Daftar Wamen Rangkap Jabatan yang Akan Terdampak Langsung Putusan MK Nama Eddy Hiariej Mencuat

Berikut ini daftar nama wakil menteri yang merangkap jabatan menjadi komisaris BUMN, jelang MK mengeluarkan putusan yang melarang

Editor: adi kurniawan
Capture SripokuTV
RANGKAP JABATAN - Wakil Menteri Hukum RI (Wamenkum) Eddy Hiariej masuk daftar Dewan Komisaris PT Perusahaan Gas Negara, Tbk (PGN). Berikut ini daftar nama wakil menteri yang merangkap jabatan menjadi komisaris BUMN, jelang MK mengeluarkan putusan yang melarang 

SRIPOKU.COM -- Berikut ini daftar nama wakil menteri yang merangkap jabatan menjadi komisaris BUMN, jelang Mahkamah Konstitusi (MK) mengeluarkan putusan yang melarang Wakil Menteri rangkap jabatan.

Terbaru Wakil Menteri Hukum RI (Wamenkum) Eddy Hiariej masuk daftar Dewan Komisaris PT Perusahaan Gas Negara, Tbk (PGN).

Pria bernama lengkap Edward Omar Sharif Hiariej tersebut, diangkat sebagai Komisaris PT PGN melalui Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) di kantor PGN, Jakarta pada Rabu (27/8/2025).

Eddy Hiariej menjadi salah satu Komisaris PT PGN, bersama Komisaris Utama sekaligus Komisaris Independen yang dijabat oleh Tony Setia Boedi Hoesodo.

Baca juga: Alasan MK Putuskan Wakil Menteri Tidak Boleh Rangkap Jabatan Sebagai Komisaris BUMN

Bergabungnya Eddy ke jajaran komisaris PT PGN menambah daftar panjang nama wakil menteri di Kabinet Merah Putih yang merangkap jabatan sebagai komisaris di Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

Total, saat ini ada 31 nama wakil menteri yang tercatat merangkap jabatan di berbagai perusahaan pelat merah, dari PT Bank Rakyat Indonesia, PT Brantas Abipraya, PT PLN, PT Telkom Indonesia, PT PGN, hingga PT Bank Tabungan Negara.

Namun, baru sehari Eddy Hiariej ditunjuk sebagai Komisaris PT PGN, Mahkamah Konstitusi (MK) mengeluarkan putusan yang melarang Wakil Menteri rangkap jabatan.

Larangan ini tertuang dalam putusan Nomor 128/PUU-XXIII/2025 yang dibacakan Hakim MK Enny Nurbaningsih pada Kamis (28/8/2025) hari ini.

Menurut Hakim MK Enny, Wakil Menteri dilarang rangkap jabatan, sebab mereka harus fokus pada beban kerja yang memerlukan penanganan secara khusus.

MK pun memberi waktu paling lama 2 tahun untuk pemerintah melakukan penggantian terhadap wamen yang saat ini rangkap jabatan.

Adapun Putusan Nomor 128/PUU-XXIII/2025 ini, merupakan buntut adanya gugatan terhadap Pasal 23 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara.

Gugatan diajukan advokat Viktor Santoso Tandiasa. 

Hakim MK Enny menilai, dalil pemohon yang meminta agar para wakil menteri fokus mengurus kementerian dinilai sejalan dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara.

"Dalam batas penalaran yang wajar, peraturan perundang-undangan dimaksud salah satunya adalah UU 39/2008. Oleh karena itu, penting bagi Mahkamah menegaskan dalam amar Putusan a quo mengenai larangan rangkap jabatan bagi wakil menteri termasuk sebagai komisaris, sebagaimana halnya menteri agar fokus pada penanganan urusan kementerian," kata Hakim MK Enny dalam sidang, Kamis (28/8/2025).

Dalam amar putusannya, MK kemudian secara eksplisit memasukkan frasa “wakil menteri” ke norma Pasal 23 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara, yang pada mulanya hanya berisi larangan rangkap jabatan untuk menteri.

Melalui putusan tersebut, MK memaknai Pasal 23 UU Nomor 39 Tahun 2008 Kementerian Negara menjadi:

"Menteri dan wakil menteri dilarang merangkap jabatan sebagai:
a. pejabat negara lainnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan;
b. komisaris atau direksi pada perusahaan negara atau perusahaan swasta; atau
c. pimpinan organisasi yang dibiayai dari APBN dan/atau APBD."

Baca juga: MK Putuskan Wakil Menteri Dilarang Rangkap Jabatan Komisaris BUMN, Ini Respons Istana

Profil Singkat Eddy Hiariej

Dikutip dari laman resmi Sekretariat Kabinet RI dan pgn.co.id, selain menjabat Wakil Menteri Hukum RI, Eddy Hiariej dikenal sebagai seorang akademisi sekaligus Guru Besar Ilmu Hukum Pidana di Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM).

Ia menyandang gelar profesor pada usia 37 tahun.

Pria kelahiran Kota Ambon, Maluku 10 April 1973 ini memiliki keahlian hukum terkait korupsi, terorisme, pencucian uang, kejahatan dunia maya, hukum dan prosedur pidana, dan kekerasan berat terhadap hak asasi manusia.

Ia juga dikenal mendukung Omnibus Law, meskipun sebelumnya sempat mengkritik. 

Eddy Hiariej menikah dengan Tri Megasuri Januati. S.H., MKn. alias Tri Mega Hiariej, dan dikaruniai dua anak, Hayfa Lavelle Xaviera Hiariej dan Fayyadh Shaquille Xavier Hiariej.

Riwayat Pendidikan Pendidikan:

  • 2009 – S3 Hukum, Universitas Gadjah Mada, Yogyakarta
  • 2004 – S2 Hukum, Universitas Gadjah Mada, Yogyakarta
  • 1998 – S1 Hukum, Universitas Gadjah Mada, Yogyakarta

Karir:

  • 2024 s.d. sekarang – Wakil Menteri Hukum RI
  • 2020 s.d. 2023 – Wakil Menteri Hukum dan HAM RI
  • 2020 s.d. 2023 – Komisaris Pertamina EP Cepu
  • 2020 s.d. 2023 – Dewan Pengawas Gelora Bung Karno

Sekilas tentang PT Perusahaan Gas Negara, Tbk

Sebagai informasi, PT Perusahaan Gas Negara, Tbk merupakan Sub-Holding Gas Pertamina yang bergerak di bidang transmisi dan distribusi gas bumi terbesar di Indonesia.​

Sejatinya, PGN sudah berkiprah di sektor gas alam sejak era kolonial, bermula dari perusahaan swasta Belanda, Firma L.J.N. Eindhoven & CO Gravenhage.

Kemudian, perusahaan tersebut resmi menjadi Perusahaan Gas Negara pada 13 Mei 1965.

Pada 28 Desember 2018, PGN resmi menjadi Subholding Gas dengan pengambilalihan 51 persen saham milik PT Pertamina (Persero) pada PT Pertamina Gas.

PGN mengoperasikan jalur pipa distribusi gas sepanjang lebih dari 3.750 km, menyuplai gas bumi ke pembangkit listrik, industri, usaha komersial termasuk restoran, hotel dan rumah sakit, serta rumah tangga di wilayah-wilayah yang paling padat penduduknya di Indonesia.

Berikut susunan dewan komisaris dan direksi Pertamina Gas Negara (PGN):

Dewan Komisaris

  • Komisaris Utama dan Komisaris Independen: Tony Setia Boedi Hoesodo
  • Komisaris: Edward Omar Sharif Hiariej
  • Komisaris: Rambe Kamarulzaman
  • Komisaris: Thanon Aria Dewangga
  • Komisaris Independen: Conny Lolyta Rumondor
  • Komisaris Independen: Widjono Hardjanto

Direksi

  • Direktur Utama : Arief Kurnia Risdianto
  • Direktur Keuangan : Catur Dermawan
  • Direktur Komersial : Aldiansyah Idham
  • Direktur Strategi dan Pengembangan Bisnis : Mirza Mahendra
  • Direktur Infrastruktur dan Teknologi : Hery Murahmanta
  • Direktur Manajemen Risiko : Eri Surya Kelana
  • Direktur SDM dan Penunjang Bisnis : Rachmat Hutama

30 Wakil Menteri Rangkap Jabatan

Berikut ini daftar 30 Wakil Menteri rangkap jabatan. Para Wamen Kabinet Merah Putih disorot memiliki jabatan lain di pemerintahan terutama di BUMN. 

Para Wamen rangkap jabatan sebagai Komisaris BUMN. 

Misalnya, Taufik Hidayat yang menjabat sebagai Wamen Pemuda dan Olahraga turut merangkap sebagai Komisaris PLN Energi Primer Indonesia.  

PT PLN Energi Primer Indonesia adalah subholding dari PT PLN (Persero) yang bertugas sebagai penyedia energi primer untuk pembangkit listrik termasuk batu bara, gas, bahan bakar minyak (BBM), dan biomassa.

Sementara, Stella Christie menjadi Komisaris Pertamina Hulu Energi bersama dengan oleh Wakil Kepala Staf Kepresidenan (PCO), Muhammad Qodari.

1.Wakil Menteri Pertanian Sudaryono rangkap jabatan sebagai Komisaris Utama PT Pupuk Indonesia (16 Juni 2025)
2. Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer atau Noel rangkap jabatan sebagai Komisaris PT Pupuk Indonesia (16 Juni 2025).

3. Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional Ossy Dermawan rangkap jabatan sebagai Komisaris PT Telkom Indonesia (27 Mei 2025). 

4. Wakil Menteri Komunikasi dan Digital Angga Raka Prabowo rangkap jabatan sebagai Komisaris Utama PT Telkom Indonesia (27 Mei 2025)

5. Wakil Menteri Kebudayaan Giring Ganesha rangkap jabatan sebagai Komisaris PT Garuda Maintenance Facility Aero Asia (5 Juni 2025)

6. Wakil Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman Fahri Hamzah rangkap jabatan sebagai Komisaris PT Bank Tabungan Negara (26 Maret 2025)

7. Wakil Menteri BUMN Aminuddin Ma'ruf rangkap jabatan sebagai Komisaris PT PLN (15 November 2024)

8. Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Silmy Karim rangkap jabatan sebagai Komisaris PT Telkom Indonesia (27 Mei 2025)

9. Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara rangkap jabatan sebagai Wakil Komisaris Utama PT PLN (19 Juni 2025)

10. Wakil Menteri ESDM Yuliot Tanjung rangkap jabatan sebagai Komisaris PT Bank Mandiri (30 Maret 2025)

11. Wakil Menteri BUMN Kartika Wirjoatmodojo rangkap jabatan sebagai Komisaris Utama PT Bank Rakyat Indonesia (26 Maret 2025)

12. Wakil Menteri Koperasi dan UKM Helvy Yuni Moraza rangkap jabatan sebagai Komisaris PT Bank Rakyat indonesia (26 Maret 2025)

13. Wakil Menteri Kelautan dan Perikanan Didit Herdiawan Ashaf rangkap jabatan sebagai Komisaris Utama PT Perikanan Indonesia (2 Mei 2025)

14. Wakil Menteri Pekerjaan Umum Diana Kusumastuti rangkap jabatan sebagai Komisaris Utama PT Brantas Abipraya (Januari 2023)

15. Wakil Menteri Pertahanan Donny Ermawan Taufanto rangkap jabatan sebagai Komisaris Utama PT Dahana (sejak tahun 2020)

16. Wakil Menteri Perhubungan Suntana rangkap jabatan sebagai Komisaris Utama PT Pelabuhan Indonesia (27 Januari 2025)

17. Wakil Menteri Kesehatan Dante Saksono Harbuwono rangkap jabatan sebagai Komisaris PT Pertamina Bina Medika (24 Juni 2023)

18. Wakil Menteri Lingkungan Hidup Diaz Hendropriyono rangkap jabatan sebagai Komsaris Utama PT Telekomunikasi Seluler (30 Mei 2025)

19. Wakil Menteri Perdagangan Dyah Roro Esti Widya Putri rangkap jabatan sebagai Komisaris Utama PT Sarinah (25 Mei 2025)

20. Wakil Menteri P2MI/Wakil Kepala BP2MI Christina Aryani rangkap jabatan sebagai Komisaris PT Semen Indonesia (27 Mei 2025)

21. Wakil Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal Ahmad Riza Patria rangkap jabatan sebagai Komisaris PT Telekomunikasi Seluler (30 Mei 2025)

22. Wakil Menteri Kependudukan dan Pembangunan Keluarga Ratu Isyana Bagoes Oka rangkap jabatan sebagai Komisaris PT Dayamitra Telekomunikasi (3 Juni 2025)

23. Wakil Menteri Sekretaris Negara Bambang Eko Suhariyanto rangkap jabatan sebagai Komisaris PT PLN (18 Juni 2025)

24. Wakil Menteri Sekretaris Negara Juri Ardiantoro rangkap jabatan sebagai Komisaris Utama PT Jasa Marga (7 Mei 2025)

25. Wakil Menteri Investasi dan Hilirisasi/BKPM rangkap jabatan sebagai Wakil Komisaris Utama PT Pertamina (12 Juni 2025)

26. Wakil Menteri Pemuda dan Olahraga Taufik Hidayat rangkap jabatan sebagai Komisaris PT PLN Energi Primer Indonesia (30 Juni 2025)

27. Wakil Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Stella Christie rangkap jabatan sebagai Komisaris Pertamina Hulu Energi (10 Juli 2025)

28. Wakil Menteri Koperasi Ferry Juliantono rangkap jabatan sebagai Komisaris PT Pertamina Patra Niaga (10 Juli 2025)

29. Wakil Menteri Perempuan dan Perlindungan Anak Veronica Tan rangkap jabatan sebagai Komisaris PT Citilink Indonesia (20 Juni 2025)

30. Wakil Menteri Luar Negeri Arif Havas Oegroseno rangkap jabatan sebagai Komisaris PT Pertamina Shipping (8 Juli 2025)

31. Wakil Menteri Hukum RI (Wamenkum) Eddy Hiariej masuk daftar Dewan Komisaris PT Perusahaan Gas Negara, Tbk (PGN).

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved