Berita Palembang
Buntut Razia Ilegal Penyebab Kecelakaan Truk, 19 Oknum Dishub Palembang Terancam Sanksi Pecat
Sebanyak 19 oknum anggota Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Palembang menjalani pemeriksaan intensif oleh tim gabungan
Penulis: Hartati | Editor: Yandi Triansyah
Ringkasan Berita:
- Sebanyak 19 oknum anggota Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Palembang menjalani pemeriksaan intensif oleh tim gabungan
- Pemeriksaan ini merupakan buntut dari aksi razia ilegal di sekitar Terminal Karya Jaya yang memicu kecelakaan tabrakan sejumlah truk pada hari sebelumnya.
- Sanksi yang disiapkan bervariasi, mulai dari yang paling ringan berupa pembinaan dan surat peringatan, hingga sanksi terberat berupa pemberhentian.
SRIPOKU.COM, PALEMBANG – Sebanyak 19 oknum anggota Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Palembang menjalani pemeriksaan intensif oleh tim gabungan pada Jumat (1/5/2026).
Pemeriksaan ini merupakan buntut dari aksi razia ilegal di sekitar Terminal Karya Jaya yang memicu kecelakaan tabrakan sejumlah truk pada hari sebelumnya.
Kepala Inspektur Kota Palembang, Jamiah Haryanti, menyatakan bahwa pihaknya tengah melengkapi Berita Acara Pemeriksaan (BAP) untuk mendalami peran masing-masing oknum yang berada di lokasi kejadian.
Dalam proses pemeriksaan yang dilakukan secara menyeluruh, tim gabungan menemukan keterangan yang beragam dari para pelanggar.
Jamiah mengungkapkan bahwa dari hasil BAP sementara, terdapat oknum yang mengakui keterlibatannya dalam razia ilegal tersebut, namun ada pula yang membantah.
Seluruh oknum yang diperiksa diketahui berstatus sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) penuh waktu dan P3K paruh waktu (PW).
Tim gabungan menargetkan proses pemeriksaan tuntas pada hari ini.
Selanjutnya, hasil pemeriksaan akan dibawa ke dalam rapat penjatuhan hukuman yang dipimpin oleh Sekretaris Daerah (Sekda) dan dilaporkan kepada Wali Kota Palembang selaku Pembina.
"Untuk sanksi belum bisa kami jawab sekarang karena ini keputusan majelis. Setelah meminta keterangan kepala dinas dan kabid terkait profil masing-masing oknum, baru bisa dilakukan penjatuhan hukuman," jelas Jamiah.
Pemerintah Kota Palembang menegaskan tidak akan menoleransi pelanggaran prosedur yang membahayakan keselamatan publik.
Jamiah menyebutkan bahwa kadar hukuman akan disesuaikan dengan tingkat kesalahan masing-masing individu berdasarkan aturan yang berlaku.
Sanksi yang disiapkan bervariasi, mulai dari yang paling ringan berupa pembinaan dan surat peringatan, hingga sanksi terberat berupa pemberhentian.
"Kalau pelanggarannya berat bisa sampai pemecatan. Penjatuhan hukuman akan disesuaikan dengan kadar kesalahannya. Kalau fatal bisa dipecat," tegasnya menutup keterangan.
| Walikota Palembang Pastikan Sanksi Berat 6 Oknum Dishub Pelaku Razia Ilegal, Ada yang Resmi Dipecat |
|
|---|
| PLN Lakukan Pemadaman Listrik Selama 5 hingga 6 Jam di Palembang Pada Selasa 19 Mei 2026 |
|
|---|
| Gelar Aksi di HUT Sumsel ke-80, Puluhan Mahasiswa Bakar Keranda di Depan Gedung DPRD Sumsel |
|
|---|
| Ada Panda dan Arjuna, Sumsel Dapat 18 Sapi Kurban Bantuan Presiden Prabowo untuk Idul Adha 2026 |
|
|---|
| Dituduh Sudah Hamil Sebelum Nikah, IRT di Palembang Laporkan Suami Kasus KDRT Psikis |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/palembang/foto/bank/originals/Jamiah-periksa-dishub.jpg)