Berita Palembang
Satgas Preventif Polrestabes Palembang Sita 138 Botol Miras Saat Ramadan, Pemilik Kena Tipiring
Kasat Samapta Polrestabes Palembang, AKBP Suhardiman mengatakan, penindakan ini dilakukan berdasarkan laporan masyarakat yang merasa resah.
Ringkasan Berita:
- Satgas Preventif Polrestabes Palembang menurunkan tim untuk melakukan razia penjualan minuman keras (Miras) yang ada di Palembang.
- Melalui Operasi Pekat Musi 2026 ini, tim Satgas Preventif ini berhasil menyita 138 botol Miras di kawasan Jalan MP Mangkunegara, Senin (23/2/2026).
- Kasat Samapta Polrestabes Palembang, AKBP Suhardiman mengatakan pihaknya akan memproses toko atau pemilik Miras yang jumlahnya banyak dengan pidana ringan (Tipiring).
SRIPOKU.COM, PALEMBANG – Satgas Preventif Polrestabes Palembang berhasil mengamankan 138 botol miras di Jalan MP Mangkunegara dalam rangkaian Operasi Pekat Musi 2026.
Di mana penertiban ini menyasar warung-warung yang menjual miras tanpa izin di kawasan pemukiman.
Ketika dikonfirmasi Kasat Samapta Polrestabes Palembang, AKBP Suhardiman, mengatakan bahwa penindakan ini dilakukan berdasarkan pemetaan titik rawan serta laporan dari masyarakat yang merasa resah.
"Penindakan ini hasil dari dua sumber, yakni laporan masyarakat dan hasil penyelidikan anggota kami di lapangan. Kami melihat hampir rata-rata warung kaki lima menjual miras," kata AKBP Suhardiman, Senin (23/2/2026).siang.
Lanjutnya, dari total 138 botol yang disita, Suhardiman menjelaskan bahwa barang bukti didominasi oleh miras pabrikan, namun petugas juga menemukan miras tradisional jenis tuak.
Terkait tindakan hukum, pihak kepolisian tidak akan tinggal diam. Pemilik warung yang kedapatan menyimpan barang bukti dalam jumlah banyak akan diproses secara hukum.
"Bagi yang barang buktinya banyak, akan kita kenakan sidang Tipiring (Tindak Pidana Ringan)," tegasnya.
Selain peredaran miras, Operasi Pekat Musi 2026 juga memiliki sasaran prioritas lainnya guna menjaga situasi kamtibmas di Kota Palembang.
Petugas akan terus melakukan pemantauan terhadap praktik perjudian, aksi pemalakan, hingga peredaran petasan yang mengganggu ketertiban umum.
Dirinya juga menghimbau tegas kepada para pelaku usaha di Palembang agar mematuhi aturan perizinan yang berlaku.
"Gunakan izin usaha sesuai peruntukannya. Jangan disalahgunakan untuk menjual barang-barang yang melanggar aturan, termasuk miras tanpa izin. Setiap pelanggaran akan ditindak tegas sesuai hukum yang berlaku," tutupnya.
Simak berita menarik lainnya di sripoku.com dengan mengklik Google News.
Baca juga: Mantan Walikota Palembang Harnojoyo Dituntut 3,5 Tahun Penjara Kasus Pasar Cinde
Baca juga: Alex Noerdin Dirawat di ICU, Sidang Korupsi Pasar Cinde Ditunda Dua Minggu
| Pansus DPRD Sumsel Dorong Pengawasan Maksimal di Sektor Perkebunan Demi PAD |
|
|---|
| Tinjau Gudang Bulog di Palembang, Wamentan Pastikan Cadangan Beras Nasional Tembus 5,1 Juta Ton |
|
|---|
| Satu Orang 'Lolos', Polisi Tetapkan 11 Tersangka Kasus Gudang BBM Ilegal di Musi Rawas, Ini Perannya |
|
|---|
| Mei Mendatang, Komisi I DPRD Sumsel Gelar Fit and Proper Test 21 Calon Komisioner KPID |
|
|---|
| Drainase Tak Optimal, Kawasan KM 12 Palembang-Banyuasin Selalu Terendam Banjir Usai Hujan Deras |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/palembang/foto/bank/originals/Sita-Miras-di-Warung-warung.jpg)