Skema Honorer Akan Jadi PPPK Paruh Waktu di 2025 Lengkap Dengan Tahapannya

Honorer akan diusulkan menjadi PPPK paruh waktu dengan skema gaji pembayaran dengan mempertimbangkan kemampuan keuangan daerah

Editor: adi kurniawan
chatgpt.com
ILUSTRASI PPPK - Honorer akan diusulkan menjadi PPPK paruh waktu dengan skema gaji pembayaran dengan mempertimbangkan kemampuan keuangan daerah 

SRIPOKU.COM -- Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu masih berlangsung sampai saat ini. 

PPPK Paruh Waktu memberikan kesempatan bagi instansi pusat maupun daerah, untuk mengisi kebutuhan pegawai secara efektif.

BKPSDM masing-masing daerah diminta mendata honorer yang tidak mendapatkan formasi PPPK. 

Rencananya, mereka akan diusulkan menjadi PPPK paruh waktu.

Baca juga: Rincian Gaji PPPK Paruh Waktu 2025 Seluruh Wilayah di Indonesia, Mulai Dari Aceh Hingga Papua

Hal yang membuat banyak honorer lega, jika skema PPPK paruh waktu ini benar-benar diterapkan, mereka tidak lagi diwajibkan mengikuti tes seleksi ulang.

Nantinya, honorer akan langsung diangkat serta memperoleh Nomor Induk Pegawai (NIP) paruh waktu.

Sementara skema gaji PPPK paruh waktu ini pembayaran dengan mempertimbangkan kemampuan keuangan daerah.

Tahapan PPPK Paruh Waktu 2025

Pada tahap ini, Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) mengajukan jumlah kebutuhan, jenis jabatan, kualifikasi pendidikan, serta unit penempatan sesuai dengan anggaran dan kebutuhan organisasi.

Pelaksanaan pengadaan PPPK Paruh Waktu terdiri dari beberapa tahapan penting yang harus dilalui secara berurutan. 

Tahap awal adalah pengusulan rincian kebutuhan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK).

PPK mengajukan usulan kebutuhan kepada Menteri PANRB dengan melampirkan Surat Usulan dan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) melalui layanan elektronik BKN.

Setelah menerima usulan, Menteri PANRB menetapkan rincian kebutuhan yang mencakup jumlah, jenis jabatan, kualifikasi pendidikan, dan unit penempatan. 

Penetapan ini menjadi dasar untuk tahapan berikutnya. Dengan keputusan ini, kebutuhan PPPK Paruh Waktu resmi ditentukan secara formal.

Selanjutnya, PPK mengusulkan Nomor Induk PPPK Paruh Waktu ke Kepala BKN paling lambat 7 hari kerja setelah penetapan kebutuhan. 

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved