Skema Honorer Akan Jadi PPPK Paruh Waktu di 2025 Lengkap Dengan Tahapannya
Honorer akan diusulkan menjadi PPPK paruh waktu dengan skema gaji pembayaran dengan mempertimbangkan kemampuan keuangan daerah
SRIPOKU.COM -- Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu masih berlangsung sampai saat ini.
PPPK Paruh Waktu memberikan kesempatan bagi instansi pusat maupun daerah, untuk mengisi kebutuhan pegawai secara efektif.
BKPSDM masing-masing daerah diminta mendata honorer yang tidak mendapatkan formasi PPPK.
Rencananya, mereka akan diusulkan menjadi PPPK paruh waktu.
Baca juga: Rincian Gaji PPPK Paruh Waktu 2025 Seluruh Wilayah di Indonesia, Mulai Dari Aceh Hingga Papua
Hal yang membuat banyak honorer lega, jika skema PPPK paruh waktu ini benar-benar diterapkan, mereka tidak lagi diwajibkan mengikuti tes seleksi ulang.
Nantinya, honorer akan langsung diangkat serta memperoleh Nomor Induk Pegawai (NIP) paruh waktu.
Sementara skema gaji PPPK paruh waktu ini pembayaran dengan mempertimbangkan kemampuan keuangan daerah.
Tahapan PPPK Paruh Waktu 2025
Pada tahap ini, Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) mengajukan jumlah kebutuhan, jenis jabatan, kualifikasi pendidikan, serta unit penempatan sesuai dengan anggaran dan kebutuhan organisasi.
Pelaksanaan pengadaan PPPK Paruh Waktu terdiri dari beberapa tahapan penting yang harus dilalui secara berurutan.
Tahap awal adalah pengusulan rincian kebutuhan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK).
PPK mengajukan usulan kebutuhan kepada Menteri PANRB dengan melampirkan Surat Usulan dan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) melalui layanan elektronik BKN.
Setelah menerima usulan, Menteri PANRB menetapkan rincian kebutuhan yang mencakup jumlah, jenis jabatan, kualifikasi pendidikan, dan unit penempatan.
Penetapan ini menjadi dasar untuk tahapan berikutnya. Dengan keputusan ini, kebutuhan PPPK Paruh Waktu resmi ditentukan secara formal.
Selanjutnya, PPK mengusulkan Nomor Induk PPPK Paruh Waktu ke Kepala BKN paling lambat 7 hari kerja setelah penetapan kebutuhan.
Kepala BKN bertugas menetapkan Nomor Induk tersebut secara resmi sebagai bagian dari proses administrasi. Nomor Induk ini penting sebagai identitas resmi PPPK Paruh Waktu.
Tahap terakhir adalah pengangkatan PPPK Paruh Waktu oleh PPK sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dengan pengangkatan ini, PPPK mulai menjalankan tugasnya sesuai peraturan.
Seluruh proses ini bertujuan memastikan pengadaan berjalan transparan dan sesuai aturan yang berlaku.
Aturan Gaji PPPK Paruh Waktu 2025 dan Besarannya
Berdasarkan Keputusan MenPAN-RB Nomor 16 Tahun 2025 tentang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Paruh Waktu, disebutkan bahwa besaran gaji PPPK paruh waktu 2025 paling sedikit atau minimal sama dengan besaran gaji yang diterima saat menjadi pegawai non-ASN atau sesuai dengan besaran upah minimum yang berlaku di suatu wilayah.
Sumber pendanaan untuk gaji PPPK paruh waktu 2025 dapat berasal selain dari belanja pegawai sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Selain itu, pegawai PPPK paruh waktu pun juga akan mendapatkan upah dan fasilitas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sesuai aturannya, besaran gaji PPPK Paruh Waktu 2025 diprediksi tidak jauh berbeda dengan standar upah di suatu wilayah, seperti Upah Minimum Provinsi (UMP). Sedangkan UMP di setiap daerah berbeda-beda.
Berikut ini prediksi besaran nominal gaji PPPK paruh waktu 2025 di beberapa wilayah berdasarkan UMP di masing-masing wilayah di Indonesia:
- Aceh Rp 3.685.616
- Kepulauan Riau Rp3.623.624
- Bengkulu Rp2.670.039
- Lampung Rp2.893.069
- Bangka Belitung Rp3.876.600
- Banten Rp2.905.199
- Jakarta Rp5.396.760
- Jawa Barat Rp2.191.232
- Jawa Timur Rp2.305.984
- DIY Yogyakarta Rp2.264.080
- Bali Rp2.996.560
- Maluku Utara Rp3.408.000
- Sulawesi Tengah Rp2.914.583
- Nusa Tenggara Barat Rp2.602.931
- Gorontalo Rp3.221.731
- Kalimantan Barat Rp2.878.286
- Kalimantan Utara Rp3.580.160
- Papua Rp4.285.848
Jadwal PPPK Paruh Waktu 2025
- 7-20 Agustus 2025 usulan penetapan kebutuhan oleh instansi
- 21-30 Agustus 2025 penetapan kebutuhan oleh menteri PANRB
- 22 Agustus-1 September 2025 pengumuman alokasi kebutuhan
- 23 Agustus-15 September 2025 pengisian DRH PPPK Paruh Waktu
- 23 Agustus-20 September 2025 usul penetapan NI PPPK Paruh Waktu
- 23 Agustus-30 September 2025 penetapan NI PPPK Paruh Waktu
Strategi Tak Terduga Prabowo: Kurangi Beban Kerja Menterinya dengan Tanpa Libur Tapi Wajib Istirahat |
![]() |
---|
Rincian Gaji PPPK Paruh Waktu 2025 Seluruh Wilayah di Indonesia, Mulai Dari Aceh Hingga Papua |
![]() |
---|
Full Kunci Jawaban Pelatihan Dauroh Aimmah Angkatan I Pintar Kemenag, Modul 3.2 - Modul 3.15 |
![]() |
---|
Nasib Immanuel Ebenezer di Ujung Tanduk, Prabowo Siapkan Nama Baru yang Masih Rahasiakan |
![]() |
---|
Kunci Jawaban Pelatihan Dauroh Aimmah Angkatan I Modul 3.15 Peran Sosial Imam Masjid Bagian 2 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.