Berita Palembang
Pemkot Palembang Larang Sekolah Negeri Jual Seragam, Pelanggar Bakal Disanksi
"Sekolah tidak boleh mewajibkan pembelian seragam baru, termasuk saat kenaikan kelas atau daftar ulang," ujar Affan pada Rabu (20/5/2026).
Penulis: Hartati | Editor: Yandi Triansyah
Ringkasan Berita:
- Dinas Pendidikan resmi mengeluarkan surat edaran yang melarang keras seluruh sekolah negeri mulai dari tingkat TK, SD, hingga SMP untuk menjual seragam dan perlengkapan belajar.
- Pihak sekolah juga dilarang keras mewajibkan orang tua murid membeli baju, kain seragam, maupun atribut belajar lainnya sebagai syarat tertentu, termasuk saat kenaikan kelas atau daftar ulang.
- Pemkot Palembang menyatakan tidak akan segan memberikan sanksi tegas bagi sekolah yang kedapatan melanggar ketentuan tersebut.
SRIPOKU.COM, PALEMBANG — Pemerintah Kota Palembang melalui Dinas Pendidikan resmi mengeluarkan surat edaran yang melarang keras seluruh sekolah negeri mulai dari tingkat TK, SD, hingga SMP untuk menjual seragam dan perlengkapan belajar.
Kepala Dinas Pendidikan Kota Palembang, Affan Prapanca, menegaskan bahwa pihak sekolah juga dilarang keras mewajibkan orang tua murid membeli baju, kain seragam, maupun atribut belajar lainnya sebagai syarat tertentu, termasuk saat kenaikan kelas atau daftar ulang.
"Sekolah tidak boleh mewajibkan pembelian seragam baru, termasuk saat kenaikan kelas atau daftar ulang," ujar Affan pada Rabu (20/5/2026).
Kebijakan ini mengacu pada regulasi yang berlaku, yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 Pasal 181 dan Permendikbud Nomor 50 Tahun 2022 Pasal 12
Kedua aturan tersebut secara tegas melarang satuan pendidikan menjual seragam, buku, maupun perlengkapan belajar kepada siswa.
Pemkot Palembang menyatakan tidak akan segan memberikan sanksi tegas bagi sekolah yang kedapatan melanggar ketentuan tersebut.
Menuai Pro-Kontra dan Siasat Terselubung
Sekolah Meski dinilai berpihak pada masyarakat, kebijakan ini memicu pro dan kontra di kalangan netizen dan orang tua siswa.
Sebagian besar menyambut baik, namun mendesak pemerintah untuk memperketat pengawasan di lapangan agar aturan ini tidak menjadi sekadar formalitas.
Sejumlah wali murid membeberkan bahwa beberapa sekolah kerap menggunakan taktik terselubung untuk menyiasati larangan tersebut.
Sekolah memang tidak menjual seragam secara langsung, melainkan mengarahkan orang tua untuk melakukan pengukuran pakaian di tukang jahit tertentu yang telah direkomendasikan.
“Contohnya satu kemeja batik saja bisa sampai Rp250 ribu. Padahal kalau jahit sendiri atau beli di luar tidak semahal itu,” ungkap salah satu wali murid yang merasa keberatan dengan harga yang dipatok.
Selain masalah seragam olahraga dan batik khas sekolah yang sulit didapatkan di pasar bebas, orang tua juga mengeluhkan adanya pungutan liar berkedok "uang infak" atau "sumbangan" yang nominalnya sudah ditentukan secara sepihak oleh pihak sekolah.
Di sisi lain, gelombang desakan juga muncul dari para orang tua agar kebijakan ini tidak hanya tebang pilih di sekolah negeri, melainkan juga diterapkan di sekolah swasta.
Mengingat terbatasnya kuota sekolah negeri, banyak orang tua terpaksa menyekolahkan anak mereka ke yayasan swasta.
Di sana, mereka harus menghadapi beban biaya seragam dan perlengkapan sekolah yang sering kali menembus angka jutaan rupiah setiap tahun ajaran baru.
| Pisahkan Teman Berkelahi, Wanita di Palembang Jadi Korban Penganiayaan |
|
|---|
| Beredar Info: Mobil di Atas 1.400 CC Dilarang Mengisi Pertalite Mulai 1 Juni, Ini Kata Pertamina |
|
|---|
| Solar dan Pertalite Langka hingga Sebabkan Kemacetan Panjang, Ini Tanggapan Pertamina |
|
|---|
| Pria Jagoan Sungai Rebo Ini Jadi Raja Curanmor di Palembang, Keok Diringkus Kanit Jhonny Palapa |
|
|---|
| Wanita Muda di Palembang Ini Laporkan Mantan Pacar, Gegara Video 'Pribadi' Diancam Disebar di Medsos |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/palembang/foto/bank/originals/sekolah-larang-seragam-sekolah.jpg)