Wabup PALI Ditangkap Kejati Sumsel

Peran Wakil Bupati PALI dalam Dugaan Kasus Gratifikasi Proyek, Oknum ASN di Sumsel Jadi Perantara

Tim Penyidik Kejati Sumsel melakukan penangkapan, penggeledahan, dan penetapan tersangka terhadap Wabup PALI.

Tayang:
Editor: Refly Permana
Sripoku.com/andyka wijaya
DUGAAN KORUPSI - Kajati Sumsel, Ketut Sumedana, saat menggelar rilis dugaan korupsi yang menjerat Wabup PALI inisial IT dan seorang oknum ASN di Pemprov Sumsel inisial AK alias L, Rabu (3/6/2026) sore. Keduanya sudah ditetapkan sebagai tersangka. 

Ringkasan Berita:
  • Kejati Sumsel tetapkan Wabup PALI Iwan Tuaji (IT) dan ASN Bapenda Sumsel AK alias L sebagai tersangka gratifikasi/suap proyek.
  • Desember 2024, AK pertemukan H dengan IT yang masih calawabup.
  • Kejati geledah rumah dinas Wabup PALI, sita 1 laptop dan 1 buku catatan.

 

SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Tim Penyidik Kejati Sumsel melakukan penangkapan, penggeledahan, dan penetapan tersangka terhadap Wakil Bupati PALI Iwan Tuaji (IT) dan seorang oknum ASN di Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sumatra Selatan (Sumsel) berinisial AK (bukan kepala dinas seperti yang tertulis di berita sebelumnya).

Keduanya diamankan penyidik Kejati Sumsel atas dugaan tindak pidana korupsi berupa gratifikasi dan/atau suap pengurusan proyek pada Pemkab PALI tahun 2024, Rabu (3/6/2026). 

Hal ini diungkap oleh Kajati Sumsel, Ketut Sumedana, saat menggelar rilis kedua tersangka.

"Benar, tadi kami melakukan penangkapan terhadap dua orang, IT selaku Wakil Bupati Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir periode 2024-2029 dan AK alias L selaku oknum pegawai negeri sipil (PNS) pada Badan Pendapatan Daerah Provinsi Sumatra Selatan," ungkap Ketut. 

Baca juga: Dugaan Kasus yang Menjerat Wakil Bupati PALI Iwan Tuaji, Penyidik Mendalami Keterlibatan Pihak Lain

Lanjutnya, penangkapan ini dilakukan setelah penyidik Kejati Sumsel melakukan penyelidikan selama kurang lebih satu bulan terakhir.

Lalu, setelah mengumpulkan alat bukti yang cukup sebagaimana diatur dalam Pasal 235 ayat (1) KUHAP (UU No. 8 Tahun 1981), IT ditangkap di PALI dan AK ditangkap di Kota Palembang.

Lanjutnya, berdasarkan hasil pemeriksaan disimpulkan telah cukup bukti bahwa yang bersangkutan terlibat dalam dugaan perkara dimaksud.

Untuk para tersangka selanjutnya dilakukan tindakan penahanan selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Negara Kelas I Palembang, dari tanggal 3 Juni 2026 sampai dengan 22 Juni 2026.

"Ya, keduanya langsung kami tahan selama 20 hari ke depan," tegasnya.

Modus Operandi 

Lebih lanjut Ketut mengatakan, modus operandi yang dilakukan mereka adalah perkara ini berawal sekitar tanggal 2 Desember 2024.

Saat itu, AK alias L selaku PNS Bapenda Sumsel mengajak H untuk bertemu dengan tersangka IT yang saat itu menjabat Calon Wakil Bupati Kabupaten PALI di kediamannya.

Lalu, dalam pertemuan tersebut diduga terjadi pembicaraan mengenai pengurusan proyek di lingkungan Pemkab PALI berupa pekerjaan timbunan agregat dan drainase dengan nilai sekitar Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).

Terhadap proyek tersebut diduga terdapat permintaan uang komitmen sebesar Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) kepada H agar yang bersangkutan dapat memperoleh proyek dimaksud.

Setelah beberapa kali komunikasi dan pertemuan, H kemudian menyerahkan uang secara bertahap dengan total sebesar Rp872.500.000,00 (delapan ratus tujuh puluh dua juta lima ratus ribu rupiah). 

Sumber: Sriwijaya Post
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved