunjangan rumah sebesar Rp50 juta per bulan ini membuat total pendapatan anggota DPR meningkat drastis, diperkirakan mencapai sekitar Rp100 juta per bulan.

Alasan di balik tunjangan ini adalah bahwa anggota DPR RI periode 2024-2029 tidak akan lagi mendapatkan fasilitas rumah dinas dari negara.

Besaran tunjangan Rp50 juta tersebut didasarkan pada perhitungan rata-rata harga sewa rumah di kawasan Senayan, Jakarta Pusat.

Namun, publik menilai kebijakan ini tidak etis dan tidak peka terhadap penderitaan rakyat, yang semakin memuncak setelah tragedi meninggalnya seorang pengemudi ojek daring saat aksi unjuk rasa.

Pernyataan Puan Maharani mengenai batas waktu tunjangan ini hingga Oktober 2025 belum sepenuhnya meredakan polemik.

Masyarakat masih menunggu penjelasan lebih lanjut, apakah tunjangan ini akan benar-benar dihentikan atau hanya akan dievaluasi setelah tanggal tersebut.

Menuai kritik hingga aksi demonstrasi, Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad sebelumnya telah meluruskan bahwa tunjangan Rp 50 juta per bulan itu hanya diberikan kepada anggota DPR sejak Oktober 2024 atau sejak mereka dilantik hingga Oktober 2025.

Jumlah uang tersebut kemudian digunakan untuk mengontrak rumah selama anggota dewan menjabat sejak Oktober 2024 hingga 2029 mendatang.

"Dari Oktober 2024 sampai dengan Oktober 2025, itu per bulan Rp 50 juta yang nantinya akan dipakai kontrak untuk selama lima tahun periode 2024-2029," kata Dasco saat ditemui awak media di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta pada 26 Agustus 2025.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved