Berita Palembang

BNNP Sumsel Ringkus Dua Kurir Narkoba Jaringan Malaysia, 16,9 Kilogram Sabu Diamankan

Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumatera Selatan kembali mengungkap kasus peredaran narkotika jaringan internasional.

Editor: Odi Aria
Sripoku.com/Andi Wijaya
BARANG BUKTI SABU- Kepala BNNP Sumsel, Brigjen Pol Hisar Siallagan menunjukkan barang bukti total 16,9 kilogram sabu hasil ungkap kasus jaringan narkoba Malaysia di Kantor BNNP Sumsel, Rabu (22/4/2026). 
Ringkasan Berita:
  • Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumatera Selatan kembali mengungkap kasus peredaran narkotika jaringan internasional
  • Dua kurir sabu jaringan Malaysia berhasil diringkus dengan barang bukti total 16,9 kilogram sabu
  • Penangkapan dilakukan di Perumahan Griya Kampung Serang Sejahtera, Blok I No 6, Palembang, pada Rabu (25/3/2026) sekitar pukul 03.00 WIB
  • Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya transaksi narkoba dalam jumlah besar di lokasi tersebut

SRIPOKU.COM, PALEMBANG— Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumatera Selatan kembali mengungkap kasus peredaran narkotika jaringan internasional.

Dua kurir sabu jaringan Malaysia berhasil diringkus dengan barang bukti total 16,9 kilogram sabu.

Penangkapan dilakukan di Perumahan Griya Kampung Serang Sejahtera, Blok I No 6, Palembang, pada Rabu (25/3/2026) sekitar pukul 03.00 WIB.

Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya transaksi narkoba dalam jumlah besar di lokasi tersebut.

Menindaklanjuti informasi itu, petugas BNNP Sumsel langsung melakukan penggerebekan dan mengamankan seorang tersangka bernama Julianto (32). Dari hasil penggeledahan di rumahnya, petugas menemukan dua koper berisi sabu.

Koper berwarna biru merek Polo Sonic berisi 11 bungkus sabu kemasan kuning bertuliskan “Daguanyin” dengan berat 12.555,25 gram.

Sementara koper cokelat merek Swiss Polo berisi empat bungkus sabu kemasan abu-abu bertuliskan “Gold Leaf” dengan berat bruto 4.350,10 gram.

Dari hasil interogasi, Julianto mengaku barang haram tersebut diantar oleh rekannya, Hengki alias Eeng. Berdasarkan pengembangan, petugas kemudian menangkap Eeng pada Kamis (26/3/2026) sekitar pukul 00.05 WIB di kawasan Jalan Mayor Zen, Kelurahan Sei Lais, Kecamatan Kalidoni, Palembang.

Kepala BNNP Sumsel, Brigjen Pol Hisar Sialagan, didampingi Kabid Pemberantasan dan Intelijen Kombes Pol Basani R Sagala, membenarkan penangkapan tersebut saat gelar perkara, Rabu (22/4/2026).

“Benar, dua kurir jaringan Malaysia–Palembang berhasil diamankan. Penangkapan berawal dari laporan masyarakat. Dari tersangka Julianto ditemukan barang bukti sabu 16,9 kilogram, kemudian dilakukan pengembangan hingga menangkap tersangka Eeng,” ujar Hisar.

Ia menambahkan, pihaknya masih memburu dua orang lainnya yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO), berinisial W dan R. Keduanya diduga sebagai pengendali jaringan dan pemilik narkotika tersebut.

“Masih ada dua tersangka lagi yang kita buru. Mereka diduga pengendali yang mengatur distribusi dan memberikan instruksi kepada kedua kurir,” jelasnya.

Sementara itu, dari pengakuan para tersangka, mereka dijanjikan upah antara Rp10 juta hingga Rp30 juta setiap kali berhasil mengantarkan sabu kepada pemesan.

Dalam kesempatan yang sama, BNNP Sumsel juga melakukan pemusnahan barang bukti sabu dengan cara melarutkannya menggunakan alat khusus yang telah dimodifikasi dan dicampur cairan pembersih.

Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved